Skandal Kenaikan Pangkat di Aceh Timur: Pungli hingga Rp3 Juta, Monopoli Wewenang, dan “Proyek Terakhir” Jelang Alih Kewenangan

Reportasejabar.com -Aceh Timur — Aroma pungutan liar (pungli) semakin menyengat di tubuh birokrasi Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.
Kali ini, dugaan praktik kotor itu menyeruak dari Dinas Ketahanan Pangan dan Penyuluhan, di mana sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), mengaku dimintai sejumlah uang agar proses kenaikan pangkat berjalan mulus.

Nominalnya bervariasi. Untuk golongan II dan awal golongan III, tarif disebut berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp1,8 juta, sedangkan bagi ASN dengan golongan ruang III dan IV, jumlahnya melonjak hingga lebih dari Rp3 juta.
Uang itu konon “dikoordinir” oleh oknum pejabat internal yang mengendalikan jalur kepegawaian secara tertutup.

Monopoli Wewenang dan Pola Kekuasaan Terselubung

Sumber internal mengungkapkan, proses kenaikan pangkat yang seharusnya menjadi ranah Kasubbag Umum dan Kepegawaian, kini justru dikendalikan oleh seorang pejabat pengawas yang merangkap Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Bidang.
Pejabat tersebut dikenal dekat dengan PLT Kepala Dinas, dan disebut-sebut menjadi figur yang “mengatur” lolos tidaknya berkas ASN.

“Semua diarahkan lewat satu jalur, dan jalur itu berbayar. Kalau tidak ikut arus, berkas bisa tertunda tanpa alasan jelas,” ujar seorang penyuluh yang meminta identitasnya disamarkan.

Kondisi ini menandakan adanya monopoli wewenang dan penyalahgunaan jabatan, bertentangan dengan semangat good governance yang seharusnya menjadi prinsip utama birokrasi publik.

Langgar Aturan BKN, PLT Tak Punya Wewenang Strategis

Mengacu pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021, seorang Pelaksana Tugas (PLT) dilarang mengambil keputusan strategis, termasuk dalam hal kenaikan pangkat, mutasi, maupun pengangkatan jabatan fungsional.
Jika benar PLT dan bawahannya memegang kendali penuh atas proses itu, maka tindakan tersebut jelas melampaui kewenangan administratif dan berpotensi cacat hukum.

Fenomena ini sekaligus menunjukkan lemahnya sistem pengawasan internal dan minimnya komitmen moral aparatur di lingkungan dinas tersebut.

“Proyek Terakhir” Menjelang Alih Kewenangan

Isu pungli ini mencuat di tengah masa transisi penting. Berdasarkan kebijakan nasional, paling lambat Februari 2026, status penyuluh pertanian daerah akan dialihkan ke Kementerian Pertanian (Kementan).
Artinya, kewenangan kepegawaian yang selama ini dipegang pemerintah daerah akan segera berakhir.

Sumber di internal Dinas menduga, pungli ini merupakan “proyek terakhir” para oknum pejabat daerah untuk mengeruk keuntungan pribadi sebelum masa kewenangan mereka habis.

“Mereka sadar masa jabatan di bidang ini tidak lama lagi. Jadi kesempatan terakhir ini digunakan untuk mengumpulkan ‘pundi-pundi’,” ungkap seorang sumber lain yang memahami skema tersebut.

Melanggar UU Tipikor dan Menghancurkan Moral ASN

Dari sisi hukum, praktik seperti ini berpotensi menjerat pelaku dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 11 dan Pasal 12 huruf e mengenai penerimaan gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan.

Namun lebih dari sekadar pelanggaran hukum, tindakan ini mencederai moral ASN, menghancurkan semangat reformasi birokrasi, dan menjerumuskan penyuluh pertanian dalam tekanan psikologis.
ASN yang seharusnya fokus mendampingi petani justru dipaksa bergulat dengan ketidakpastian dan ketakutan di lingkungan kerjanya sendiri.

Desakan Publik: Bersihkan Sebelum Terlambat

Gelombang desakan publik kini semakin menguat. Masyarakat dan kalangan pemerhati antikorupsi meminta KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian untuk segera turun tangan mengusut tuntas dugaan pungli ini sebelum kewenangan alih ke pusat.

“Kalau tidak ditindak sekarang, nanti akan sulit dilacak setelah kewenangan berpindah ke Kementan. Ini momentum terakhir untuk bersih-bersih,” kata salah satu aktivis antikorupsi di Aceh Timur.

Hingga berita ini ditayangkan, PLT Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Aceh Timur belum memberikan keterangan resmi.

Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan singkat belum direspons.

Tim.

About Author

Related Posts

Diskominfo Kabupaten Bandung Dorong KIM Motekar Bojongsoang Kembangkan Potensi Desa dan Tangkal Hoaks
  • adminadmin
  • November 17, 2025

Reportasejabar.com -Pemerintah Kabupaten Bandung terus mendorong penguatan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) sebagai ujung tombak diseminasi informasi desa serta barometer edukasi masyarakat. Melalui kegiatan Peningkatan Kapasitas KIM di Desa Bojongsoang, Kecamatan…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Diduga Palsukan Surat PT. APN, LSM Gakorpan Riau Lapor ke Mabes Polri

  • By admin
  • November 17, 2025
  • 13 views
Diduga Palsukan Surat PT. APN, LSM Gakorpan Riau Lapor ke Mabes Polri

Kang DS: Pemerintah Akan Terus Menjaga Konsistensi Berbagai Program Pengendalian Inflasi

  • By admin
  • November 17, 2025
  • 14 views
Kang DS: Pemerintah Akan Terus Menjaga Konsistensi Berbagai Program Pengendalian Inflasi

Diskominfo Kabupaten Bandung Dorong KIM Motekar Bojongsoang Kembangkan Potensi Desa dan Tangkal Hoaks

  • By admin
  • November 17, 2025
  • 13 views
Diskominfo Kabupaten Bandung Dorong KIM Motekar Bojongsoang Kembangkan Potensi Desa dan Tangkal Hoaks

Polisi Gagalkan Tawuran, 3 Remaja Diamankan

  • By admin
  • November 17, 2025
  • 10 views
Polisi Gagalkan Tawuran, 3 Remaja Diamankan

Polres Kebumen Gelar Operasi Zebra Candi 2025, Fokus Turunkan Pelanggaran dan Kecelakaan

  • By admin
  • November 17, 2025
  • 11 views
Polres Kebumen Gelar Operasi Zebra Candi 2025, Fokus Turunkan Pelanggaran dan Kecelakaan

Dugaan Korupsi dalam Proyek Pembangunan Parkir RSUD Majalaya

  • By admin
  • November 17, 2025
  • 19 views
Dugaan Korupsi dalam Proyek Pembangunan Parkir RSUD Majalaya