Peredaran Obat-obatan Terlarang Daftar G Marak di Wilayah Hukum Polsek Pekalongan Barat, Polresta Pekalongan, Kasatreskoba Perintahkan Pihak Penjual Temui Awak Media

Pekalongan Kota, Reportasejabar.com -(GMOCT) – Peredaran obat-obatan terlarang golongan G (daftar G) semakin meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polsek Pekalongan Barat, Polresta Pekalongan. Informasi ini bermula dari keluhan warga yang merasa terganggu dengan aktivitas sebuah warung kelontong di Jl. Wilis, yang beroperasi tidak jauh dari Mapolsek Pekalongan Barat. Senin 24 November 2025 sekitar pukul 19.30 WIB.

Tim liputan khusus GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), yang terdiri dari Sekertaris Umum Asep NS, Ketua DPD Jawa Tengah M. Bakara, Kadiv Investigasi A. Nuryaman, dan anggota, melakukan investigasi ke lokasi tersebut.

Saat diwawancarai, penjual yang berbicara dengan logat Aceh mengakui menjual berbagai jenis obat daftar G, seperti Tramadol dan Eximer, dengan harga tinggi. Penjual tersebut juga menyebutkan omset yang didapatkan sangat menguntungkan.

Ketika ditanya mengenai dugaan adanya kontribusi kepada aparat penegak hukum (APH), mengingat penjualan obat terlarang dilakukan secara bebas dan terkesan tanpa takut penindakan, penjual tersebut menjawab bahwa hal itu adalah kewenangan “Big Bos” nya.

Tim liputan mencoba menghubungi seseorang yang disebut sebagai “bos” melalui telepon seluler penjual. Dalam panggilan WhatsApp, seseorang yang mengaku sebagai koordinator lapangan bernama Opek menyatakan bahwa terkait dugaan pengkondisian, ada kewenangan “big bos”.

Tim liputan GMOCT kemudian mendatangi Mapolsek Pekalongan Barat dan diterima langsung oleh Kapolsek Kompol Tanto. Kapolsek menyatakan bahwa pihaknya hanya bertugas menjaga harkamtibmas dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan. Kompol Tanto berjanji akan menghubungi Kasatreskoba Polres untuk meminta arahan terkait penindakan lebih lanjut.

Setelah berkoordinasi, Kapolsek Tanto menyampaikan bahwa Kasatreskoba memerintahkan seseorang dari pihak penjual obat-obatan untuk menemui tim liputan. Namun, setelah menunggu hampir satu jam, orang tersebut tidak kunjung datang. Tim liputan menyampaikan apresiasi kepada Kapolsek Pekalongan Barat atas responsnya, meskipun tidak dapat melakukan tindakan langsung. Hingga tim liputan meninggalkan Mapolsek Pekalongan Barat, tidak ada jawaban lebih lanjut dari Kasatreskoba Polres Pekalongan Kota.

Sebelum berita ini ditayangkan, tim liputan GMOCT mencoba menghubungi Kasatreskoba Polres Pekalongan Kota, IPTU Iwan, namun tidak mendapatkan respons.

Landasan Hukum

Peredaran obat-obatan daftar G secara ilegal melanggar beberapa ketentuan hukum di Indonesia, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: Undang-undang ini mengatur tentang sediaan farmasi dan alat kesehatan, termasuk pengawasan terhadap produksi, distribusi, dan penggunaan obat-obatan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana.
  • Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Meskipun Tramadol dan Eximer bukan termasuk narkotika golongan I, II, atau III, penyalahgunaan obat-obatan ini dapat dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan zat adiktif.
  • Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes): Beberapa Permenkes mengatur secara spesifik tentang penggolongan obat, peredaran, dan persyaratan penjualan obat-obatan tertentu. Pelanggaran terhadap Permenkes ini juga dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana.

Team liputan khusus akan melaporkan peristiwa ini ke Dirresnarkoba Polda Jateng.

Masyarakat diharapkan untuk lebih waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang kepada pihak berwajib.

Team/GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

About Author

Related Posts

Klarifikasi Peristiwa Dugaan Tindak Pidana Pencurian Cabai di Garut yang Melibatkan Pecatan TNI AD
  • adminadmin
  • November 30, 2025

Bandung,, Reportasejabar.com ‘Sehubungan dengan beredarnya informasi, termasuk yang menjadi viral di media sosial, mengenai dugaan tindak pidana pencurian cabai di lahan perkebunan di wilayah Kabupaten Garut, dengan ini kami sampaikan…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Klarifikasi Peristiwa Dugaan Tindak Pidana Pencurian Cabai di Garut yang Melibatkan Pecatan TNI AD

  • By admin
  • November 30, 2025
  • 8 views
Klarifikasi Peristiwa Dugaan Tindak Pidana Pencurian Cabai di Garut yang Melibatkan Pecatan TNI AD

Anggota DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya Bsc. M.K.P., dari Partai PSI Menyelenggarakan Pelatihan Bela Negara

  • By admin
  • November 30, 2025
  • 13 views
Anggota DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya Bsc. M.K.P., dari Partai PSI Menyelenggarakan Pelatihan Bela Negara

Kang DS Dorong Kesiapan Atlet Berkuda, Targetkan Prestasi Gemilang di Forprov 2026

  • By admin
  • November 30, 2025
  • 11 views
Kang DS Dorong Kesiapan Atlet Berkuda, Targetkan Prestasi Gemilang di Forprov 2026

17 Tim Meriahkan Turnamen Sepak Bola HUT Ke-2 Senayan Old Star (SOS) di Ciledug

  • By admin
  • November 30, 2025
  • 9 views
17 Tim Meriahkan Turnamen Sepak Bola HUT Ke-2 Senayan Old Star (SOS) di Ciledug

Bupati Bandung Minta Penebangan Liar di Pengalengan Diproses Hukum

  • By admin
  • November 29, 2025
  • 13 views
Bupati Bandung Minta Penebangan Liar di Pengalengan Diproses Hukum

Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Mantan Anggota DPRD Kuningan Inisial H.K. dan Tiga Rekannya Dikabarkan Ditangkap di Bandung

  • By admin
  • November 29, 2025
  • 17 views
Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Mantan Anggota DPRD Kuningan Inisial H.K. dan Tiga Rekannya Dikabarkan Ditangkap di Bandung