Peredaran Obat-obatan Terlarang Daftar G Marak di Wilayah Hukum Polsek Pekalongan Barat, Polresta Pekalongan, Kasatreskoba Perintahkan Pihak Penjual Temui Awak Media

Pekalongan Kota, Reportasejabar.com -(GMOCT) – Peredaran obat-obatan terlarang golongan G (daftar G) semakin meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polsek Pekalongan Barat, Polresta Pekalongan. Informasi ini bermula dari keluhan warga yang merasa terganggu dengan aktivitas sebuah warung kelontong di Jl. Wilis, yang beroperasi tidak jauh dari Mapolsek Pekalongan Barat. Senin 24 November 2025 sekitar pukul 19.30 WIB.

Tim liputan khusus GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), yang terdiri dari Sekertaris Umum Asep NS, Ketua DPD Jawa Tengah M. Bakara, Kadiv Investigasi A. Nuryaman, dan anggota, melakukan investigasi ke lokasi tersebut.

Saat diwawancarai, penjual yang berbicara dengan logat Aceh mengakui menjual berbagai jenis obat daftar G, seperti Tramadol dan Eximer, dengan harga tinggi. Penjual tersebut juga menyebutkan omset yang didapatkan sangat menguntungkan.

Ketika ditanya mengenai dugaan adanya kontribusi kepada aparat penegak hukum (APH), mengingat penjualan obat terlarang dilakukan secara bebas dan terkesan tanpa takut penindakan, penjual tersebut menjawab bahwa hal itu adalah kewenangan “Big Bos” nya.

Tim liputan mencoba menghubungi seseorang yang disebut sebagai “bos” melalui telepon seluler penjual. Dalam panggilan WhatsApp, seseorang yang mengaku sebagai koordinator lapangan bernama Opek menyatakan bahwa terkait dugaan pengkondisian, ada kewenangan “big bos”.

Tim liputan GMOCT kemudian mendatangi Mapolsek Pekalongan Barat dan diterima langsung oleh Kapolsek Kompol Tanto. Kapolsek menyatakan bahwa pihaknya hanya bertugas menjaga harkamtibmas dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan. Kompol Tanto berjanji akan menghubungi Kasatreskoba Polres untuk meminta arahan terkait penindakan lebih lanjut.

Setelah berkoordinasi, Kapolsek Tanto menyampaikan bahwa Kasatreskoba memerintahkan seseorang dari pihak penjual obat-obatan untuk menemui tim liputan. Namun, setelah menunggu hampir satu jam, orang tersebut tidak kunjung datang. Tim liputan menyampaikan apresiasi kepada Kapolsek Pekalongan Barat atas responsnya, meskipun tidak dapat melakukan tindakan langsung. Hingga tim liputan meninggalkan Mapolsek Pekalongan Barat, tidak ada jawaban lebih lanjut dari Kasatreskoba Polres Pekalongan Kota.

Sebelum berita ini ditayangkan, tim liputan GMOCT mencoba menghubungi Kasatreskoba Polres Pekalongan Kota, IPTU Iwan, namun tidak mendapatkan respons.

Landasan Hukum

Peredaran obat-obatan daftar G secara ilegal melanggar beberapa ketentuan hukum di Indonesia, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: Undang-undang ini mengatur tentang sediaan farmasi dan alat kesehatan, termasuk pengawasan terhadap produksi, distribusi, dan penggunaan obat-obatan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana.
  • Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Meskipun Tramadol dan Eximer bukan termasuk narkotika golongan I, II, atau III, penyalahgunaan obat-obatan ini dapat dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan zat adiktif.
  • Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes): Beberapa Permenkes mengatur secara spesifik tentang penggolongan obat, peredaran, dan persyaratan penjualan obat-obatan tertentu. Pelanggaran terhadap Permenkes ini juga dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana.

Team liputan khusus akan melaporkan peristiwa ini ke Dirresnarkoba Polda Jateng.

Masyarakat diharapkan untuk lebih waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang kepada pihak berwajib.

Team/GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

About Author

Related Posts

Bupati KDS Instruksikan ASN hingga Kades Gotong Royong Beberesih Lingkungan

KAB BANDUNG – Reportasejabar.com Belasan ribu ASN Pemkab Bandung bersama seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Pemerintahan Kecamatan menggelar aksi simpatik yakni kerja bakti massal bersih-bersih lingkungan terutama dari…

Read more

Continue reading
Ketua Umum DPP ASPRUMNAS M.Syawali,S.E.,M.M Mengucapkan Terimakasih Kepada Mentri Maruarar Sirait

Reportasejabar.com Jakarta – OJK memutuskan tidak menampilkan catatan kredit Rp 1 juta ke bawah, memudahkan masyarakat membeli rumah. Proses pembiayaan perumahan juga dipercepat. Ketua Umum DPP ASPRUMNAS (Asosiasi Pengembang dan…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Hari Jadi ke-385 Kabupaten Bandung di Tengah Keprihatinan, Bupati KDS: Tidak Perlu Kirim Karangan Bunga, Cukup Upacara dan Sidang Paripurna

  • By admin
  • April 18, 2026
  • 9 views
Hari Jadi ke-385 Kabupaten Bandung di Tengah Keprihatinan, Bupati KDS: Tidak Perlu Kirim Karangan Bunga, Cukup Upacara dan Sidang Paripurna

Bupati KDS Instruksikan ASN hingga Kades Gotong Royong Beberesih Lingkungan

  • By admin
  • April 18, 2026
  • 10 views
Bupati KDS Instruksikan ASN hingga Kades Gotong Royong Beberesih Lingkungan

Banjir Rendam Permukiman di Karangpawitan, Polisi Sigap Cek TKP dan Lakukan Penanganan

  • By admin
  • April 18, 2026
  • 10 views
Banjir Rendam Permukiman di Karangpawitan, Polisi Sigap Cek TKP dan Lakukan Penanganan

Wujud Keseriusan Pemerintah, KDS Pimpin Rakor Forum Pentahelix Penanganan Banjir Sungai Cisunggalah

  • By admin
  • April 18, 2026
  • 10 views
Wujud Keseriusan Pemerintah, KDS Pimpin Rakor Forum Pentahelix Penanganan Banjir Sungai Cisunggalah

Ketua Umum DPP ASPRUMNAS M.Syawali,S.E.,M.M Mengucapkan Terimakasih Kepada Mentri Maruarar Sirait

  • By admin
  • April 18, 2026
  • 15 views
Ketua Umum DPP ASPRUMNAS  M.Syawali,S.E.,M.M Mengucapkan Terimakasih Kepada Mentri Maruarar Sirait

KDS Fokus Penanggulangan Bencana Sesuai Harapan dan Keinginan Masyarakat Kabupaten Bandung

  • By admin
  • April 17, 2026
  • 20 views
KDS Fokus Penanggulangan Bencana Sesuai Harapan dan Keinginan Masyarakat Kabupaten Bandung