Peredaran Obat-obatan Terlarang Daftar G Marak di Wilayah Hukum Polsek Pekalongan Barat, Polresta Pekalongan, Kasatreskoba Perintahkan Pihak Penjual Temui Awak Media

Pekalongan Kota, Reportasejabar.com -(GMOCT) – Peredaran obat-obatan terlarang golongan G (daftar G) semakin meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polsek Pekalongan Barat, Polresta Pekalongan. Informasi ini bermula dari keluhan warga yang merasa terganggu dengan aktivitas sebuah warung kelontong di Jl. Wilis, yang beroperasi tidak jauh dari Mapolsek Pekalongan Barat. Senin 24 November 2025 sekitar pukul 19.30 WIB.

Tim liputan khusus GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), yang terdiri dari Sekertaris Umum Asep NS, Ketua DPD Jawa Tengah M. Bakara, Kadiv Investigasi A. Nuryaman, dan anggota, melakukan investigasi ke lokasi tersebut.

Saat diwawancarai, penjual yang berbicara dengan logat Aceh mengakui menjual berbagai jenis obat daftar G, seperti Tramadol dan Eximer, dengan harga tinggi. Penjual tersebut juga menyebutkan omset yang didapatkan sangat menguntungkan.

Ketika ditanya mengenai dugaan adanya kontribusi kepada aparat penegak hukum (APH), mengingat penjualan obat terlarang dilakukan secara bebas dan terkesan tanpa takut penindakan, penjual tersebut menjawab bahwa hal itu adalah kewenangan “Big Bos” nya.

Tim liputan mencoba menghubungi seseorang yang disebut sebagai “bos” melalui telepon seluler penjual. Dalam panggilan WhatsApp, seseorang yang mengaku sebagai koordinator lapangan bernama Opek menyatakan bahwa terkait dugaan pengkondisian, ada kewenangan “big bos”.

Tim liputan GMOCT kemudian mendatangi Mapolsek Pekalongan Barat dan diterima langsung oleh Kapolsek Kompol Tanto. Kapolsek menyatakan bahwa pihaknya hanya bertugas menjaga harkamtibmas dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan. Kompol Tanto berjanji akan menghubungi Kasatreskoba Polres untuk meminta arahan terkait penindakan lebih lanjut.

Setelah berkoordinasi, Kapolsek Tanto menyampaikan bahwa Kasatreskoba memerintahkan seseorang dari pihak penjual obat-obatan untuk menemui tim liputan. Namun, setelah menunggu hampir satu jam, orang tersebut tidak kunjung datang. Tim liputan menyampaikan apresiasi kepada Kapolsek Pekalongan Barat atas responsnya, meskipun tidak dapat melakukan tindakan langsung. Hingga tim liputan meninggalkan Mapolsek Pekalongan Barat, tidak ada jawaban lebih lanjut dari Kasatreskoba Polres Pekalongan Kota.

Sebelum berita ini ditayangkan, tim liputan GMOCT mencoba menghubungi Kasatreskoba Polres Pekalongan Kota, IPTU Iwan, namun tidak mendapatkan respons.

Landasan Hukum

Peredaran obat-obatan daftar G secara ilegal melanggar beberapa ketentuan hukum di Indonesia, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: Undang-undang ini mengatur tentang sediaan farmasi dan alat kesehatan, termasuk pengawasan terhadap produksi, distribusi, dan penggunaan obat-obatan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana.
  • Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Meskipun Tramadol dan Eximer bukan termasuk narkotika golongan I, II, atau III, penyalahgunaan obat-obatan ini dapat dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan zat adiktif.
  • Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes): Beberapa Permenkes mengatur secara spesifik tentang penggolongan obat, peredaran, dan persyaratan penjualan obat-obatan tertentu. Pelanggaran terhadap Permenkes ini juga dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana.

Team liputan khusus akan melaporkan peristiwa ini ke Dirresnarkoba Polda Jateng.

Masyarakat diharapkan untuk lebih waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang kepada pihak berwajib.

Team/GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

About Author

Related Posts

Komplotan Copet Membabi Buta di Karnaval HUT Ke-451 Pemalang, Kerugian Perkiraan Ratusan Juta

PEMALANG Reportasejabar.com (GMOCT) Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) mendapatkan informasi dari salah satu anggotanya, media online Detikperistiwa, bahwa puluhan emak-emak mengalami kecopetan saat mengikuti acara Karnaval Kirab Gunungan…

Read more

Continue reading
Pemkab Bandung Teken SEB Penyelenggaraan Informasi Geospasial, Perkuat Integrasi Data Pembangunan

JAKARTA Reportasejabar.com Bupati Bandung, Dadang Supriatna menghadiri sekaligus mengikuti Penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) Penyelenggaraan Informasi Geospasial, Nota Kesepahaman, dan Perjanjian Kerja Sama yang digelar di Ruang Rapat DH 1–5…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Komplotan Copet Membabi Buta di Karnaval HUT Ke-451 Pemalang, Kerugian Perkiraan Ratusan Juta

  • By admin
  • Januari 26, 2026
  • 5 views
Komplotan Copet Membabi Buta di Karnaval HUT Ke-451 Pemalang, Kerugian Perkiraan Ratusan Juta

Pemkab Bandung Teken SEB Penyelenggaraan Informasi Geospasial, Perkuat Integrasi Data Pembangunan

  • By admin
  • Januari 26, 2026
  • 5 views
Pemkab Bandung Teken SEB Penyelenggaraan Informasi Geospasial, Perkuat Integrasi Data Pembangunan

Keluarga Besar Kodam III/Siliwangi Sampaikan Empati dan Duka Cita Mendalam atas Kecelakaan Beruntun di Cisarua

  • By admin
  • Januari 26, 2026
  • 7 views
Keluarga Besar Kodam III/Siliwangi Sampaikan Empati dan Duka Cita Mendalam atas Kecelakaan Beruntun di Cisarua

BPKB Dibajak, Mobil Tak Pernah ke Klaten: Pengacara John L Situmorang, S.H.,M.H., Minta Kapolda Jateng Copot Kasat Lantas

  • By admin
  • Januari 26, 2026
  • 6 views
BPKB Dibajak, Mobil Tak Pernah ke Klaten: Pengacara John L Situmorang, S.H.,M.H., Minta Kapolda Jateng Copot Kasat Lantas

Pangdam III/Siliwangi Tinjau Lokasi Longsor di Pasirlangu, Bandung Barat

  • By admin
  • Januari 26, 2026
  • 8 views
Pangdam III/Siliwangi Tinjau Lokasi Longsor di Pasirlangu, Bandung Barat

Bupati Kang DS Ucapkan Rasa Bangga dan Bahagia Terwujudnya Kantor MWC NU Arjasari

  • By admin
  • Januari 26, 2026
  • 8 views
Bupati Kang DS Ucapkan Rasa Bangga dan Bahagia Terwujudnya Kantor MWC NU Arjasari