AUDIT DARURAT INFRASTRUKTUR PENDIDIKAN: LANGKAH PROAKTIF YANG WAJIB DILAKUKAN DISDIK KOTA BANDUNG

Reportasejabar.com -Disdik wajib segera membentuk tim auditor independen (melibatkan PU/Cipta Karya dan ahli konstruksi) untuk melakukan audit kelayakan bangunan secara menyeluruh, tidak hanya pada sekolah yang sudah melaporkan kerusakan, tetapi pada seluruh sekolah yang bangunannya berusia di atas 20 tahun.

Prioritas Cepat (AKBS-Cepat): Audit harus diprioritaskan pada sekolah yang sudah mengajukan usulan rehabilitasi ke Disdik atau Yayasan (seperti kasus SMP Pasundan) dan sekolah yang terletak di zona rawan bencana/cuaca ekstrem.

Hasil Terukur: Audit harus menghasilkan laporan teknis yang mencakup status kerangka, atap, pondasi, dan potensi runtuh, bukan sekadar laporan visual.

  1. Pemetaan Risiko Bencana Struktural

Membuat basis data (database) yang memetakan tingkat risiko struktural (Merah, Kuning, Hijau) pada setiap unit sekolah.

Risiko Merah: Bangunan yang harus segera dikosongkan dan dirobohkan atau direhabilitasi darurat. Disdik harus mencarikan lokasi KBM sementara (seperti pinjam-pakai aset Pemkot lain).

Risiko Kuning: Bangunan yang memerlukan monitoring ketat dan rehabilitasi terencana dalam waktu 6-12 bulan.

  1. Mekanisme Tanggap Darurat dan Anggaran Cepat

Menciptakan alur kerja dan alokasi anggaran khusus untuk penanganan darurat struktural, sehingga tidak perlu menunggu pengesahan APBD tahun berikutnya.

Dana Cadangan Rehab: Mengusulkan alokasi Dana Tak Terduga (DTT) atau dana cadangan khusus yang dapat dicairkan dalam 2×24 jam untuk perbaikan ringan/sedang yang berpotensi membahayakan keselamatan.

Sistem Pelaporan Digital: Membangun sistem pelaporan kerusakan bangunan digital yang wajib diisi Kepala Sekolah secara berkala (misalnya bulanan) dan terhubung langsung ke Kepala Disdik dan Bidang terkait.

  1. Penjaminan Kelangsungan KBM

Memastikan bahwa pengosongan bangunan tidak serta merta mengganggu proses belajar-mengajar (KBM).

Penyediaan Ruang Alternatif: Disdik harus proaktif berkoordinasi dengan aset Pemkot Bandung (kantor kecamatan, gedung serbaguna, dll.) atau sekolah terdekat (sistem double shift) untuk menyediakan ruang kelas pengganti, menghindari penggunaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang terbukti menurunkan efektivitas belajar.

Kajian Hukum: Memastikan Yayasan Pendidikan Swasta (seperti Pasundan) memiliki dana cadangan yang memadai untuk mitigasi risiko struktural, dan Disdik dapat memberikan sanksi administratif jika ada kelalaian fatal.

  1. Pelatihan Kepala Sekolah dan Guru

Menyelenggarakan pelatihan wajib bagi seluruh Kepala Sekolah dan tim aset sekolah tentang identifikasi dini kerusakan struktural dan prosedur evakuasi darurat.

Indikator Bahaya: Pelatihan mendalam tentang tanda-tanda kerusakan kritis (retakan lebar, kemiringan atap, balok bergeser) yang membutuhkan pengosongan bangunan segera tanpa harus menunggu izin birokrasi.

Opini Redaksi oleh : MULYANA RACHMAN S.E.,M.M., Dewan Penasehat JPJ.

Editor/Sam

About Author

Related Posts

Pemkab Bandung Optimistis Capai 100 Persen Kepatuhan Pelaporan Pajak Sebelum Rekonsiliasi Juni 2026

KABUPATEN BANDUNG, Reportasejabar.com Pemerintah Kabupaten Bandung terus memperkuat kepatuhan perpajakan di lingkungan perangkat daerah melalui optimalisasi penggunaan sistem Coretax. Hingga 10 Mei 2026, progres pelaporan pajak di lingkungan Pemkab Bandung…

Read more

Continue reading
KDS Support 65 Cabor dan 1.062 Atlet Kabupaten Bandung yang Akan Berlaga di Porprov XV Jawa Barat 2026

KABUPATEN BANDUNG Reportasejabar.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna support 65 cabor (cabang olahraga) dan 1.062 atlet yang akan berlaga di Pekan Olahraga Provinsi (Proprov) XV Jawa Barat pada bulan November…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Pemkab Bandung Optimistis Capai 100 Persen Kepatuhan Pelaporan Pajak Sebelum Rekonsiliasi Juni 2026

  • By admin
  • Mei 12, 2026
  • 7 views
Pemkab Bandung Optimistis Capai 100 Persen Kepatuhan Pelaporan Pajak Sebelum Rekonsiliasi Juni 2026

Pemberian Biaya Operasional Cabor di Porprov Jabar Berdasar Prestasi, KDS: Supaya Lebih Fair

  • By admin
  • Mei 12, 2026
  • 6 views
Pemberian Biaya Operasional Cabor di Porprov Jabar Berdasar Prestasi, KDS: Supaya Lebih Fair

KDS Support 65 Cabor dan 1.062 Atlet Kabupaten Bandung yang Akan Berlaga di Porprov XV Jawa Barat 2026

  • By admin
  • Mei 12, 2026
  • 8 views
KDS Support 65 Cabor dan 1.062 Atlet Kabupaten Bandung yang Akan Berlaga di Porprov XV Jawa Barat 2026

KDS INGIN KONI SUKSES PRESTASI DAN TERTIB ADMINISTRASI

  • By admin
  • Mei 12, 2026
  • 5 views
KDS INGIN KONI SUKSES PRESTASI DAN TERTIB ADMINISTRASI

Hasil Musyawarah dan Pemilihan Ketua MUI Kecamatan Sukawening Menetapkan Kiai Rd Sya’ad Aliyudin M.Pd Sebagai Ketua Umum Periode Tahun 2026-2031

  • By admin
  • Mei 12, 2026
  • 9 views
Hasil Musyawarah dan Pemilihan Ketua MUI Kecamatan Sukawening Menetapkan Kiai Rd Sya’ad Aliyudin M.Pd Sebagai Ketua Umum Periode Tahun 2026-2031

Dugaan Overstaying Tahanan: Proses Hukum Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Sukabumi Dinilai Langgar Aturan Hukum

  • By admin
  • Mei 12, 2026
  • 11 views
Dugaan Overstaying Tahanan: Proses Hukum Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Sukabumi Dinilai Langgar Aturan Hukum