Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Reportasejabar.com ‘Garut, 10 Oktober 2025 – Sidang praperadilan yang diajukan oleh Jajang, warga Garut yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan Pasal 351 KUHP, ditunda oleh Pengadilan Negeri Garut setelah pihak Polres Garut tidak menghadiri sidang perdana yang seharusnya digelar pada Kamis, 9 Oktober 2025.

Jajang, yang sebenarnya merupakan korban pembacokan dalam peristiwa tersebut, kini dalam kondisi kritis dengan luka berat di kepala, pendarahan aktif, serta gangguan pada mata yang tidak dapat dipejamkan. Kondisi itu membuat tim kuasa hukum meminta agar pengadilan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan demi kepentingan perawatan medis.

Kuasa Hukum: “Klien Kami Korban Bacokan, Tapi Justru Jadi Tersangka”

Ardi Subarkah, S.H., kuasa hukum Jajang dari Firma Hukum Man In The Street (MITS) menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran pihak Polres Garut pada sidang perdana. Menurutnya, absennya termohon menunjukkan ketidakseriusan aparat dalam menghadapi proses hukum.

“Pihak Polres Garut tidak hadir pada sidang praperadilan perdana tanggal 9 Oktober. Kami juga sudah memohon kepada majelis hakim agar penahanan terhadap klien kami ditangguhkan, mengingat kondisi Jajang yang masih mengalami pendarahan akibat bacokan di kepala,” ujar Ardi kepada awak media.

Majelis hakim kemudian memutuskan menunda sidang hingga Rabu, 16 Oktober 2025, sekaligus memerintahkan pemanggilan ulang terhadap pihak Polres Garut. Ketua majelis juga menyatakan akan berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Garut untuk mempertimbangkan penangguhan penahanan mengingat kondisi kesehatan pemohon yang mengkhawatirkan.

Permohonan praperadilan yang diajukan pada 24 September 2025 itu, menurut kuasa hukum, dilatarbelakangi oleh sejumlah kejanggalan serius dalam proses hukum yang dijalankan oleh penyidik Polres Garut. Di antaranya:

Penetapan tersangka terhadap Jajang dinilai prematur dan tidak sah karena tidak didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan ditegaskan dalam Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014.
Pemanggilan dan penangkapan dilakukan tanpa surat resmi dan bahkan saat Jajang masih dalam kondisi sakit akibat pembacokan.

Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dinilai cacat formil karena dibuat tanpa pendampingan penasihat hukum yang sah.

Laporan polisi yang dibuat oleh Jajang sebagai korban tidak diproses, sedangkan laporan pihak lawan langsung ditindaklanjuti.

“Klien kami jelas korban dalam peristiwa ini. Ia melapor lebih dahulu karena mengalami pembacokan. Namun justru laporan itu tidak diproses, sementara laporan pihak lawan yang terduga pelaku diprioritaskan. Ini bentuk ketidakadilan yang nyata,” tegas Ardi.

Kuasa hukum berharap sidang lanjutan pada 16 Oktober 2025 dapat berjalan dengan menghadirkan pihak Polres Garut untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi. Mereka juga mendesak agar hak-hak dasar pemohon sebagai tersangka dan korban dihormati sesuai prinsip due process of law dan hak asasi manusia.

“Kami percaya bahwa pengadilan akan menegakkan hukum secara objektif. Tidak boleh ada korban kejahatan yang justru dikriminalisasi. Negara wajib memastikan hak atas kesehatan, hak atas keadilan, dan hak atas perlakuan manusiawi dijunjung tinggi,” pungkas Ardi.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut prinsip dasar keadilan dalam hukum pidana, di mana korban kekerasan dapat mengalami kriminalisasi ganda jika prosedur hukum dijalankan secara sewenang-wenang. Putusan praperadilan ini akan menjadi ujian bagi penegakan hukum di Garut dan menjadi preseden penting dalam perlindungan hak-hak tersangka di Indonesia.

Sidang praperadilan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Garut dengan Nomor Perkara: 12/Pid.Prap/2025/PN.Grt. Agenda selanjutnya dijadwalkan pada 16 Oktober 2025 dengan menghadirkan pihak Polres Garut sebagai termohon.

Sumber : Ardi Subarkah, S.H., kuasa hukum Jajang dari Firma Hukum Man In The Street (MITS)

About Author

  • Related Posts

    TAUFIK S.H. Diduga Kuat Tidak Profesional, Tak Menanggapi Pertanyaan Media Terkait Perkembangan Kasus Pembongkaran Bangunan

    Semarang Reportasejabar.com 14 Januari 2026 (GMOCT) – Berdasarkan informasi dari narasumber yang identitasnya dirahasiakan, pengacara Taufik S.H. – yang mewakili Edi selaku terlapor di Bagian Ekonomi Polrestabes Semarang sekaligus sebagai…

    Read more

    Continue reading
    HUT Ke-9 Media Realitanews.com : KADIV Investigasi dan Bendum II GMOCT Hadir, Simbolkan Sinergi PERS Nasional

    Purbalingga, Reportasejabar.com 10 Januari 2026 (GMOCT) – Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-9 Media Realita News Com yang digelar pada Jumat (9/1) lalu di Purbalingga bukan hanya menjadi momen merayakan…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Kang DS Tekankan ASN Harus Jadi Teladan dan Wajah Pemerintah

    • By admin
    • Januari 15, 2026
    • 6 views
    Kang DS Tekankan ASN Harus Jadi Teladan dan Wajah Pemerintah

    TAUFIK S.H. Diduga Kuat Tidak Profesional, Tak Menanggapi Pertanyaan Media Terkait Perkembangan Kasus Pembongkaran Bangunan

    • By admin
    • Januari 14, 2026
    • 12 views
    TAUFIK S.H. Diduga Kuat Tidak Profesional, Tak Menanggapi Pertanyaan Media Terkait Perkembangan Kasus Pembongkaran Bangunan

    Mantan Pemain Persib Bandung. Erwin Ramdhani BerkunjungKe SSB JAVACONS SS

    • By admin
    • Januari 14, 2026
    • 12 views
    Mantan Pemain Persib Bandung. Erwin Ramdhani BerkunjungKe SSB JAVACONS SS

    AKBP. Eka Baasith, SIK, MSi Beri Apresiasi dan Hadiah di Akhir Masa Tugasnya sebagai Kapolres Kebumen

    • By admin
    • Januari 14, 2026
    • 10 views
    AKBP. Eka Baasith, SIK, MSi Beri Apresiasi dan Hadiah di Akhir Masa Tugasnya sebagai Kapolres Kebumen

    Pemkab Bandung Perkuat Sinergi Keuangan Pusat–Daerah melalui Audiensi dengan Kemenkeu RI

    • By admin
    • Januari 14, 2026
    • 13 views
    Pemkab Bandung Perkuat Sinergi Keuangan Pusat–Daerah melalui Audiensi dengan Kemenkeu RI

    Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat, Kang DS Temui Kemensos RI Bahas Persiapan Lahan

    • By admin
    • Januari 14, 2026
    • 14 views
    Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat, Kang DS Temui Kemensos RI Bahas Persiapan Lahan