Peredaran Obat-obatan Terlarang Daftar G Marak di Wilayah Hukum Polsek Pekalongan Barat, Polresta Pekalongan, Kasatreskoba Perintahkan Pihak Penjual Temui Awak Media

Pekalongan Kota, Reportasejabar.com -(GMOCT) – Peredaran obat-obatan terlarang golongan G (daftar G) semakin meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polsek Pekalongan Barat, Polresta Pekalongan. Informasi ini bermula dari keluhan warga yang merasa terganggu dengan aktivitas sebuah warung kelontong di Jl. Wilis, yang beroperasi tidak jauh dari Mapolsek Pekalongan Barat. Senin 24 November 2025 sekitar pukul 19.30 WIB.

Tim liputan khusus GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), yang terdiri dari Sekertaris Umum Asep NS, Ketua DPD Jawa Tengah M. Bakara, Kadiv Investigasi A. Nuryaman, dan anggota, melakukan investigasi ke lokasi tersebut.

Saat diwawancarai, penjual yang berbicara dengan logat Aceh mengakui menjual berbagai jenis obat daftar G, seperti Tramadol dan Eximer, dengan harga tinggi. Penjual tersebut juga menyebutkan omset yang didapatkan sangat menguntungkan.

Ketika ditanya mengenai dugaan adanya kontribusi kepada aparat penegak hukum (APH), mengingat penjualan obat terlarang dilakukan secara bebas dan terkesan tanpa takut penindakan, penjual tersebut menjawab bahwa hal itu adalah kewenangan “Big Bos” nya.

Tim liputan mencoba menghubungi seseorang yang disebut sebagai “bos” melalui telepon seluler penjual. Dalam panggilan WhatsApp, seseorang yang mengaku sebagai koordinator lapangan bernama Opek menyatakan bahwa terkait dugaan pengkondisian, ada kewenangan “big bos”.

Tim liputan GMOCT kemudian mendatangi Mapolsek Pekalongan Barat dan diterima langsung oleh Kapolsek Kompol Tanto. Kapolsek menyatakan bahwa pihaknya hanya bertugas menjaga harkamtibmas dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan. Kompol Tanto berjanji akan menghubungi Kasatreskoba Polres untuk meminta arahan terkait penindakan lebih lanjut.

Setelah berkoordinasi, Kapolsek Tanto menyampaikan bahwa Kasatreskoba memerintahkan seseorang dari pihak penjual obat-obatan untuk menemui tim liputan. Namun, setelah menunggu hampir satu jam, orang tersebut tidak kunjung datang. Tim liputan menyampaikan apresiasi kepada Kapolsek Pekalongan Barat atas responsnya, meskipun tidak dapat melakukan tindakan langsung. Hingga tim liputan meninggalkan Mapolsek Pekalongan Barat, tidak ada jawaban lebih lanjut dari Kasatreskoba Polres Pekalongan Kota.

Sebelum berita ini ditayangkan, tim liputan GMOCT mencoba menghubungi Kasatreskoba Polres Pekalongan Kota, IPTU Iwan, namun tidak mendapatkan respons.

Landasan Hukum

Peredaran obat-obatan daftar G secara ilegal melanggar beberapa ketentuan hukum di Indonesia, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: Undang-undang ini mengatur tentang sediaan farmasi dan alat kesehatan, termasuk pengawasan terhadap produksi, distribusi, dan penggunaan obat-obatan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana.
  • Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Meskipun Tramadol dan Eximer bukan termasuk narkotika golongan I, II, atau III, penyalahgunaan obat-obatan ini dapat dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan zat adiktif.
  • Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes): Beberapa Permenkes mengatur secara spesifik tentang penggolongan obat, peredaran, dan persyaratan penjualan obat-obatan tertentu. Pelanggaran terhadap Permenkes ini juga dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana.

Team liputan khusus akan melaporkan peristiwa ini ke Dirresnarkoba Polda Jateng.

Masyarakat diharapkan untuk lebih waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang kepada pihak berwajib.

Team/GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

About Author

Related Posts

KDS Ajak Pemuda Jadi Pelopor Pengentasan Sampah dan Penggerak Ekonomi

KABUPATEN BANDUNG Reportasejabar.com Bupati Bandung, Dadang Supriatna mengajak generasi muda Kabupaten Bandung untuk mengambil peran aktif dalam menjawab berbagai tantangan pembangunan daerah, khususnya persoalan lingkungan dan pengembangan ekonomi kreatif. Hal…

Read more

Continue reading
Anggota DPRD Kota Bandung Erick Darmajaya, B.Sc., M.K.P., Dari Partai PSI, Rutin Laksanakan Kegiatan Sosial Setiap Hari 

Kota Bandung Reportasejabar.com (04-05-2026)Anggota DPRD Kota Bandung Erick Darmajaya, B.Sc., M.K.P., Dari Partai PSI, Rutin Laksanakan Kegiatan Sosial Setiap Hari Kota Bandung, Erick Darmajaya, B.Sc., M.K.P., Anggota DPRD Kota Bandung dari…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Kasatreskrim Polres Kuningan Dinilai Lamban Tangani Video Ancaman Terhadap Jurnalis, GMOCT Siap Laporkan ke Propam; MADA LMPI Jabar Tegaskan LMPI Kuningan Tidak Terdaftar Di Data Base

  • By admin
  • Juni 5, 2026
  • 11 views
Kasatreskrim Polres Kuningan Dinilai Lamban Tangani Video Ancaman Terhadap Jurnalis, GMOCT Siap Laporkan ke Propam; MADA LMPI Jabar Tegaskan LMPI Kuningan Tidak Terdaftar Di Data Base

Jumat Berkah Serentak, Polisi Santuni 1.000 Anak Yatim di 20 Polsek

  • By admin
  • Juni 5, 2026
  • 11 views
Jumat Berkah Serentak, Polisi Santuni 1.000 Anak Yatim di 20 Polsek

KDS Tegaskan Kesiapan Kabupaten Bandung Perkuat Kolaborasi Penanganan Sampah

  • By admin
  • Juni 5, 2026
  • 14 views
KDS Tegaskan Kesiapan Kabupaten Bandung Perkuat Kolaborasi Penanganan Sampah

Kaprodi Teknik Geomatika Unjani Hadiri Diskusi Ilmiah Internasional Human Geodesy di ITB

  • By admin
  • Juni 5, 2026
  • 17 views
Kaprodi Teknik Geomatika Unjani Hadiri Diskusi Ilmiah Internasional Human Geodesy di ITB

Seleksi Dirut PDAM Tirtawening Disorot, Wempy Syamkarya Desak Pembatalan dan Bentuk Pansel Independen

  • By admin
  • Juni 5, 2026
  • 20 views
Seleksi Dirut PDAM Tirtawening Disorot, Wempy Syamkarya Desak Pembatalan dan Bentuk Pansel Independen

KDS Ajak Pemuda Jadi Pelopor Pengentasan Sampah dan Penggerak Ekonomi

  • By admin
  • Juni 4, 2026
  • 22 views
KDS Ajak Pemuda Jadi Pelopor Pengentasan Sampah dan Penggerak Ekonomi