Rugikan Kas Daerah, Pemkab Bandung Sikat Habis Reklame Ilegal

Reportasejabar.com -KAB BANDUNG – Pemkab Bandung tak lagi memberi ruang bagi para pengusaha nakal yang memasang reklame tanpa izin di Kabupaten Bandung. Tindakan tegas berupa penurunan reklame ilegal langsung dilakukan Pemkab Bandung tanpa kompromi.

Satuan Tugas Kepatuhan Pajak dan Retribusi serta Pengawasan dan Pengendalian Perizinan Kabupaten Bandung kembali turun ke lapangan, Kamis (23/10/2025).

Sejak pagi, mereka menyisir ruas Jalan Raya Katapang hingga Jalan Terusan Kopo Sayati, Kecamatan Margahayu. Titik-titik strategis disapu bersih dan diturunkan, papan reklame tanpa izin disegel, sebagian dipasangi spanduk peringatan keras.

Tim gabungan ini berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Satpol PP, Dinas Perhubungan, unsur TNI–Polri, serta Kejaksaan Negeri Bale Bandung.

Sesuai arahan Bupati Bandung Dadang Supriatna, jika sudah diberi peringatan hingga tiga kali masih diabaikan, maka reklame atau billboard ilegal akan langsung disegal dan diturunkan tim gabungan Pemkab Bandung.

Pasalnya, disinyalir masih banyak papan reklame tidak berizin dan mengabaikan kewajiban mereka membayar pajak. Akibatnya, terjadi lost potensi pada kas daerah Pemkab Bandung akibat pengusaha nakal yang enggan membayar pajak.

Dengan adanya penertiban reklame ilegal tersebut, diharapkan PAD Kabupaten Bandung dapat lebih optimal dan memenuhi target sekaligus menjadi warning atau peringatan serius bagi para pengusaha nakal.

Kasatpol PP Kabupaten Bandung Uwais Qorni menegaskan, reklame liar yang tidak memiliki Perizinan Bangunan Gedung (PBG), bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan keselamatan publik.

“Banyak reklame dibangun asal-asalan, tanpa hitungan struktur, tanpa izin. Ketika angin kencang datang, siapa yang bertanggung jawab jika roboh dan menimpa pengendara?” ujar Uwais.

“Kami tidak ingin menunggu jatuh korban. Lebih baik dibongkar sekarang daripada memakan nyawa kemudian. Apalagi mereka tidak membayar pajak,” tegasnya.

Langkah tegas Satgas gabungan ini menjadi lanjutan dari operasi sebelumnya di Stadion Si Jalak Harupat, Exit Tol Soroja, dan Perempatan Gading Soreang dan lainnya.

Pemkab Bandung benar-benar ingin menata wajah Kabupaten Bandung agar bersih dari kesemrawutan reklame ilegal yang merusak estetika kota sekaligus merugikan pendapatan asli daerah (PAD).

Dari target PAD Kabupaten Bandung tahun 2025 yang mencapai Rp 2 triliun, saat ini PAD Kabupaten Bandung baru masuk sekitar 1,4 triliun. Sedangkan dari target pajak reklame sebesar Rp 16 miliar, baru terserap sekitar Rp 6 miliar.

Dalam setiap titik yang melanggar, Satgas memasang segel resmi dan spanduk peringatan besar bertuliskan bahwa papan reklame tersebut melanggar hukum. Bagi yang tak segera menyesuaikan izin, pembongkaran akan segera dilakukan.

“Kami sudah cukup sabar. Pengusaha diberi waktu untuk mengurus izin, tapi kalau tetap bandel, kami tindak tegas. Tidak ada tawar-menawar,” tegas Uwais.

Menurutnya, tindakan ini bukan sekadar razia, melainkan gerakan moral untuk mengembalikan ketertiban ruang publik. Kabupaten Bandung tidak boleh dikuasai oleh papan reklame liar yang berdiri di atas pelanggaran hukum dan kepentingan pribadi.

“Kalau sudah berizin, pajaknya jelas, konstruksinya aman, dan estetikanya tertata. Tapi kalau dibiarkan liar, yang rugi masyarakat dan daerah,” ucapnya.

Uwais juga mengungkap, setelah dua kali operasi sebelumnya, beberapa pengusaha mulai sadar dan langsung mengurus perizinannya. Namun, masih ada segelintir yang menganggap aturan bisa dinegosiasikan.

“Kami ingin tegaskan, silakan tempuh perizinan sesuai aturan dan bayar pajaknya.

Dan mulai hari ini, Satgas tidak akan mundur satu langkah pun,” tutur Uwais. (Tri)

About Author

Related Posts

Penetapan Tersangka Penganiayaan Ridwanto Dipertanyakan, Penasehat Hukum Siap Lapor Propam Polda Aceh

Nagan Raya, Reportasejabar.com -(GMOCT) Kamis 6 November 2025 – Penetapan Ridwanto sebagai tersangka penganiayaan terhadap Muslem bin Syamaun, yang diduga melanggar Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), oleh penyidik…

Read more

Continue reading
Soroti Kinerja PT Agrinas, Forum LSM Riau Bersatu Gelar Pra Dialog

Pekanbaru, Riau Reportasejabar.com – Kinerja PT. Agrinas Palma Nusantara (Persero) yang merupakan perusahaan di bawah naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan, salah satunya Forum…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Forum Kepala Sekolah Jawa Barat Somasi Bupati Cianjur: Pemberhentian Kepala Sekolah Dinilai Langgar Hukum, HAM, dan Etika Pemerintahan

  • By admin
  • November 7, 2025
  • 8 views
Forum Kepala Sekolah Jawa Barat Somasi Bupati Cianjur: Pemberhentian Kepala Sekolah Dinilai Langgar Hukum, HAM, dan Etika Pemerintahan

Praktisi Hukum : Melakukan Perbuatan yang Sama, Ancaman Pidana Ditambah Sepertiga dari Ancaman Maksimal

  • By admin
  • November 7, 2025
  • 11 views
Praktisi Hukum : Melakukan Perbuatan yang Sama, Ancaman Pidana Ditambah Sepertiga dari Ancaman Maksimal

Penetapan Tersangka Penganiayaan Ridwanto Dipertanyakan, Penasehat Hukum Siap Lapor Propam Polda Aceh

  • By admin
  • November 6, 2025
  • 21 views
Penetapan Tersangka Penganiayaan Ridwanto Dipertanyakan, Penasehat Hukum Siap Lapor Propam Polda Aceh

Kang DS Dorong Kaderisasi Ulama Berbasis Desa dan Perkuat Peran MUI dalam Pembinaan Umat

  • By admin
  • November 6, 2025
  • 13 views
Kang DS Dorong Kaderisasi Ulama Berbasis Desa dan Perkuat Peran MUI dalam Pembinaan Umat

Kang DS Tandatangani MOU Pemkab Bandung dan Kota Serang untuk Pasokan Cabai dan Bawang

  • By admin
  • November 6, 2025
  • 18 views
Kang DS Tandatangani MOU Pemkab Bandung dan Kota Serang untuk Pasokan Cabai dan Bawang

Polres Pemalang Ungkap Fakta Sebenarnya Kasus Pembacokan Anak di Danasari: Korban Terlibat Tawuran

  • By admin
  • November 6, 2025
  • 14 views
Polres Pemalang Ungkap Fakta Sebenarnya Kasus Pembacokan Anak di Danasari: Korban Terlibat Tawuran