Garur. Reportasejabar.com Upaya penyelesaian sengketa warisan melalui musyawarah kekeluargaan di Kabupaten Garut berujung pada insiden yang memicu perhatian serius. Forum yang digelar untuk membahas hak Ibu Nia, ahli waris sah dan adik kandung Ibu Nur, justru diwarnai tindakan intimidatif dan perusakan.
Dalam musyawarah tersebut, Ketua dan Sekretaris Jenderal Laskar Prabowo 08 DPC Garut hadir mendampingi Ibu Nia. Kehadiran mereka, menurut keterangan organisasi, dimaksudkan untuk memastikan proses berjalan tertib, damai, dan sesuai ketentuan hukum. Namun situasi berubah ketika sebagian pihak dari keluarga Ibu Nur diduga bersikap agresif, hingga terjadi pemecahan kaca yang serpihannya mengarah ke ketua dan sekjen yang duduk tepat di bawah jendela yg pecah .

Meski tidak menimbulkan luka fisik, peristiwa tersebut dinilai bukan insiden sepele. Dalam perspektif hukum, tindakan perusakan dan intimidasi di ruang musyawarah berpotensi mengancam keselamatan serta mencederai prinsip penyelesaian sengketa secara damai.
Pihak Laskar Prabowo 08 DPC Garut menegaskan bahwa pendampingan yang mereka lakukan tidak dilandasi kepentingan apa pun. “Kami tidak dibayar dan tidak pernah meminta bayaran.
Pendampingan ini murni untuk menolong ahli waris agar haknya tidak terpinggirkan,” ujar perwakilan organisasi. Namun, niat tersebut, menurut mereka, justru dibalas dengan penghinaan dan tekanan.
Insiden ini memunculkan pertanyaan mengenai iklim penyelesaian sengketa keluarga yang seharusnya mengedepankan dialog. Mengapa forum musyawarah justru diwarnai tindakan destruktif? Dan apa yang mendorong penggunaan tekanan dalam pembahasan hak waris antar saudara kandung?
Menilai peristiwa tersebut telah melampaui batas konflik internal keluarga, Laskar Prabowo 08 DPC Garut menyatakan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Seluruh kejadian, termasuk keterangan saksi dan dokumentasi di lokasi, disebut telah disiapkan sebagai bahan laporan resmi kepada kepolisian.
Menurut organisasi tersebut, langkah hukum dipandang perlu bukan untuk memperkeruh suasana, melainkan untuk menjaga rasa aman, melindungi hak ahli waris, dan mencegah terulangnya intimidasi dalam proses musyawarah.
Red.DEUDEU S







