Skandal Kenaikan Pangkat di Aceh Timur: Pungli hingga Rp3 Juta, Monopoli Wewenang, dan “Proyek Terakhir” Jelang Alih Kewenangan

Reportasejabar.com -Aceh Timur — Aroma pungutan liar (pungli) semakin menyengat di tubuh birokrasi Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.
Kali ini, dugaan praktik kotor itu menyeruak dari Dinas Ketahanan Pangan dan Penyuluhan, di mana sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), mengaku dimintai sejumlah uang agar proses kenaikan pangkat berjalan mulus.

Nominalnya bervariasi. Untuk golongan II dan awal golongan III, tarif disebut berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp1,8 juta, sedangkan bagi ASN dengan golongan ruang III dan IV, jumlahnya melonjak hingga lebih dari Rp3 juta.
Uang itu konon “dikoordinir” oleh oknum pejabat internal yang mengendalikan jalur kepegawaian secara tertutup.

Monopoli Wewenang dan Pola Kekuasaan Terselubung

Sumber internal mengungkapkan, proses kenaikan pangkat yang seharusnya menjadi ranah Kasubbag Umum dan Kepegawaian, kini justru dikendalikan oleh seorang pejabat pengawas yang merangkap Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Bidang.
Pejabat tersebut dikenal dekat dengan PLT Kepala Dinas, dan disebut-sebut menjadi figur yang “mengatur” lolos tidaknya berkas ASN.

“Semua diarahkan lewat satu jalur, dan jalur itu berbayar. Kalau tidak ikut arus, berkas bisa tertunda tanpa alasan jelas,” ujar seorang penyuluh yang meminta identitasnya disamarkan.

Kondisi ini menandakan adanya monopoli wewenang dan penyalahgunaan jabatan, bertentangan dengan semangat good governance yang seharusnya menjadi prinsip utama birokrasi publik.

Langgar Aturan BKN, PLT Tak Punya Wewenang Strategis

Mengacu pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021, seorang Pelaksana Tugas (PLT) dilarang mengambil keputusan strategis, termasuk dalam hal kenaikan pangkat, mutasi, maupun pengangkatan jabatan fungsional.
Jika benar PLT dan bawahannya memegang kendali penuh atas proses itu, maka tindakan tersebut jelas melampaui kewenangan administratif dan berpotensi cacat hukum.

Fenomena ini sekaligus menunjukkan lemahnya sistem pengawasan internal dan minimnya komitmen moral aparatur di lingkungan dinas tersebut.

“Proyek Terakhir” Menjelang Alih Kewenangan

Isu pungli ini mencuat di tengah masa transisi penting. Berdasarkan kebijakan nasional, paling lambat Februari 2026, status penyuluh pertanian daerah akan dialihkan ke Kementerian Pertanian (Kementan).
Artinya, kewenangan kepegawaian yang selama ini dipegang pemerintah daerah akan segera berakhir.

Sumber di internal Dinas menduga, pungli ini merupakan “proyek terakhir” para oknum pejabat daerah untuk mengeruk keuntungan pribadi sebelum masa kewenangan mereka habis.

“Mereka sadar masa jabatan di bidang ini tidak lama lagi. Jadi kesempatan terakhir ini digunakan untuk mengumpulkan ‘pundi-pundi’,” ungkap seorang sumber lain yang memahami skema tersebut.

Melanggar UU Tipikor dan Menghancurkan Moral ASN

Dari sisi hukum, praktik seperti ini berpotensi menjerat pelaku dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 11 dan Pasal 12 huruf e mengenai penerimaan gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan.

Namun lebih dari sekadar pelanggaran hukum, tindakan ini mencederai moral ASN, menghancurkan semangat reformasi birokrasi, dan menjerumuskan penyuluh pertanian dalam tekanan psikologis.
ASN yang seharusnya fokus mendampingi petani justru dipaksa bergulat dengan ketidakpastian dan ketakutan di lingkungan kerjanya sendiri.

Desakan Publik: Bersihkan Sebelum Terlambat

Gelombang desakan publik kini semakin menguat. Masyarakat dan kalangan pemerhati antikorupsi meminta KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian untuk segera turun tangan mengusut tuntas dugaan pungli ini sebelum kewenangan alih ke pusat.

“Kalau tidak ditindak sekarang, nanti akan sulit dilacak setelah kewenangan berpindah ke Kementan. Ini momentum terakhir untuk bersih-bersih,” kata salah satu aktivis antikorupsi di Aceh Timur.

Hingga berita ini ditayangkan, PLT Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Aceh Timur belum memberikan keterangan resmi.

Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan singkat belum direspons.

Tim.

About Author

Related Posts

Jadi SPPG Penggerak Ekosistem MBG, Koperasi Ponpes Al Ittifaq Rancabali Raih Penghargaan Inspiradaya 2025 Menko PM Muhaimin Iskandar

REPORTASEJABAR.COM -Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) Al Ittifaq di Jalan Ciburial Desa Alamendah Kecamatan Rancabali Kabupaten Bandung meraih penghargaan dari Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) di ajang Inspiradaya 2025 di…

Read more

Continue reading
Tim DVI Polda Jabar Identifikasi Korban Bencana Tanah Longsor Arjasari, Soreang – Kabupaten Bandung

Reportasejabar.com ‘Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jawa Barat terus melakukan upaya identifikasi terhadap korban hilang dalam bencana tanah longsor yang terjadi di Kecamatan Arjasari, Soreang, Kabupaten Bandung. Kegiatan penanganan…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Dari Kodam IV/Diponegoro untuk Aceh dan Sumatera: Uluran Tangan untuk warga yang tertimpa musibah

  • By admin
  • Desember 9, 2025
  • 5 views
Dari Kodam IV/Diponegoro untuk Aceh dan Sumatera: Uluran Tangan untuk warga yang tertimpa musibah

Bupati Bandung Ungkap Alasan Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana

  • By admin
  • Desember 9, 2025
  • 6 views
Bupati Bandung Ungkap Alasan Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana

DWP Kabupaten Bandung Perkuat Peran Pendidikan Keluarga dan Ketahanan Moral ASN untuk Wujudkan Indonesi Emas 2045

  • By admin
  • Desember 9, 2025
  • 8 views
DWP Kabupaten Bandung Perkuat Peran Pendidikan Keluarga dan Ketahanan Moral ASN untuk Wujudkan Indonesi Emas 2045

Jadi SPPG Penggerak Ekosistem MBG, Koperasi Ponpes Al Ittifaq Rancabali Raih Penghargaan Inspiradaya 2025 Menko PM Muhaimin Iskandar

  • By admin
  • Desember 9, 2025
  • 8 views
Jadi SPPG Penggerak Ekosistem MBG, Koperasi Ponpes Al Ittifaq Rancabali Raih Penghargaan Inspiradaya 2025 Menko PM Muhaimin Iskandar

Dukung SK Gubernur, Kang DS Setop Sementara Izin Perumahan di Kabupaten Bandung

  • By admin
  • Desember 8, 2025
  • 14 views
Dukung SK Gubernur, Kang DS Setop Sementara Izin Perumahan di Kabupaten Bandung

Tim DVI Polda Jabar Identifikasi Korban Bencana Tanah Longsor Arjasari, Soreang – Kabupaten Bandung

  • By admin
  • Desember 8, 2025
  • 11 views
Tim DVI Polda Jabar Identifikasi Korban Bencana Tanah Longsor Arjasari, Soreang – Kabupaten Bandung