Jakarta Reportasejabar.com Kebijakan pencabutan Jaminan kesehatan, BPJS tuai polemik dan keresahan khususnya bagi rakyat miskin penerima manfaat yang telah dicabut sepihak oleh Pemerintah dalam hal ini oleh kementerian sosial pada 1 Februari 2026 silam.
Kebijakan tersebut bukan hanya pahit dirasakan oleh rakyat miskin melainkan juga menjadi bom waktu bagi pemerintahan Prabowo-Gibran yang baru satu tahun menjabat.
Atas kebijakan tersebut, masyarakat bukan hanya mengeluh namun juga meratap bahkan menghujat pemerintah yang dinilai tidak berkeprikemanusiaan. Bagi masyarakat yang notabene tidak mampu, jaminan kesehatan merupakan suatu hal yang sangat penting ketika jatuh sakit. Ketidak mampuan membayar biaya rumah sakit menjadi faktor yang sangat krusial sehingga ketika kebijakan bantuan jaminan kesehatan dicabut oleh pemerintah dirasakan masyarakat bagaikan memutus urat nadi yang dapat membunuh.
Pasca tuai polemik. Kebijakan yang diambil oleh Kemensos tersebut, disoroti oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menyoroti penonaktifan 11 juta kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dilakukan secara tiba-tiba. Menurut dia, kebijakan tersebut menimbulkan persoalan karena anggaran yang dikeluarkan pemerintah tetap sama meski status kepesertaan berubah.
“Jangan sampai yang sudah sakit tiba-tiba begitu mau cek darah atau cuci darah, tiba-tiba tidak eligible, tidak berhak. Kan itu membuat kita terlihat konyol,” kata Purbaya dalam rapat konsultasi antara pemerintah dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat di Senayan Jakarta Pusat, Senin, 9 Februari 2026. Dikutip dari tempo.co
Menurut Purbaya, penonaktifan kepesertaan secara mendadak justru merugikan pemerintah. Selain anggaran yang tetap dikeluarkan, kebijakan tersebut berdampak pada citra pemerintah di mata publik, terutama ketika masyarakat yang tengah membutuhkan layanan kesehatan mendapati status kepesertaannya tidak lagi aktif.
Ia menilai apabila pemerintah bermaksud menonaktifkan kepesertaan PBI untuk dialihkan kepada masyarakat yang lebih berhak, proses tersebut seharusnya dilakukan secara bertahap. Penyesuaian data kepesertaan tidak semestinya dilakukan sekaligus agar tidak menimbulkan gangguan akses layanan kesehatan.
Selain itu, Purbaya menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat yang terdampak penonaktifan. Menurut dia, peserta perlu diberi informasi dan waktu yang cukup agar dapat menyiapkan langkah lanjutan setelah status PBI mereka dicabut.
Selain Purbaya, Haryanto “Cagubnya Rakyat” atau Haryanto “Jembatan Rakyat” yang merupakan salah satu Tokoh sosial yang konsen terhadap persoalan ditengah masyarakat turut menyoroti kebijakan Pencabutan Jaminan kesehatan rakyat miskin yang menuai polemik dan keresahan ditengah masyarakat.
“Atas aduan masyarakat prihal kebijakan Pencabutan Jaminan Kesehatan atau BPJS kesehatan penerima bantuan iuran (PBI). Atas kebijakan tersebut saya berkabung karna kebijakan tersebut menambah penderitaan rakyat miskin yang sebelumnya menerima manfaat atas kebijakan bantuan kesehatan tersebut. Setelah dicabut dan tidak memperoleh bantuan, rakyat bukan hanya mengeluh. Melainkan juga menjerit, menangis, bahkan menghujat kebijakan yang dirasakan tidak berkeprikemanusiaan. Bagaimana tidak, umumnya penerima manfaat kebijakan tersebut adalah benar-benar rakyat miskin yang berpenghasilan minim atau bahkan tidak menentu. Para janda, para tuna wisma dsb. Perlu diketahui bahwa pasca wabah covid-19 banyak orang miskin baru yang sebelumnya kaya jatuh miskin. Sebelumnya menengah jatuh miskin. Terlebih yang miskin, jauh lebih miskin. Tidak jarang kita temui di pinggir-pinggir jalan pada beragam rumah baik rumah mewah maupun rumah sederhana terpampang tulisan “rumah dijual”. Hal tersebut sebagai salah satu indikasi bahwa yang punya rumah mewahpun tidak lepas daripada kesulitan ekonomi. Terlebih yang memang dasarnya adalah rakyat miskin.
Jadi banyak orang-orang miskin baru yang tersembunyi dibalik rumah mewah yang tak tampak seperti layaknya orang miskin. Padahal bilapun laku terjual hanya cukup menutupi hutang dan mengontrak rumah. Berbagai hal tersebut semestinya diketahui dan disadari oleh pemerintah yang dalam hal tersebut yaitu kementerian sosial. Menteri Sosial mestinya mengetahui, memahami, dan dapat mengambil langkah ataupun kebijakan yang baik, tepat, dan benar. Bukan sebaliknya melukai masyarakat kecil. Mestinya Menteri Sosial dapat lebih mewakili makna sosial yang sesungguhnya bukan justru menjadi jagal bagi masyarakat.” Tegasnya pada media, Senin 9/2/2026.
“Jaminan kesehatan, Bansos, PKH/BLT dll merupakan kebijakan yang sangat menyentuh dan bernilai bagi rakyat miskin. Ketika itu dicabut sama halnya dengan memutus urat nadi mereka. Lantas, apakah hal tersebut masih layak disebut berkeprikemanusiaan? Apakah hal tersebut layak disebut manusia yang bersosial kemanusiaan? Jawabnya tidak. Negeri ini tidak akan bangkrut hanya karna menyantuni rakyat miskin, negeri ini tidak akan rugi hanya karna berbagi kasih dan uluran tangan kepada rakyat miskin. ALLAH SWT berjanji apabila manusia bersedekah memberi kepada saudaranya ALLAH SWT akan membalasnya dengan balasan yang berlipat. Lantas mengapa manusia membatasi bahkan mengamputasi sesuatu yang menjadi hak rakyat? Jangankan kekayaan alam dipergunakan untuk kesejahteraan ataupun kemakmuran rakyat sebagaimana tertuang dalam UUD 145 pasal 33 ayat 3 “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Sementara hak hidup memperoleh jaminan kesehatan saja dirampas. Dimana keberpihakan Pemerintah dalam hal ini Kemensos kepada Rakyat? Mestinya Kemensos hadir dan ada untuk rakyat, bukan sebaliknya menzholimi rakyat.” Pungkasnya.
Lanjutnya kembali ;
“Menyikapi polemik ini, saya dan saudara-saudara kita khususnya rakyat miskin memohon kepada Presiden pak Prabowo untuk sekiranya mengembalikan hak Rakyat. Kembalikan Jaminan kesehatan, Bansos, PKH dsb kepada rakyat yang sebelumnya telah menerima. Mereka tidak meminta emas, mereka tidak meminta nikel, mereka tidak meminta timah ataupun lainnya. Permintaan rakyat miskin sederhana. Jamin kesehatan mereka dan berikan sesuap nasi kepada mereka dengan mengembalikan hak mereka. Insha ALLAH ketika penguasa/pemerintah hadir dan membela rakyat maka rakyat akan membela pemerintah/Penguasa. Atas polemik ini, atas kekecewaan rakyat kepada Pemerintah maka bagi lawan politik tentunya menjadi hal menguntungkan bagi mereka. Sebaliknya, kekecewaan dan ketidak percayaan rakyat akan merugikan bagi Pemerintahan Presiden Prabowo. Maka demi Rakyat dan demi keberlangsungan Pemerintahan Pak Presiden Prabowo, Kami memohon kembalikan hak rakyat miskin. Kembalikan Jaminan kesehatan, Bansos, PKH dsb kepada rakyat miskin yang sebelumnya telah menerima.”tutupnya.
Menjadi Blunder
Untuk kesekian kalinya, kebijakan para pembantu presiden menjadi Blunder bagi elektabilitas pemerintahan Prabowo-Gibran. Dimulai dari tabung gas elpiji pada awal pemerintahan, dilanjutkan belum usai tragedi bencana sumatera yang melahirkan berbagai blunder berupa pernyataan-pernyataan pemerintah dari pihak-pihak terkait. Teharu kebijakan Kemensos yang mencabut bantuan Jaminan kesehatan, bansos/PKH yang menuai polemik bahkan keresahan ditengah masyarakat sehingga menimbulkan kegaduhan.
Tidak sedikit tokoh yang menyayangkan kebijakan yang menuai polemik tersebut menilai Kemensos tidak mengetahui dan tidak paham keadaan dilapangan yang sesungguhnya sehingga menilai kebijakan yang diambil tersebut tanpa melalui riset ataupun kajian yang mendalam yang menyentuh akar dan objek permasalahan.
Tim/Red








