Diduga Ada Penimbunan Minyak Goreng dan CPO di Cirebon, Oknum Aparat Diduga Terlibat: LPK-RI Desak APH Segera Bertindak

CIREBON, Reportasejabar.com ‘(GMOCT) — Dugaan praktik penimbunan minyak goreng dan Crude Palm Oil (CPO) di Desa Kemlaka Sari, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, semakin menguat. Informasi ini pertama kali diperoleh Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) dari laporan investigasi media online KabarSBI.com, yang merupakan bagian dari jaringan GMOCT.

Tim investigasi KabarSBI.com, yang terdiri dari Sahipul Yunus, Jupri, dan Prima sendika, menemukan aktivitas mencurigakan di lokasi yang diduga digunakan untuk menimbun bahan pokok strategis tersebut.

Menurut Sahipul Yunus, saat tim berada di lokasi untuk mengambil dokumentasi, mereka bertemu dengan seorang pria bernama Rusdi, yang disebut sebagai orang kepercayaan pemilik gudang. “Begitu kami datang, Rusdi terlihat gugup dan langsung menelepon seseorang. Tidak lama kemudian datang dua orang yang mengaku sebagai anggota polisi dan anggota TNI,” ujar Yunus.

Yunus menjelaskan, dirinya dan Jupri kemudian diajak ke sebuah warung tak jauh dari lokasi. Di tempat itu, Jupri sempat berbincang langsung dengan salah satu oknum aparat tersebut. “Saat pembicaraan berlangsung, Rusdi datang membawa sebuah amplop, diduga untuk diberikan kepada kami. Namun Jupri dengan tegas menolak amplop tersebut,” kata Yunus.

Tim wartawan KabarSBI.com mengantongi bukti rekaman video dan foto yang memperlihatkan kehadiran dua oknum aparat yang diduga sebagai beking lokasi penimbunan tersebut. Bukti visual tersebut juga merekam momen saat Rusdi melakukan komunikasi lewat telepon yang kemudian diikuti dengan kedatangan kedua oknum aparat tersebut. “Semua sudah kami dokumentasikan. Ini menjadi bukti penting yang akan kami serahkan ke pihak berwenang,” tegas Yunus.

Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) sekaligus Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), Agung Sulistio, menyatakan pihaknya akan segera melayangkan surat resmi kepada aparat penegak hukum (APH) dan dinas terkait untuk meminta penyelidikan menyeluruh dan transparan. “Kami akan sampaikan seluruh data, foto, dan video sebagai bukti pendukung. Jika benar ada praktik penimbunan disertai perlindungan oknum aparat, ini sudah masuk ranah pidana dan etik,” tegas Agung.

Agung menambahkan, tindakan semacam ini tidak hanya melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mengancam pelaku penimbunan dengan pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp50 miliar, tetapi juga berpotensi melanggar Kode Etik Kepolisian dan TNI jika benar ada anggota yang terlibat. “LPK-RI dan GMOCT tidak akan diam. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas demi kepentingan publik dan penegakan hukum yang adil,” pungkasnya.

Team/GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

About Author

Related Posts

LPK-RI Soroti Peredaran Rokok Ilegal, Pengedar dan Distributor Terancam Penjara hingga 8 Tahun

Pemalang, Reportasejabar.com Pada hari Selasa, 3 Februari, Agung Sulistio, selaku Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), menyoroti maraknya peredaran rokok ilegal yang kian meresahkan masyarakat. Ia menegaskan…

Read more

Continue reading
Kang DS dan Wabup Bandung Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah, Dukung Program Prioritas Presiden

KABUPATEN BOGOR – Reportasejabar.com Pemerintah Kabupaten Bandung menegaskan komitmennya untuk mendukung dan mengakselerasi pelaksanaan program prioritas nasional yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia menuju Indonesia Emas 2045. Komitmen tersebut disampaikan Bupati…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

LPK-RI Soroti Peredaran Rokok Ilegal, Pengedar dan Distributor Terancam Penjara hingga 8 Tahun

  • By admin
  • Februari 3, 2026
  • 11 views
LPK-RI Soroti Peredaran Rokok Ilegal, Pengedar dan Distributor Terancam Penjara hingga 8 Tahun

Sidang DK Disorot, Pelapor dan Saksi Absen, Proses Hukum Dipertanyakan

  • By admin
  • Februari 2, 2026
  • 23 views
Sidang DK Disorot, Pelapor dan Saksi Absen, Proses Hukum Dipertanyakan

Kang DS dan Wabup Bandung Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah, Dukung Program Prioritas Presiden

  • By admin
  • Februari 2, 2026
  • 10 views
Kang DS dan Wabup Bandung Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah, Dukung Program Prioritas Presiden

Dua Balita Tewas Akibat Longsor, Kang DS Langsung Terjun ke Lokasi Bencana

  • By admin
  • Februari 2, 2026
  • 13 views
Dua Balita Tewas Akibat Longsor, Kang DS Langsung Terjun ke Lokasi Bencana

Longsor Pangalengan Telan 2 Korban Jiwa, Kang DS Gercep ke Rumah Duka dan Evakuasi Warga Terdampak

  • By admin
  • Februari 2, 2026
  • 13 views
Longsor Pangalengan Telan 2 Korban Jiwa, Kang DS Gercep ke Rumah Duka dan Evakuasi Warga Terdampak

Polisi Bongkar Mafia Tanah di Cianjur, 9 Sertifikat Hak Milik Terbit dari Dokumen Palsu

  • By admin
  • Februari 2, 2026
  • 14 views
Polisi Bongkar Mafia Tanah di Cianjur, 9 Sertifikat Hak Milik Terbit dari Dokumen Palsu