Kuningan Reportasejabar.com Proses pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang dilakukan PT Patriot Bangun Karya pada tahun 2024 kini menuai sorotan masyarakat. Pasalnya, pengajuan izin yang dilakukan melalui sistem daring tersebut diduga mencakup sejumlah lahan milik warga yang hingga kini belum sepenuhnya dibebaskan oleh perusahaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT Patriot Bangun Karya mengajukan WIUP dengan luas sekitar 24 hektare. Namun pada saat proses pengajuan tersebut, perusahaan disebut baru melakukan pembayaran awal terhadap lahan sekitar 9 hektare.
Sementara itu, sekitar 15 hektare lahan lainnya diduga masih berstatus milik masyarakat. Beberapa di antaranya tercatat sebagai milik dr. Aulia seluas sekitar 3,5 hektare, sebagian lahan milik Haji Kamdan, serta sejumlah bidang tanah milik warga lainnya di kawasan tersebut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, lahan yang belum sepenuhnya dibebaskan diduga sudah dimasukkan ke dalam pengajuan wilayah izin usaha pertambangan perusahaan.
Sejumlah pihak menilai, apabila benar lahan yang masih menjadi hak masyarakat telah dicantumkan dalam pengajuan WIUP, maka hal tersebut berpotensi menjadi bentuk penyerobotan lahan secara administratif.

Di tengah polemik tersebut, juga muncul dugaan adanya keterlibatan oknum di lingkungan pemerintah daerah yang diduga turut meloloskan proses administrasi pengajuan WIUP tersebut, meskipun status kepemilikan sebagian lahan masih dipersoalkan oleh masyarakat.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku heran bagaimana lahan milik masyarakat dapat masuk dalam pengajuan izin perusahaan.
“Yang kami pertanyakan, bagaimana bisa lahan yang masih milik warga tiba-tiba masuk ke dalam pengajuan wilayah tambang. Kalau memang belum ada pembebasan, seharusnya tidak bisa dimasukkan begitu saja,” ujarnya.
Warga lainnya juga berharap pemerintah daerah bersikap terbuka dan melakukan penelusuran terhadap proses administrasi yang terjadi. “Kami hanya ingin kejelasan. Kalau memang ada oknum yang bermain di balik proses ini, seharusnya ditelusuri. Jangan sampai masyarakat kecil yang selalu dirugikan,” kata seorang tokoh masyarakat setempat.
Masyarakat pun meminta pemerintah daerah Kabupaten Kuningan melakukan peninjauan ulang terhadap proses pengajuan WIUP tersebut serta membuka secara transparan tahapan verifikasi administrasi yang telah dilakukan. Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Patriot Bangun Karya maupun pihak terkait di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Kuningan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Tim/Red.






