Polda Jabar Ungkap Kasus Pemeliharaan 14 Burung Elang Dilindungi di Indramayu

Reportasejabar.com Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, berupa kepemilikan dan pemeliharaan satwa dilindungi jenis burung elang.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seseorang yang diduga memelihara satwa liar dilindungi. Menindaklanjuti informasi tersebut, penyelidik Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan penyelidikan dan pendalaman di wilayah Blok Widara RT 006 RW 002 Desa Kedungwungu, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, pada Rabu, 21 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Dalam proses penyelidikan, petugas menemukan fakta adanya aktivitas penyimpanan dan pemeliharaan burung predator jenis elang, Selanjutnya, penyelidik Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Jabar berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat serta Organisasi Jaringan Satwa Indonesia (JSI) untuk melakukan upaya penegakan hukum secara terpadu

“Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.A. yang berprofesi sebagai wiraswasta. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa 14 ekor burung elang dalam kondisi hidup, terdiri dari berbagai jenis satwa dilindungi, berikut kandang besi dan perlengkapan pemeliharaan.” tutur Kombes Hendra, Kamis (29/1/2026)

Berdasarkan hasil identifikasi awal oleh petugas BBKSDA Jawa Barat, seluruh burung elang yang diamankan dinyatakan sebagai satwa yang dilindungi undang-undang. Setelah dilakukan gelar perkara, status penanganan kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan tersangka M.A. resmi ditetapkan sebagai tersangka

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang- Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda sesuai ketentuan perundang-undangan

Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran yang merusak kelestarian sumber daya alam dan mengimbau masyarakat agar tidak memelihara, menyimpan, maupun memperdagangkan satwa yang dilindungi, serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan pelanggaran serupa.

Red. Ts

About Author

Related Posts

Kang DS Tekankan Pengelolaan Sampah dan SPMB yang Transparan dalam Apel Perdana Pasca-Ramadhan

KABUPATEN BANDUNG Reportasejabar.com Bupati Bandung, Dadang Supriatna (Kang DS) menekankan pentingnya pengelolaan sampah yang berkelanjutan serta pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang adil dan transparan saat memimpin apel pagi…

Read more

Continue reading
Silaturahmi Kapolda Jabar ke Pengadilan Tinggi Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum

Reportasejabar.com Dalam upaya mempererat sinergitas antar lembaga penegak hukum, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Irjen Pol. Dr. Rudi Setiawan, S.I.K.,S.H.,M.H. melaksanakan kegiatan silaturahmi ke Kantor Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Kang DS Tekankan Pengelolaan Sampah dan SPMB yang Transparan dalam Apel Perdana Pasca-Ramadhan

  • By admin
  • April 6, 2026
  • 2 views
Kang DS Tekankan Pengelolaan Sampah dan SPMB yang Transparan dalam Apel Perdana Pasca-Ramadhan

Silaturahmi Kapolda Jabar ke Pengadilan Tinggi Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum

  • By admin
  • April 6, 2026
  • 3 views
Silaturahmi Kapolda Jabar ke Pengadilan Tinggi Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum

Kang DS Tekankan Empat Pilar Kesehatan ASN dalam Siraman Rohani

  • By admin
  • April 6, 2026
  • 3 views
Kang DS Tekankan Empat Pilar Kesehatan ASN dalam Siraman Rohani

Kapolda Jabar Perkuat Sinergi Melalui Silaturahmi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

  • By admin
  • April 6, 2026
  • 3 views
Kapolda Jabar Perkuat Sinergi Melalui Silaturahmi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

Pemkab Bandung Dukung Optimalisasi TPPAS Sarimukti untuk Atasi Darurat Sampah Bandung Raya

  • By admin
  • April 6, 2026
  • 5 views
Pemkab Bandung Dukung Optimalisasi TPPAS Sarimukti untuk Atasi Darurat Sampah Bandung Raya

Tangis Haru Iringi Pemakaman Mayor Zulmi, Prajurit Berprestasi TNI

  • By admin
  • April 5, 2026
  • 22 views
Tangis Haru Iringi Pemakaman Mayor Zulmi, Prajurit Berprestasi TNI