Aroma Bursuk Mafia BBM Terendus Lagi di Cikarang, Transaksi Solar Subsidi Ilegal Terbongkar!

Bekasi, Jawa Barat Reportasejabar.com (GMOCT) – Praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat. Sebuah tempat yang berlokasi di lahan kosong sebelah lapak limbah plastik, tepatnya di Jalan Tegal Sarangan No.118, RT.4/RW.2 Cibatu

, Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diduga menjadi markas rahasia transaksi solar subsidi ilegal.

Pada Jumat (7/11/2025), sebuah mobil box putih silver bermuatan solar subsidi tertangkap basah saat memindahkan muatan ke mobil tangki biru putih bertulisan Transportir. Diduga kuat, solar subsidi ini akan dialihkan menjadi BBM industri, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil.

Peristiwa ini terungkap berkat informasi yang diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Bentengmerdeka yang tergabung di dalamnya. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti dengan investigasi di lapangan.

Saat awak media melakukan penyergapan, sopir dari kedua mobil tersebut berusaha menghindar dan enggan memberikan keterangan.

Menurut salah satu warga sekitar, aktivitas mencurigakan ini sudah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan. “Kalau mobil kadang parkir di sebelah warung. Ciri mereka mirip orang timur pak. Pemilik lahannya kalau tidak salah H. Ati, masih ada kaitan keluarga juga sama saya, cuman yang ngontraknya saya tidak tahu,” ujarnya.

Hasil penelusuran tim media menunjukkan bahwa BBM subsidi tersebut diambil dari sejumlah SPBU. Setelah terkumpul, solar tersebut dibawa ke lokasi di Tegal Sarangan untuk kemudian disalurkan menggunakan mobil tangki bertuliskan Transportir.

Temuan ini akan segera dilaporkan kepada Polres Metro Bekasi dan Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti. Praktik penimbunan BBM bersubsidi ini dapat berdampak serius terhadap distribusi energi yang seharusnya tepat sasaran.

Pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

TeamGMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

About Author

Related Posts

Pelaku Kekerasan Wartawan Dituntut 4 Bulan, Ketum GMOCT Soroti Jaksa dan Perlindungan Pers

Pati, Reportasejabar.com ’14 Maret 2026Tuntutan empat bulan penjara terhadap pelaku dugaan kekerasan terhadap seorang wartawan di Kabupaten Pati menuai sorotan dari berbagai kalangan. Tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Kang DS Apresiasi Aksi Sosial Viking Blue Line Majalaya di Bulan Ramadan

  • By admin
  • Maret 16, 2026
  • 11 views
Kang DS Apresiasi Aksi Sosial Viking Blue Line Majalaya di Bulan Ramadan

Pelaku Kekerasan Wartawan Dituntut 4 Bulan, Ketum GMOCT Soroti Jaksa dan Perlindungan Pers

  • By admin
  • Maret 15, 2026
  • 7 views
Pelaku Kekerasan Wartawan Dituntut 4 Bulan, Ketum GMOCT Soroti Jaksa dan Perlindungan Pers

110 dalam Genggaman: Polda Jabar Perkuat Quick Response untuk Mudik Aman

  • By admin
  • Maret 15, 2026
  • 10 views
110 dalam Genggaman: Polda Jabar Perkuat Quick Response untuk Mudik Aman

Gerak Cepat! Usai Laksanakan Ibadah Umrah, Kang DS Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Desa Panyadap Solokanjeruk

  • By admin
  • Maret 15, 2026
  • 9 views
Gerak Cepat! Usai Laksanakan Ibadah Umrah, Kang DS Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Desa Panyadap Solokanjeruk

Brigez Bersama LSM  Tuar Bersatu Berkaloborasi Berikan Santunan Anak Yatim Piyatu dan Dhuafa

  • By admin
  • Maret 15, 2026
  • 15 views
Brigez Bersama LSM  Tuar Bersatu Berkaloborasi Berikan Santunan Anak Yatim Piyatu dan Dhuafa

“Skakmat Hukum di PTUN: Dugaan Manipulasi Tanggal dalam Kasus Kades Cicapar Mengguncang Pemkab Ciamis”

  • By admin
  • Maret 14, 2026
  • 11 views
“Skakmat Hukum di PTUN: Dugaan Manipulasi Tanggal dalam Kasus Kades Cicapar Mengguncang Pemkab Ciamis”