Dugaan Penipuan Bermodus Pembelian Beras, Pengusaha Rugi Ratusan Juta, Polisi Soroti Indikasi Pola Berulang

Kabupaten Magelang- Reportasejabar.com – Kasus dugaan penipuan yang melibatkan dua perempuan di Jawa Tengah menjadi sorotan setelah memunculkan indikasi pola berulang serta perbedaan narasi antara korban dan pihak terlapor. UA, seorang pengusaha beras, mengaku mengalami kerugian ratusan juta rupiah akibat tindakan yang diduga dilakukan oleh sahabatnya sendiri, HR. Minggu (19/04/2026).

Keduanya diketahui berasal dari Desa Baleagung dan tetangga deaa namun satu Kecamatan Grabak Jawa Tengah, dan telah menjalin hubungan dekat sejak 2012. Namun, kedekatan tersebut diduga dimanfaatkan oleh terlapor untuk memperoleh keuntungan finansial secara bertahap melalui berbagai cara untuk menipu korban.

Terlapor disebut kerap meminjam uang dengan nominal mulai dari Rp20 juta dengan dalih mengembangkan usaha kerajinan tas berbasis UMKM.

Peminjaman tersebut berlangsung berulang kali tanpa kejelasan pengembalian. Tidak hanya itu, terlapor juga diduga melakukan pembelian beras dalam jumlah besar, sedikitnya mencapai 2 sampai 3 ton, dengan berbagai modus, termasuk mengatasnamakan pihak lain guna meyakinkan korban agar mau mengeluarkan barang.

Dari rangkaian tersebut, berdasarkan pendalaman pihak kepolisian, kerugian yang masuk dalam ranah pidana terutama dari transaksi beras tercatat sebesar Rp192.262.000, sementara kerugian perdata diperkirakan sekitar Rp74 juta. Secara keseluruhan, total kerugian mencapai kurang lebih Rp266 sampai 300 juta.

Konflik memuncak saat korban mendatangi langsung kediaman terlapor untuk menagih haknya. Alih-alih memberikan penyelesaian, terlapor justru tidak kooperatif dan berusaha menghindar. Situasi sempat memanas hingga terjadi dorong-dorongan, yang disaksikan oleh suami korban.

Namun, pasca kejadian tersebut, terlapor justru berencana melaporkan korban ke pihak kepolisian dengan tuduhan penganiayaan, bahkan mengajukan visum. Langkah ini memunculkan dugaan adanya upaya membalikkan fakta (playing victim), mengingat pihak korban menilai kejadian tersebut tidak sesuai dengan laporan yang disampaikan.

Korban sendiri telah melaporkan dugaan penipuan tersebut ke pihak kepolisian dan berharap adanya penyelesaian melalui jalur hukum maupun mediasi. Meski demikian, hingga kini proses tersebut dinilai belum menunjukkan titik terang.

Dalam mediasi yang berlangsung pada Jumat, 17 April 2026, terlapor terlihat cenderung pasif dan tidak memberikan klarifikasi atas sejumlah pertanyaan yang diajukan. Sikap tersebut menjadi sorotan, terutama di tengah proses hukum yang sedang berjalan.

Situasi semakin kompleks karena kedua pihak berasal dari wilayah yang berdekatan namun berada di bawah administrasi desa yang berbeda. Bahkan, kepala desa dari pihak terlapor diduga sempat menghubungi kepala desa dari pihak korban untuk menyampaikan tuduhan penganiayaan tanpa melalui proses klarifikasi terlebih dahulu.

Dalam sesi tersebut, Kapolsek Grabag AKP Suhartoyo menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk merupakan hak masyarakat dan wajib ditindaklanjuti oleh kepolisian. “Setiap orang berhak melapor, dan kami wajib menerima setiap laporan maupun pengaduan yang masuk,” ujarnya.

Kapolsek juga menekankan bahwa perkara ini memiliki dua aspek hukum.

“Perkara ini memiliki dua aspek, yakni perdata dan pidana. Namun, kami menitikberatkan pada penanganan pidana karena perdata berada di luar kewenangan kami,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia memastikan bahwa proses pendalaman telah dilakukan. “Seluruh pengaduan sudah kami dalami dan klarifikasi telah dilakukan. Arah penanganan perkara ini sudah jelas, dan tindak lanjutnya sudah kami siapkan,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek turut memberikan peringatan keras kepada pihak terlapor agar tidak menganggap persoalan ini sebagai hal sepele. “Jangan menganggap ini hal sepele. Anda menghadapi dua perkara hukum, baik perdata maupun pidana,” tegasnya.

Sementara itu, dalam sesi tanya jawab, muncul sorotan dari awak media terkait kemungkinan adanya pola berulang dalam kasus ini. Menanggapi hal tersebut, Kanit Reskrim mengakui adanya indikasi yang sedang didalami lebih lanjut, termasuk kemungkinan bahwa terlapor telah terbiasa menjalankan pola serupa.

Selain itu, mencuat pula dugaan adanya korban lain dengan pola yang sama, meski hingga kini belum banyak yang berani bersuara. Hal ini memperkuat dugaan bahwa kasus tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan berpotensi menjadi bagian dari praktik yang lebih luas.

Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan dan pihak kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti perkara tersebut secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)

About Author

Related Posts

Pejabat Pengelolaan IPAL Perumda Tirtawening Cikoneng Dinilai Enggan Buka Informasi Publik Soal Limbah Domestik Kota Bandung

BANDUNG, Reportasejabar.com- Polemik pengelolaan limbah domestik Kota Bandung kembali menjadi sorotan. Minimnya keterbukaan informasi dari pihak pengelola Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Perumda Tirtawening di Cikoneng, Bojongsoang, Kabupaten Bandung, memunculkan…

Read more

Continue reading
Pemilihan Calon Ketua PPPSRS Apartemen Gateway

Bandung, 15 Mei 2026. Reportasejabar.com Pemilihan calon Ketua PPPSRS Apartemen Gateway di Jalan Ahmad Yani Kota Bandung, mulai menjadi perhatian para penghuni. Salah satu bakal calon yang menyatakan siap maju…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Kuasa Hukum Minta Penegak Hukum Usut Indikasi Penerbitan Paspor Ganda

  • By admin
  • Mei 15, 2026
  • 12 views
Kuasa Hukum Minta Penegak Hukum Usut Indikasi Penerbitan Paspor Ganda

Dinilai Serius Tangani Kasus Pencabulan Anak di Desa Perdana, Masyarakat Apresiasi Kinerja Polsek Kembang Janggut

  • By admin
  • Mei 15, 2026
  • 9 views
Dinilai Serius Tangani Kasus Pencabulan Anak di Desa Perdana, Masyarakat Apresiasi Kinerja Polsek Kembang Janggut

LKBH Jepara Gencar Dekatkan Hukum: Penyuluhan UU Bantuan Hukum Sasar Fatayat NU Pengkol

  • By admin
  • Mei 15, 2026
  • 7 views
LKBH Jepara Gencar Dekatkan Hukum: Penyuluhan UU Bantuan Hukum Sasar Fatayat NU Pengkol

Pejabat Pengelolaan IPAL Perumda Tirtawening Cikoneng Dinilai Enggan Buka Informasi Publik Soal Limbah Domestik Kota Bandung

  • By admin
  • Mei 15, 2026
  • 16 views
Pejabat Pengelolaan IPAL Perumda Tirtawening Cikoneng Dinilai Enggan Buka Informasi Publik Soal Limbah Domestik Kota Bandung

Pemilihan Calon Ketua PPPSRS Apartemen Gateway

  • By admin
  • Mei 15, 2026
  • 12 views
Pemilihan Calon Ketua PPPSRS Apartemen Gateway

Dari Kampung Menuju Seragam Negara, BIMBELSUS Cakrawala Jaya Nusantara Bangkitkan Mimpi Anak Muda

  • By admin
  • Mei 14, 2026
  • 21 views
Dari Kampung Menuju Seragam Negara, BIMBELSUS Cakrawala Jaya Nusantara Bangkitkan Mimpi Anak Muda