Ironi di Nagan Raya: Kapolsek IPTU Ade Haidir dan Kanit Reskrim Bripka Mirza Tak Tahu Tipe Polsek Sendiri, Jurnalis Korban Pembacokan Terancam Dipenjara?

Reportasejabar.com Nagan Raya, Aceh (GMOCT) 25 Oktober 2025 – Sebuah ironi mencengangkan terjadi di Polsek Darul Makmur, Nagan Raya, Aceh. Kapolsek yang baru, Iptu Ade Haidir S.H., dan Kanit Reskrim Bripka Mirza, diduga tidak mengetahui tipe Polsek yang mereka pimpin. Hal ini terungkap saat wawancara yang dilakukan oleh Ketua DPD GMOCT Aceh, Ridwanto, pada Sabtu (25/10/2025) malam di halaman Mapolsek Darul Makmur.

Kejadian bermula saat Ridwanto, seorang jurnalis yang juga menjadi korban pembacokan pada Agustus lalu, hendak melaporkan kasusnya di Polsek Darul Makmur. Namun, karena Kanit Reskrim tidak berada di tempat, ia diarahkan untuk membuat laporan di Polres Nagan Raya.

Anehnya, pelaku pembacokan, Muslem, yang mengaku sebagai keamanan (Centeng) dan itu terklarifikasi oleh Anas Muda Siregar dari PT SPS 2 Agrina, justru diterima laporannya di Polsek Darul Makmur. Ridwanto menduga ada kejanggalan dalam penanganan kasus ini, terutama karena dari PT SPS 2 Agrina tidak diperiksa secara mendalam terkait dalang di balik pembacokan tersebut.

“Sangat miris, seorang Kapolsek dan Kanit Reskrim tidak tahu tipe Polseknya sendiri. Ini menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap struktur organisasi dan wewenang yang mereka miliki,” ujar Ridwanto.

Lebih lanjut, Ridwanto merasa prihatin karena dirinya, sebagai korban pembacokan, justru terancam dipenjara. Hal ini bermula saat Bripka Mirza berencana menahannya atas laporan yang dibuat oleh Muslem dengan tuduhan penganiayaan dan pengeroyokan. Padahal, saksi-saksi mata menyatakan bahwa Ridwanto hanya melakukan pembelaan diri setelah dibacok oleh Muslem.

“Saya merasa seperti kriminal, padahal saya adalah korban. Ada apa dengan Polsek Darul Makmur ini?” tanya Ridwanto dengan nada kecewa.

Janji Kapolsek yang Terbantahkan

Sebelumnya, Kapolsek Ade Haidir sempat berjanji kepada warga Desa Babah Lueng bahwa ia tidak ingin ada masyarakat yang ditahan dan akan mengupayakan mediasi. Namun, janji ini seolah diingkari saat ia mengatakan bahwa kasus Ridwanto berbeda karena merupakan hasil gelar perkara.

Menanggapi hal ini, belasan warga Desa Babah Lueng yang menjadi saksi pembacokan berencana melaporkan Kapolsek ke Propam Polda Aceh. GMOCT juga akan mendampingi keluarga Ridwanto untuk melaporkan kasus ini ke Propam Mabes Polri.

“Kami akan memastikan bahwa siapapun yang terlibat dalam ketidakadilan ini akan merasakan sulitnya mencari keadilan,” tegas Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT.

Tipe-Tipe Polsek dan Wewenangnya

Sebagai informasi, berikut adalah tipe-tipe Polsek dan wewenangnya:

  • Polsek Tipe A (Metro): Dipimpin oleh Kapolsek berpangkat AKBP, berlokasi di wilayah metro dengan jumlah personel lebih banyak.
  • Polsek Tipe B (Urban): Dipimpin oleh Kapolsek berpangkat Kompol, berlokasi di kota kecil atau ibu kota kabupaten dengan aktivitas sosial-ekonomi sedang hingga tinggi.
  • Polsek Tipe C (Rural): Dipimpin oleh Kapolsek berpangkat AKP, berlokasi di wilayah pedesaan.
  • Polsek Tipe D (Prarural): Dipimpin oleh Inspektur Polisi Dua (Irda), berlokasi di daerah terpencil.

Tugas pokok Polsek adalah menyelenggarakan tugas pokok Polri di tingkat kecamatan, termasuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, dan pelayanan publik. Selain itu, Polsek juga bertugas melakukan pembinaan masyarakat dan menyelesaikan masalah melalui pendekatan restorative justice.

Saat ini, sebagian besar Polsek tidak lagi memiliki kewenangan penyidikan, kecuali untuk wilayah-wilayah tertentu. Kasus-kasus yang ditangani lebih difokuskan pada pembinaan masyarakat dan penyelesaian masalah di tingkat kecamatan, sementara penyidikan lebih lanjut dilakukan oleh Polres.

Team/GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

About Author

Related Posts

Pelaku Kekerasan Wartawan Dituntut 4 Bulan, Ketum GMOCT Soroti Jaksa dan Perlindungan Pers

Pati, Reportasejabar.com ’14 Maret 2026Tuntutan empat bulan penjara terhadap pelaku dugaan kekerasan terhadap seorang wartawan di Kabupaten Pati menuai sorotan dari berbagai kalangan. Tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Kang DS Apresiasi Aksi Sosial Viking Blue Line Majalaya di Bulan Ramadan

  • By admin
  • Maret 16, 2026
  • 11 views
Kang DS Apresiasi Aksi Sosial Viking Blue Line Majalaya di Bulan Ramadan

Pelaku Kekerasan Wartawan Dituntut 4 Bulan, Ketum GMOCT Soroti Jaksa dan Perlindungan Pers

  • By admin
  • Maret 15, 2026
  • 7 views
Pelaku Kekerasan Wartawan Dituntut 4 Bulan, Ketum GMOCT Soroti Jaksa dan Perlindungan Pers

110 dalam Genggaman: Polda Jabar Perkuat Quick Response untuk Mudik Aman

  • By admin
  • Maret 15, 2026
  • 10 views
110 dalam Genggaman: Polda Jabar Perkuat Quick Response untuk Mudik Aman

Gerak Cepat! Usai Laksanakan Ibadah Umrah, Kang DS Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Desa Panyadap Solokanjeruk

  • By admin
  • Maret 15, 2026
  • 9 views
Gerak Cepat! Usai Laksanakan Ibadah Umrah, Kang DS Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Desa Panyadap Solokanjeruk

Brigez Bersama LSM  Tuar Bersatu Berkaloborasi Berikan Santunan Anak Yatim Piyatu dan Dhuafa

  • By admin
  • Maret 15, 2026
  • 15 views
Brigez Bersama LSM  Tuar Bersatu Berkaloborasi Berikan Santunan Anak Yatim Piyatu dan Dhuafa

“Skakmat Hukum di PTUN: Dugaan Manipulasi Tanggal dalam Kasus Kades Cicapar Mengguncang Pemkab Ciamis”

  • By admin
  • Maret 14, 2026
  • 11 views
“Skakmat Hukum di PTUN: Dugaan Manipulasi Tanggal dalam Kasus Kades Cicapar Mengguncang Pemkab Ciamis”