Dokumen Girik C No.1350 Hilang, Dua Kelurahan Saling Lempar — Ahli Waris Laporkan ke Ombudsman RI

Reportasejabar.com -Bekasi, Senin 13 Oktober 2025 pukul 15.30 — Dugaan hilangnya dokumen tanah Girik C No.1350 atas nama almarhum Aliyas Bin Aing resmi dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia. Laporan tersebut diajukan oleh kuasa ahli waris, H.M. Sulaeman, didampingi pimpinan media SBI dan Bhayangkara News.

Pengaduan muncul setelah upaya pencarian dokumen dasar kepemilikan tanah milik Aliyas Bin Aing tidak membuahkan hasil. Dua kelurahan terkait, yakni Kelurahan Kayuringin Jaya dan Kelurahan Marga Jaya, kompak menyatakan tidak memiliki arsip dokumen tersebut.

Dalam surat resminya, Kelurahan Kayuringin Jaya menyebut Girik C No.1350 tidak tercatat dalam register mereka. Alasannya, wilayah itu merupakan hasil pemekaran dari Kelurahan Marga Jaya pada tahun 1983.

Namun, Kelurahan Marga Jaya justru menyatakan bahwa seluruh arsip administrasi — termasuk dokumen pertanahan — telah diserahkan kepada Kelurahan Kayuringin Jaya sejak proses pemekaran.

“Kami meminta penjelasan ke dua kelurahan, tetapi yang muncul justru saling lempar tanggung jawab,” tegas H.M. Sulaeman.

Tim media menilai hilangnya arsip ini mengarah pada dugaan maladministrasi dalam pengelolaan dokumen pertanahan. Karena itu, laporan resmi dilayangkan ke Ombudsman RI untuk memastikan ada atau tidaknya kelalaian aparatur dalam menjaga arsip negara.

Tak hanya itu, pimpinan media SBI dan Bhayangkara News juga menyoroti Putusan Mahkamah Agung Nomor 2669 K/Pdt/2014 yang menegaskan bahwa tanah tersebut sah milik almarhum Aliyas Bin Aing. Tanah itu diperoleh melalui jual beli legal, tidak pernah dialihkan kepada pihak lain, dan hingga kini masih dikuasai ahli waris.

Kedua media menyatakan akan terus menelusuri keberadaan arsip tanah tersebut. Investigasi lanjutan akan melibatkan BPN Kota Bekasi, pihak kelurahan, dan keluarga ahli waris.

Pelaporan ke Ombudsman RI diharapkan menjadi pintu masuk untuk mengungkap hilangnya catatan Girik C No.1350 sekaligus menjamin hak ahli waris tidak diabaikan.

Tim/Red.

About Author

Related Posts

Klarifikasi Peristiwa Dugaan Tindak Pidana Pencurian Cabai di Garut yang Melibatkan Pecatan TNI AD
  • adminadmin
  • November 30, 2025

Bandung,, Reportasejabar.com ‘Sehubungan dengan beredarnya informasi, termasuk yang menjadi viral di media sosial, mengenai dugaan tindak pidana pencurian cabai di lahan perkebunan di wilayah Kabupaten Garut, dengan ini kami sampaikan…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Klarifikasi Peristiwa Dugaan Tindak Pidana Pencurian Cabai di Garut yang Melibatkan Pecatan TNI AD

  • By admin
  • November 30, 2025
  • 10 views
Klarifikasi Peristiwa Dugaan Tindak Pidana Pencurian Cabai di Garut yang Melibatkan Pecatan TNI AD

Anggota DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya Bsc. M.K.P., dari Partai PSI Menyelenggarakan Pelatihan Bela Negara

  • By admin
  • November 30, 2025
  • 14 views
Anggota DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya Bsc. M.K.P., dari Partai PSI Menyelenggarakan Pelatihan Bela Negara

Kang DS Dorong Kesiapan Atlet Berkuda, Targetkan Prestasi Gemilang di Forprov 2026

  • By admin
  • November 30, 2025
  • 13 views
Kang DS Dorong Kesiapan Atlet Berkuda, Targetkan Prestasi Gemilang di Forprov 2026

17 Tim Meriahkan Turnamen Sepak Bola HUT Ke-2 Senayan Old Star (SOS) di Ciledug

  • By admin
  • November 30, 2025
  • 10 views
17 Tim Meriahkan Turnamen Sepak Bola HUT Ke-2 Senayan Old Star (SOS) di Ciledug

Bupati Bandung Minta Penebangan Liar di Pengalengan Diproses Hukum

  • By admin
  • November 29, 2025
  • 18 views
Bupati Bandung Minta Penebangan Liar di Pengalengan Diproses Hukum

Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Mantan Anggota DPRD Kuningan Inisial H.K. dan Tiga Rekannya Dikabarkan Ditangkap di Bandung

  • By admin
  • November 29, 2025
  • 20 views
Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Mantan Anggota DPRD Kuningan Inisial H.K. dan Tiga Rekannya Dikabarkan Ditangkap di Bandung