Proyek Pipa Tirta Raharja di Bojongsoang Jadi Polemik: Warga Geram, Prosedur Diduga Dilanggar!

Kabupaten Bandung, Reportasejabar.com — Proyek penggalian pipa milik Perumda Air Minum Tirta Raharja, yang dikerjakan oleh PT Kalimeang Jaya Abadi (KJA) asal Jakarta, menuai sorotan tajam dari publik.

Alih-alih menghadirkan akses air bersih bagi warga, proyek ini justru memunculkan keresahan sosial, kerusakan rumah, serta dugaan pelanggaran administratif di Kampung Cijeruk, RW 08, Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

Sejumlah warga mengaku proyek dimulai tanpa pemberitahuan resmi, tanpa papan informasi proyek, dan tanpa sosialisasi yang layak. Aktivitas alat berat pun tiba-tiba hadir di depan rumah warga.

“Kami tiba-tiba lihat alat berat datang, tanah langsung digali. Tidak ada surat, tidak ada pemberitahuan,” keluh salah seorang warga, Kamis (10/11/2025) lalu.

Akibat penggalian pipa berukuran besar — disebut-sebut mencapai 30 meter panjangnya — warga mengalami penyempitan akses jalan hingga gangguan ekonomi karena usaha rumahan tak bisa dikunjungi pelanggan.

Pernyataan Pihak Desa: Belum Ada Surat Resmi dari PDAM

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Desa Bojongsari, Ahmad Abdullah, menyampaikan bahwa pihak desa memang belum menerima surat resmi dari PDAM maupun kontraktor proyek terkait aktivitas tersebut.

“Sejauh ini kami belum menerima surat resmi langsung dari PDAM. Hanya ada komunikasi informal saja. Koordinasi awal dilakukan langsung antara pihak proyek dan RW, bukan melalui surat resmi dari PDAM ke desa,” ujarnya kepada awak media, Rabu 12 November 2025.

Pihak Desa mengaku telah melakukan koordinasi terbatas dengan beberapa RW terdampak (RW 06, 07, dan 08) bersama Babinsa. Namun sebagian warga mengaku tidak mengetahui adanya proyek besar di sekitar pemukiman mereka.

“Idealnya pemberitahuan dilakukan oleh RW kepada warga. Desa hanya memantau, tapi kami juga belum menerima dokumen resmi seperti UKL-UPL,” tambah Ahmad.

Di sisi lain, warga RW 08 mengeluhkan kompensasi sebesar Rp1,2 juta yang dibagikan kepada tujuh warga terdampak. Nilai tersebut dianggap tidak manusiawi dan tidak mencerminkan tanggung jawab perusahaan atas kerusakan rumah.

Analisis Kritis: Proyek Diduga Langgar Prosedur Konstruksi dan Tata Kelola Pemerintahan

Berdasarkan ketentuan Kementerian PUPR dan Permen LH No. 16 Tahun 2012, setiap proyek konstruksi di wilayah pemukiman wajib memenuhi syarat hukum dan administratif sebagai berikut:

Kewajiban Perusahaan (Perumda Tirta Raharja / PT KJA):

  1. Memiliki Dokumen Lingkungan (UKL-UPL atau SPPL)

Wajib diserahkan kepada pemerintah daerah dan diumumkan secara terbuka kepada masyarakat sekitar sebelum kegiatan dimulai.

  1. Melakukan Sosialisasi Resmi dan Terbuka kepada Warga Terdampak

Harus disertai undangan tertulis, notulensi, dan berita acara sosialisasi.

  1. Memasang Plang Informasi Proyek di Lokasi Kegiatan

Plang harus memuat nama proyek, nomor kontrak, sumber anggaran, nama pelaksana, waktu pekerjaan, dan pihak pengawas.

  1. Menjamin Keselamatan Lingkungan dan Infrastruktur Warga

Termasuk mencegah retakan bangunan, gangguan akses jalan, serta menyediakan kompensasi yang proporsional.

  1. Menjaga Transparansi dan Akuntabilitas Publik

Sebagai proyek layanan publik, Tirta Raharja wajib tunduk pada prinsip good governance — keterbukaan, tanggung jawab, dan kepastian hukum.

Penghentian sementara kegiatan, perintah pemulihan lingkungan, atau pencabutan izin proyek.

Warga dapat menuntut ganti rugi atas kerusakan rumah dan kehilangan penghasilan (Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum).

Jika proyek menimbulkan kerusakan lingkungan atau membahayakan keselamatan warga, dapat dijerat Pasal 98–99 UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Meski bukan pelaksana proyek, Pemerintah Desa memiliki tanggung jawab administratif dan etis dalam memastikan setiap kegiatan publik di wilayahnya berjalan sesuai prosedur.

  1. Mengetahui dan Mengarsipkan Dokumen Perizinan Proyek

Desa wajib meminta salinan izin atau surat pemberitahuan sebelum kegiatan dimulai.

  1. Memfasilitasi Sosialisasi dan Pengaduan Warga

Desa berperan sebagai penghubung antara warga, kontraktor, dan PDAM.

  1. Mengawasi Aktivitas Proyek di Lapangan

Jika ditemukan pelanggaran, wajib melaporkan ke kecamatan atau instansi terkait.

  1. Menjaga Ketertiban dan Keamanan Warga

Termasuk mencegah gangguan akses publik dan potensi konflik sosial akibat proyek.

Berdasarkan Permendagri No. 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pemerintah Daerah, desa yang lalai menjalankan fungsi pengawasan dapat:

Mendapat teguran tertulis dari camat atau bupati,
Dikenai pembinaan administratif, atau
Dalam kasus tertentu, kepala desa dapat dimintai pertanggungjawaban etika dan hukum jika terbukti menutup-nutupi pelanggaran proyek publik.

Kasus proyek penggalian pipa PDAM di Bojongsari menjadi pengingat bahwa pembangunan infrastruktur publik tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan hak warga dan aturan hukum.

Transparansi, komunikasi, dan kejelasan izin adalah fondasi kepercayaan publik terhadap pemerintah dan pelaksana proyek.

Masyarakat berharap, Perumda Tirta Raharja dan PT KJA segera memberikan klarifikasi resmi, serta Pemerintah Desa Bojongsari menindaklanjuti temuan ini agar tidak muncul preseden buruk dalam tata kelola proyek pelayanan publik di Kabupaten Bandung. (Tim)

About Author

Related Posts

Buka Musda IX Persistri, Kang DS Dorong Sinergi Program Ekonomi dan Pendidikan Karakter
  • adminadmin
  • Desember 25, 2025

KABUPATEN BANDUNG, Reportasejabar.com Bupati Bandung, Kang DS secara resmi membuka Musyawarah Daerah (Musda) IX Pimpinan Daerah Persatuan Istri (Persistri) Kabupaten Bandung di Gedung Moh. Toha, Soreang, Kamis (25/12/2025). Dalam sambutannya,…

Read more

Continue reading
Pesan Presiden Prabowo kepada Kejaksaan: Jadilah Jaksa yang Berani dan Jujur
  • adminadmin
  • Desember 25, 2025

Presiden Prabowo Subianto menghadiri acara penyerahan laporan capaian hasil Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan penyelamatan keuangan negara tahun 2025 yang digelar di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Ucapan Terima Kasih dari Kapolres Kebumen, Pelaksanaan Ibadah Natal Berlangsung Kondusif

  • By admin
  • Desember 26, 2025
  • 6 views
Ucapan Terima Kasih dari Kapolres Kebumen, Pelaksanaan Ibadah Natal Berlangsung Kondusif

Buka Musda IX Persistri, Kang DS Dorong Sinergi Program Ekonomi dan Pendidikan Karakter

  • By admin
  • Desember 25, 2025
  • 11 views
Buka Musda IX Persistri, Kang DS Dorong Sinergi Program Ekonomi dan Pendidikan Karakter

Pesan Presiden Prabowo kepada Kejaksaan: Jadilah Jaksa yang Berani dan Jujur

  • By admin
  • Desember 25, 2025
  • 13 views
Pesan Presiden Prabowo kepada Kejaksaan: Jadilah Jaksa yang Berani dan Jujur

Kang DS Ajak Umat Nasrani Berdoa agar Kabupaten Bandung Terhindar dari Bencana

  • By admin
  • Desember 25, 2025
  • 11 views
Kang DS Ajak Umat Nasrani Berdoa agar Kabupaten Bandung Terhindar dari Bencana

Ketua Umum Partai IBU Ucapkan Selamat Natal 2025 dan Sambut Tahun Baru 2026

  • By admin
  • Desember 25, 2025
  • 19 views
Ketua Umum Partai IBU Ucapkan Selamat Natal 2025 dan Sambut Tahun Baru 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah

  • By admin
  • Desember 24, 2025
  • 20 views
Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah