DPRD dan Pemkot Bandung Menyepakati Perda APBD Tahun Anggaran 20269

DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penetapan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026, di Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat, 28 November 2025.

REPORTASEJABAR.COM – DPRD Kota Bandung dan Pemerintah Kota Bandung menyepakati Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026, dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat, 28 November 2025.

Untuk keperluan proses penetapan terhadap Raperda menjadi Peraturan Daerah, sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib juncto Pasal 80 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, bahwa Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026 yang telah disetujui itu akan disampaikan kepada wali Kota Bandung untuk bahan proses selanjutnya.

Untuk memenuhi amanat ketentuan Pasal 19 ayat (4) huruf a Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib juncto Pasal 9 ayat (4) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, rapat paripurna ini juga mendengarkan penyampaian Pendapat Akhir Wali Kota atas Pengambilan Keputusan terhadap Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026.

Selanjutnya, rapat paripurna juga menetapkan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025 dan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026.

Berdasarkan ketentuan Pasal 239 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang menyatakan bahwa: Ayat (2) : “Program Pembentukan Peraturan Daerah disusun oleh DPRD dan Kepala Daerah untuk jangka waktu 1 (satu) Tahun berdasarkan skala prioritas Pembentukan Peraturan Daerah” Ayat (4): “Penyusunan dan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah dilakukan setiap Tahun sebelum penetapan Raperda tentang APBD”.

Mengacu pada ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 29 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan program Pembentukan Peraturan Daerah, disebutkan bahwa: Propemperda dapat dilakukan perubahan berdasarkan persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah Kota dan DPRD, yang disepakati dalam rapat Paripurna dan ditetapkan dengan Keputusan DPRD.

Berpedoman pada ketentuan-ketentuan tersebut, serta berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah pada tanggal 28 November 2025 siang, Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025, dan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026 disepakati dalam Rapat Paripurna.

“Kepada Yth. Pimpinan dan Anggota Bapemperda dan Yth. rekan-rekan di Badan Anggaran yang telah melaksanakan tugasnya, dan juga kepada segenap jajaran Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang telah bersama-sama melakukan pembahasan, kami atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung, menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya disertai ucapan terima kasih atas pelaksanaan tugasnya,” tutur Pimpinan Rapat Paripurna H. Asep Mulyadi, S.H.

Dalam rapat paripurna itu, ditetapkan pula perubahan keanggotaan dalam Alat Kelengkapan Dewan. Sebelumnya, pimpinan DPRD Kota Bandung telah menerima Surat masuk dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPRD Kota Bandung, dengan Surat Nomor: 018/EX/F-PDIP/X/2025 tertanggal 8 Oktober 2025 perihal Perubahan Keanggotaan Bapemperda, yaitu Sendi Lukmanulhakim, S.H., sebagai Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah, menggantikan H. Sutaya, S.H., M.H.

Perubahan Susunan Keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam Keputusan DPRD Kota Bandung tentang Pembentukan Susunan dan Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD Kota Bandung.

Red.

About Author

Related Posts

Pangdam III/Siliwangi Tinjau Lokasi Longsor di Pasirlangu, Bandung Barat

Bandung Barat – Reportasejabar.com Pangdam III/Siliwangi, Mayjen TNI Kosasih, S.E., meninjau langsung lokasi bencana alam tanah longsor di Kampung Pasir Kuning RT 05 RW 11, Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Keluarga Besar Kodam III/Siliwangi Sampaikan Empati dan Duka Cita Mendalam atas Kecelakaan Beruntun di Cisarua

  • By admin
  • Januari 26, 2026
  • 4 views
Keluarga Besar Kodam III/Siliwangi Sampaikan Empati dan Duka Cita Mendalam atas Kecelakaan Beruntun di Cisarua

BPKB Dibajak, Mobil Tak Pernah ke Klaten: Pengacara John L Situmorang, S.H.,M.H., Minta Kapolda Jateng Copot Kasat Lantas

  • By admin
  • Januari 26, 2026
  • 4 views
BPKB Dibajak, Mobil Tak Pernah ke Klaten: Pengacara John L Situmorang, S.H.,M.H., Minta Kapolda Jateng Copot Kasat Lantas

Pangdam III/Siliwangi Tinjau Lokasi Longsor di Pasirlangu, Bandung Barat

  • By admin
  • Januari 26, 2026
  • 4 views
Pangdam III/Siliwangi Tinjau Lokasi Longsor di Pasirlangu, Bandung Barat

Bupati Kang DS Ucapkan Rasa Bangga dan Bahagia Terwujudnya Kantor MWC NU Arjasari

  • By admin
  • Januari 26, 2026
  • 6 views
Bupati Kang DS Ucapkan Rasa Bangga dan Bahagia Terwujudnya Kantor MWC NU Arjasari

Up Date  Identifikasi Korban Longsor7 dan Banjir Bandang di Cisarua, Jumlah Kantong Jenazah Bertambah

  • By admin
  • Januari 25, 2026
  • 10 views
Up Date  Identifikasi Korban Longsor7 dan Banjir Bandang di Cisarua, Jumlah Kantong Jenazah Bertambah

Asep NS: Wellcome Back Ketua DPD GMOCT Aceh Ridwanto, Berjuanglah sampai Keadilan Tercapai

  • By admin
  • Januari 25, 2026
  • 9 views
Asep NS: Wellcome Back Ketua DPD GMOCT Aceh Ridwanto, Berjuanglah sampai Keadilan Tercapai