JAWA TENGAH, REPORTASEJABAR.COM — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menimpa Umi Azizah, warga Dusun Pringapus, Desa Baleagung, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, dinilai berlarut-larut dan penuh liku dalam proses penanganannya di Polsek Grabag, Sabtu (25/04/2026).
Korban mengaku kebingungan sejak awal pelaporan. Ia menyebut tidak menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan (LP), bahkan muncul kekhawatiran bahwa laporan tersebut tidak akan memberikan kejelasan atas kerugian yang dialaminya.
Di sisi lain, saat tim media mencoba mengonfirmasi langsung ke Polsek Grabag, situasi di lapangan justru memunculkan tanda tanya baru.
Petugas jaga, Aida Sumarjono dan Aiptu Budiyono diduga tidak memahami fungsi dan peran jurnalis. Meski identitas dan tujuan kedatangan telah dijelaskan secara terbuka, termasuk menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA),
Respons yang diterima dinilai tidak kooperatif. Jono, yang diketahui berstatus sebagai Bhabinkamtibmas di Polsek Grabag, tetap melontarkan sejumlah pertanyaan yang dinilai tidak relevan.
“Apakah dari kuasa hukum, pengacara, atau dari keluarga? Atau ada surat lain untuk bersama korban (Mbak Umi)?” ucapnya.
Baca Juga
Meski telah dijelaskan, Jono disebut tetap bersikeras dan diduga berupaya membatasi akses agar tim media tidak dapat bertemu dengan penyidik maupun Kapolsek, dengan alasan sedang berada di luar.
Situasi kemudian memanas.
Aiptu Budi secara langsung menunjukkan penolakan terhadap aktivitas dokumentasi yang dilakukan tim media.
“Hapus video, jangan rekam, tidak boleh!” teriaknya, sambil menunjuk ke arah kru, KTA bisa bikin pinggir jalan, ucapnya remeh.
Tak berhenti di situ, ia juga melontarkan pernyataan lain sambil menunjuk ke arah Kartu Tanda Anggota (KTA) milik awak Media.
“Buat beginian mah di mana saja bisa,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menambah ketegangan di lokasi dan memunculkan pertanyaan publik terkait pemahaman serta sikap aparat terhadap kerja jurnalistik di lapangan.
Perlu diketahui, kedatangan tim media bertujuan untuk menanyakan perkembangan penanganan kasus yang ditangani oleh Kanit Reskrim Polsek Grabag, Aiptu Armanto. Hal ini dilakukan lantaran korban merasa laporannya terombang-ambing tanpa kepastian dan cenderung berlarut-larut.
Menanggapi hal tersebut, Jono menyampaikan bahwa kasus masih dalam proses dan meminta pihak korban untuk bersabar.
“Ya sedang proses di reskrim, tidak semudah itu dan secepat itu, laporan banyak mas. Harus sabar, saya tahu itu kasus Mbak ini. Sudah dikasih tahu kan harus sabar, karena kasus banyak, bukan hanya satu di sini,” ungkapnya.
Namun persoalan lain kembali muncul. Korban disebut tidak memegang satu pun dokumen laporan, meskipun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah dilakukan.
Menanggapi hal ini, Jono memberikan penjelasan yang kembali memunculkan tanda tanya.
“Kalau laporan harus ada penanganan dulu dan penyelidikan, baru LP-nya bisa dibuat. Karena kita di sini kurang personel,” tegasnya.
Ia juga menambahkan keterbatasan jumlah anggota menjadi kendala utama dalam penanganan kasus.
“Bayangkan Polsek Grabag ini kurang anggota, menangani 28 desa dalam satu kecamatan. Kanit satu, anggota dua, semuanya sama seperti itu. Jadi laporan tidak bisa buru-buru ditangani karena banyak. Kalau mau jujur, harusnya di sini ada 12 anggota, tapi personel sedikit. Jadi kerjaan banyak, mana bisa cepat,” jelasnya.
Sementara itu, sosok terduga pelaku, Haryanti, terlihat santai dan tanpa tekanan di hadapan penyidik, Kapolsek, maupun korban. Kondisi ini memunculkan persepsi publik bahwa yang bersangkutan diduga telah terbiasa menghadapi situasi serupa.
Bahkan, muncul dugaan adanya pihak-pihak tertentu di belakang terduga pelaku yang turut memperkuat posisinya.
Situasi ini semakin mempertegas sorotan terhadap proses penanganan kasus yang dinilai belum memberikan kepastian hukum bagi korban.
Hingga kini, publik masih menanti kejelasan
Tim Liputan






