“Kades Cikeusal Akui Dihubungi Legal PT Indocement, Diminta Hentikan Publikasi Media”

Reportasejabar.com -Cirebon – Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), Agung Sulistio, mengecam keras dugaan intervensi pemberitaan yang dilakukan oleh oknum legal PT Indocement. Langkah itu terungkap setelah Kepala Desa Cikeusal, Dedi Karsono, mengaku dihubungi langsung oleh pihak legal perusahaan dan diminta agar tidak lagi menaikkan informasi ke media.

Pengakuan tersebut disampaikan Dedi Karsono dalam komunikasi langsung dengan Agung Sulistio. Ia menyebut bahwa oknum legal PT Indocement dari Jakarta meminta agar pemberitaan mengenai perusahaan tersebut dihentikan dan berencana melakukan pertemuan pada Senin atau Selasa mendatang.

Menurut Agung Sulistio, tindakan semacam itu tidak hanya bentuk tekanan terhadap narasumber, tetapi juga indikasi pembungkaman terhadap kerja jurnalistik.

“Ini bukan sekadar intervensi, tapi dugaan intimidasi terhadap media dan narasumber. Kami tidak tunduk pada tekanan pihak mana pun. Kebebasan pers dilindungi undang-undang,” tegas Agung.

Ia menambahkan bahwa SBI tetap akan menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyampaikan fakta sesuai kode etik jurnalistik.

Berpotensi Masuk Ranah Pidana

Redaksi SBI menilai tindakan oknum legal PT Indocement berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:

Pasal 4 ayat (2) dan (3): Melarang penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran.

Pasal 18 ayat (1): Mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik, dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Selain itu, dugaan tekanan terhadap pejabat publik seperti kepala desa juga bisa masuk kategori perbuatan melawan hukum dalam KUHP.

Redaksi Amankan Bukti, Siapkan Langkah Lanjut

Agung memastikan pihaknya sudah mengamankan bukti komunikasi dan siap membawa persoalan ini ke jalur hukum jika eskalasi berlanjut.

“Kami tidak akan berhenti. Bila ada yang mencoba membungkam pers, kami buka ke publik dan aparat. Ini bukan zaman orde represif,” ujarnya.

Redaksi SBI juga menyerukan agar Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan masyarakat ikut mengawasi potensi pelanggaran kebebasan pers oleh korporasi.

Berita ini akan menjadi pintu masuk investigasi lanjutan terhadap praktik tekanan, intervensi, atau negosiasi gelap yang menghambat hak publik atas informasi.

Tim.

About Author

Related Posts

HUT ke-80 Kodam III/Slw Gelar Lomba Ton Tangkas

Bandung, Reportasejabar.com Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih, S.E., M.M., memimpin start Lomba Ton Tangkas dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-80 Kodam III/Siliwangi Tahun 2026 yang digelar di Stadion Siliwangi Jasdam…

Read more

Continue reading
KDS Minta Kadin Jadi Bapak Para Pelaku UMKM

Reportasejabar.com Bupati Bandung Dadang Supriatna berharap Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kabupaten Bandung bisa menjadi bapak dari seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Bandung khususnya bagi para pelaku UMKM.…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

HUT ke-80 Kodam III/Slw Gelar Lomba Ton Tangkas

  • By admin
  • Mei 11, 2026
  • 3 views
HUT ke-80 Kodam III/Slw Gelar Lomba Ton Tangkas

KDS Minta Kadin Jadi Bapak Para Pelaku UMKM

  • By admin
  • Mei 11, 2026
  • 6 views
KDS Minta Kadin Jadi Bapak Para Pelaku UMKM

Menteri LH dan KDS Sepakat Percepat Pembangunan PSEL Cicukang

  • By admin
  • Mei 10, 2026
  • 16 views
Menteri LH dan KDS Sepakat Percepat Pembangunan PSEL Cicukang

Aktivitas PETI Kapur IX Menjadi Sorotan Publik Praktik Upeti : APH Di Nilai Tebang Pilih

  • By admin
  • Mei 10, 2026
  • 19 views
Aktivitas PETI Kapur IX Menjadi Sorotan Publik Praktik Upeti : APH Di Nilai Tebang Pilih

MENTERI LH APRESIASI KDS YANG KONSISTEN GALAKAN GERAKAN TANAM POHON

  • By admin
  • Mei 10, 2026
  • 14 views
MENTERI LH APRESIASI KDS YANG KONSISTEN GALAKAN GERAKAN TANAM POHON

KDS Lepas 445 Calon Jemaah Haji Kabupaten Bandung

  • By admin
  • Mei 10, 2026
  • 17 views
KDS Lepas 445 Calon Jemaah Haji Kabupaten Bandung