Polda Jabar Ungkap Kasus Pemeliharaan 14 Burung Elang Dilindungi di Indramayu

Reportasejabar.com Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, berupa kepemilikan dan pemeliharaan satwa dilindungi jenis burung elang.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seseorang yang diduga memelihara satwa liar dilindungi. Menindaklanjuti informasi tersebut, penyelidik Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan penyelidikan dan pendalaman di wilayah Blok Widara RT 006 RW 002 Desa Kedungwungu, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, pada Rabu, 21 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Dalam proses penyelidikan, petugas menemukan fakta adanya aktivitas penyimpanan dan pemeliharaan burung predator jenis elang, Selanjutnya, penyelidik Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Jabar berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat serta Organisasi Jaringan Satwa Indonesia (JSI) untuk melakukan upaya penegakan hukum secara terpadu

“Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.A. yang berprofesi sebagai wiraswasta. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa 14 ekor burung elang dalam kondisi hidup, terdiri dari berbagai jenis satwa dilindungi, berikut kandang besi dan perlengkapan pemeliharaan.” tutur Kombes Hendra, Kamis (29/1/2026)

Berdasarkan hasil identifikasi awal oleh petugas BBKSDA Jawa Barat, seluruh burung elang yang diamankan dinyatakan sebagai satwa yang dilindungi undang-undang. Setelah dilakukan gelar perkara, status penanganan kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan tersangka M.A. resmi ditetapkan sebagai tersangka

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang- Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda sesuai ketentuan perundang-undangan

Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran yang merusak kelestarian sumber daya alam dan mengimbau masyarakat agar tidak memelihara, menyimpan, maupun memperdagangkan satwa yang dilindungi, serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan pelanggaran serupa.

Red. Ts

About Author

Related Posts

Kapolda Jabar Imbau Jaga Ketertiban dan Keselamatan Saat Pertandingan Persib VS Persijap

REPORTASEJABAR.COM Menjelang gelaran pertandingan antara Persib Bandung melawan Persijap, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Dr. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H. mengimbau seluruh Bobotoh untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap…

Read more

Continue reading
KDS: Pendapatan PKB dan BBN-KB Difokuskan untuk Perbaikan Infrastruktur Jalan

KABUPATEN BANDUNG- Reportasejabar.com Bupati Bandung, Dadang Supriatna atau yang akrab disapa KDS menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pembangunan infrastruktur jalan demi mendukung aktivitas masyarakat, pelaku UMKM, pengusaha, hingga sektor pariwisata…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Kapolda Jabar Imbau Jaga Ketertiban dan Keselamatan Saat Pertandingan Persib VS Persijap

  • By admin
  • Mei 23, 2026
  • 6 views
Kapolda Jabar Imbau Jaga Ketertiban dan Keselamatan Saat Pertandingan Persib VS Persijap

KDS: Pendapatan PKB dan BBN-KB Difokuskan untuk Perbaikan Infrastruktur Jalan

  • By admin
  • Mei 23, 2026
  • 10 views
KDS: Pendapatan PKB dan BBN-KB Difokuskan untuk Perbaikan Infrastruktur Jalan

Polda Jabar Imbau Bobotoh Tidak Membawa Barang Terlarang Maupun Benda Berbahaya Saat Rayakan Persib Juara

  • By admin
  • Mei 23, 2026
  • 10 views
Polda Jabar Imbau Bobotoh Tidak Membawa Barang Terlarang Maupun Benda Berbahaya Saat Rayakan  Persib Juara

Bupati KDS: LDII Jadi Mitra Strategis dalam Penguatan SDM dan Ketahanan Bangsa

  • By admin
  • Mei 23, 2026
  • 9 views
Bupati KDS: LDII Jadi Mitra Strategis dalam Penguatan SDM dan Ketahanan Bangsa

Polda Jabar Siapkan Pengamanan Maksimal Antisipasi Euforia Kemenangan Persib Bandung

  • By admin
  • Mei 22, 2026
  • 15 views
Polda Jabar Siapkan Pengamanan Maksimal Antisipasi Euforia Kemenangan Persib Bandung

Tinjau Lokasi Puting Beliung Cimenyan, Bupati KDS Serap Aspirasi Warga Secara Langsung

  • By admin
  • Mei 22, 2026
  • 24 views
Tinjau Lokasi Puting Beliung Cimenyan, Bupati KDS Serap Aspirasi Warga Secara Langsung