Cirebon Kabupaten Cirebon Reportasejabar.com Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat. Rangkaian kegiatan pembinaan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum linmas) serta penertiban bangunan liar di Kecamatan Losari memasuki hari kedua, Rabu, (20 Mei 2026)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat kembali bergerak bersama Satpol PP Kabupaten Cirebon, UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan VI Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat, jajaran perangkat Kecamatan dan Desa Losari, serta unsur terkait lainnya untuk melanjutkan penertiban di sepanjang Jalan Gatot Subroto.
Pada pelaksanaan hari kedua ini, tim gabungan melakukan pembongkaran terhadap 7 bangunan liar yang berdiri di kawasan sempadan jalan provinsi. Di sisi lain, antusiasme dan kepatuhan masyarakat juga terlihat, di mana sebanyak 10 pemilik bangunan telah melakukan pembongkaran secara mandiri. Langkah ini merupakan tindak lanjut nyata atas himbauan dan surat peringatan yang telah disampaikan pemerintah sebelumnya.
Satpol PP Provinsi Jawa Barat menegaskan tetap mengedepankan pendekatan persuasif, humanis, dan edukatif dalam setiap tahapan kegiatan. Pendekatan dialogis terus dilakukan secara langsung kepada para pemilik bangunan maupun tokoh masyarakat setempat, guna mengajak seluruh warga untuk sadar hukum dan segera membereskan bangunan yang berada di kawasan terlarang. Upaya ini ditempuh demi menjaga situasi tetap aman, damai, dan kondusif selama proses penertiban berlangsung.
Selain fokus pada bangunan liar, petugas juga menemukan sejumlah media luar ruang yang terpasang tidak sesuai ketentuan di lokasi kegiatan. Media tersebut pun ditertibkan karena dinilai mengganggu estetika kawasan serta berpotensi mengurangi tingkat keselamatan dan kenyamanan bagi pengguna jalan provinsi.
Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Barat melalui Kepala Bidang Pembinaan Masyarakat dan Aparatur kembali menegaskan komitmen pemerintah untuk mengutamakan kesadaran masyarakat dalam menjaga fungsi fasilitas publik dan ketertiban umum.
“Pemerintah sangat berharap masyarakat mau berperan aktif dan secara sukarela membongkar bangunan maupun media luar ruang yang melanggar aturan. Dengan begitu, proses penataan kawasan dapat berjalan lancar, aman, dan tertib, tanpa perlu adanya tindakan paksa,” ujarnya.
Kegiatan penertiban ini dijadwalkan akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 21 Mei 2026. Operasi akan terus berlangsung hingga seluruh bangunan liar yang berada di kawasan sempadan jalan provinsi selesai ditangani dan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap tercipta lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman, serta dapat mendukung kelancaran fungsi jalan demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat luas.
Sumber:Humas Satpol PP Provinsi Jawa Barat
Editor: Red






