Kedaulatan Air dan Pasal 33 UUD 1945: Saatnya Rakyat Tak Hanya Jadi Penonton

Oleh: Nandan Limakrisna

Bandung – Air adalah sumber kehidupan. Di negeri yang kaya mata air seperti Indonesia, seharusnya setiap tetes air menjadi penopang kesejahteraan rakyat. Namun realitas hari ini justru berbanding terbalik. Di berbagai daerah, sumber-sumber air dikuasai oleh perusahaan besar, sementara masyarakat sekitar hanya menjadi penonton — bahkan sering menjadi pihak yang paling terdampak kekeringan.

Fenomena penguasaan air oleh korporasi besar sektor air minum dalam kemasan (AMDK) sudah berlangsung lama dan meluas. Perusahaan-perusahaan ini memperoleh izin pengambilan air dari pemerintah daerah, mengemasnya, lalu menjualnya ke seluruh Indonesia dengan harga tinggi. Sementara masyarakat di sekitar sumber air kerap mengalami penurunan debit air dan tidak mendapatkan manfaat ekonomi yang sepadan. Ironisnya, semua ini terjadi di bawah payung hukum yang tampak sah — padahal secara konstitusional, praktik ini menyimpang dari semangat Pasal 33 UUD 1945.

Air Milik Rakyat, Negara Hanya Pengelola

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan:

“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Frasa “dikuasai oleh negara” bukan berarti negara memiliki air dan bebas menyerahkannya kepada swasta. Mahkamah Konstitusi dalam sejumlah putusannya menegaskan bahwa negara hanya menguasai dalam arti mengatur, mengelola, dan mengawasi, bukan memiliki. Air adalah milik publik, bukan milik negara apalagi swasta. Negara hanya dipercaya rakyat untuk memastikan air dikelola demi kepentingan bersama.

Pandangan ini juga sejalan dengan ajaran Islam. Allah SWT berfirman:

“Dan Kami jadikan dari air segala sesuatu yang hidup.”
(QS. Al-Anbiya’: 30)

Ayat ini menunjukkan betapa fundamentalnya air dalam kehidupan, bukan sekadar komoditas ekonomi. Air adalah anugerah Allah yang harus dikelola dengan adil, tidak boleh dimonopoli, dan wajib dimanfaatkan untuk kemaslahatan bersama.

Realitas yang Terbalik

Praktik di lapangan sering jauh dari amanat konstitusi maupun ajaran agama. Banyak perusahaan besar memperoleh izin eksploitasi air dengan biaya murah, lalu menjualnya dengan harga tinggi, meraih keuntungan besar. Sementara masyarakat sekitar sumber air mengalami penurunan debit air, bahkan kekeringan di musim kemarau.

Salah satu daerah di Jawa Tengah menjadi contoh nyata. Sejak awal 2000-an, pemerintah daerah memberikan izin pengambilan air dalam jumlah besar kepada sebuah perusahaan sektor AMDK. Seiring waktu, debit air menurun, sawah mengering, dan masyarakat kesulitan air. Warga melakukan gugatan dan protes, namun izin terus diperpanjang atas nama pendapatan daerah.

Dalam Islam, air tidak boleh dimonopoli oleh segelintir pihak. Rasulullah ﷺ bersabda:

“Manusia berserikat dalam tiga hal: air, rumput, dan api.”
(HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad — hadits hasan sahih)

Hadis ini menegaskan bahwa air adalah hak bersama (milkiyyah ‘ammah), bukan milik privat. Negara berkewajiban menjaganya agar tidak dikuasai oleh segelintir kelompok, serta memastikan distribusi dan pemanfaatannya untuk kemaslahatan umum.

Privatisasi Keuntungan, Sosialisasi Sumber Daya

Model pengelolaan saat ini menciptakan paradoks:

  • Air, yang merupakan hak dasar rakyat dan karunia Allah, berubah menjadi komoditas privat.
  • Negara hanya memperoleh retribusi kecil, masyarakat menerima CSR simbolik.
  • Korporasi menikmati keuntungan ekonomi besar, bahkan ada yang menguasai sebagian besar pangsa pasar AMDK nasional.

Ini bukan hanya masalah hukum dan ekonomi, tapi juga masalah moral dan keadilan. Dalam Islam, penguasaan sumber daya umum oleh segelintir pihak merupakan bentuk kezhaliman struktural yang dilarang.

 Tiga Solusi Konkret untuk Mengembalikan Kedaulatan Air

Untuk memastikan air benar-benar dikelola demi kemakmuran rakyat dan sesuai amanat syariah, diperlukan perubahan paradigma dalam kebijakan air nasional. Tiga langkah strategis dapat ditempuh:

1. Batasi Pengambilan Air Berdasarkan Studi Lingkungan

Pemerintah wajib melakukan studi daya dukung dan daya tampung air secara menyeluruh sebelum memberi izin. Studi melibatkan masyarakat, akademisi, dan lembaga lingkungan. Hasilnya menentukan kuota maksimal pengambilan air. Izin harus dievaluasi berkala. Bila debit menurun, izin dikurangi atau dicabut.

2. Skema Kepemilikan Bersama dan Bagi Hasil yang Adil

Masyarakat lokal harus menjadi pemilik manfaat utama, melalui BUMDes atau koperasi air. Perusahaan boleh mengelola, tapi dengan skema bagi hasil proporsional, misalnya 60% perusahaan dan 40% masyarakat. Bagian masyarakat ini berbentuk porsi keuntungan langsung, bukan sekadar CSR. Dengan demikian, rakyat menjadi komisaris sejati, bukan penonton.

3. Batasi Penguasaan Pasar oleh Perusahaan Besar

Pemerintah perlu menetapkan batas maksimal penguasaan pasar oleh satu perusahaan, misalnya 20% pangsa pasar nasional AMDK. Ini untuk mencegah monopoli dan memberi ruang bagi pelaku lokal, BUMDes, dan UMKM. Distribusi ekonomi akan lebih merata, sejalan dengan prinsip keadilan distributif dalam Islam.

Kedaulatan Air: Agenda Strategis Bangsa dan Amanah Syariah

Air bukan sekadar komoditas. Ia menyangkut kedaulatan bangsa, hak dasar rakyat, dan amanah Allah SWT. Negara tidak boleh menyerahkan kendali air kepada segelintir korporasi hanya demi pemasukan jangka pendek.

Pasal 33 UUD 1945 telah memberi arah yang jelas, dan Islam menguatkan prinsip itu: air adalah milik bersama, dan pemimpin bertanggung jawab menjaga keadilan dalam pengelolaannya. Rasulullah ﷺ bersabda:

“Imam (pemimpin) adalah pengurus dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Negara harus hadir bukan sekadar pemberi izin, tapi sebagai pengendali kepentingan publik dan pelindung hak rakyat. Rakyat lokal harus menjadi subjek, bukan objek. Swasta boleh berperan, namun dengan batasan tegas dan distribusi manfaat yang adil.

 Penutup

Indonesia membutuhkan keberanian politik untuk menata ulang tata kelola air. Ketergantungan pada korporasi besar harus diimbangi dengan pemberdayaan rakyat dan penguatan regulasi. Tiga langkah sederhana — pembatasan sumber, bagi hasil rakyat, dan pembatasan penguasaan pasar — dapat menjadi pondasi kedaulatan air sejati.

Air adalah amanah Allah dan hak seluruh rakyat. Sudah saatnya rakyat tidak hanya menjadi penonton, tetapi pemilik sejati kedaulatan air di tanah sendiri, sesuai amanat konstitusi dan petunjuk syariah.

Tentang Penulis:
Nandan Limakrisna adalah akademisi dan pemerhati ekonomi-politik sumber daya alam. Aktif dalam kajian kebijakan publik dan strategi penguatan kedaulatan ekonomi nasional.

About Author

Related Posts

BNNP Jawa Barat Jalin Kerja Sama Luas dengan Yayasan Rehabilitasi Natura Indonesia Ultra Addiction Center dan Puluhan Mitra Se-Jawa Barat

BANDUNG, Reportasejabar.com -Kamis 16 Juli 2026 – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat menggelar penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) bersama Yayasan Rehabilitasi Natura Indonesia Ultra Addiction Center dan puluhan lembaga…

Read more

Continue reading
Ratusan Warga Nobar Piala Dunia 2026 di Makodam III/Siliwangi, Berlangsung Aman dan Meriah

Bandung – Reportasejabar.com Kodam III/Siliwangi menggelar kegiatan nonton bareng (nobar) pertandingan Piala Dunia 2026 antara Prancis melawan Spanyol di Lapangan Serka Dedy Unadi, Makodam III/Siliwangi, Jalan Aceh No. 69, Kota…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Sinergi Tanpa Batas, Kapolda Jabar Silaturahmi Hangat Bersama Pangdam III/Siliwangi

  • By admin
  • Juli 16, 2026
  • 7 views
Sinergi Tanpa Batas, Kapolda Jabar Silaturahmi Hangat Bersama Pangdam III/Siliwangi

Kapolda Jabar Silaturahmi ke Pussenif TNI AD, Perkuat Sinergitas TNI–Polri

  • By admin
  • Juli 16, 2026
  • 8 views
Kapolda Jabar Silaturahmi ke Pussenif TNI AD, Perkuat Sinergitas TNI–Polri

Kondisi Terkini Lahan Terisolir Akibat PT Tesco Indomaritim, Warga Tegal Taman Indramayu Menjerit Minta Keadilan, Lucky Hakim Omon Omon? Ombudsman Jabar Kemana?

  • By admin
  • Juli 16, 2026
  • 10 views
Kondisi Terkini Lahan Terisolir Akibat PT Tesco Indomaritim, Warga Tegal Taman Indramayu Menjerit Minta Keadilan, Lucky Hakim Omon Omon? Ombudsman Jabar Kemana?

Pengukuhan Pengurus BPC Siliwangi 2026–2031, Pangdam III/Siliwangi Tekankan Kolaborasi dan Semangat Kebangsaan

  • By admin
  • Juli 16, 2026
  • 8 views
Pengukuhan Pengurus BPC Siliwangi 2026–2031, Pangdam III/Siliwangi Tekankan Kolaborasi dan Semangat Kebangsaan

BNNP Jawa Barat Jalin Kerja Sama Luas dengan Yayasan Rehabilitasi Natura Indonesia Ultra Addiction Center dan Puluhan Mitra Se-Jawa Barat

  • By admin
  • Juli 16, 2026
  • 8 views
BNNP Jawa Barat Jalin Kerja Sama Luas dengan Yayasan Rehabilitasi Natura Indonesia Ultra Addiction Center dan Puluhan Mitra Se-Jawa Barat

Pemkab Bandung dan TNI Perkuat Kolaborasi Ketahanan Pangan Lewat Program Cikabayam

  • By admin
  • Juli 15, 2026
  • 19 views
Pemkab Bandung dan TNI Perkuat Kolaborasi Ketahanan Pangan Lewat Program Cikabayam

Ratusan Warga Nobar Piala Dunia 2026 di Makodam III/Siliwangi, Berlangsung Aman dan Meriah

  • By admin
  • Juli 15, 2026
  • 20 views
Ratusan Warga Nobar Piala Dunia 2026 di Makodam III/Siliwangi, Berlangsung Aman dan Meriah

SMK MVP ARS Internasional Resmi Membuka Kegiatan MPLS

  • By admin
  • Juli 15, 2026
  • 24 views
SMK MVP ARS Internasional  Resmi Membuka Kegiatan MPLS

Pangdam III/Siliwangi Ajak Pengusaha Perkuat Sinergi Jaga Kelestarian Citarum

  • By admin
  • Juli 14, 2026
  • 23 views
Pangdam III/Siliwangi Ajak Pengusaha Perkuat Sinergi Jaga Kelestarian Citarum

Ali Syakieb Minta Kades Perkuat Integritas dan Prioritaskan Pengelolaan APBDes

  • By admin
  • Juli 14, 2026
  • 27 views
Ali Syakieb Minta Kades Perkuat Integritas dan Prioritaskan Pengelolaan APBDes

2 Anggota Polres Sukabumi Bangun SMK Gratis bagi Yatim Piatu Putus Sekolah

  • By admin
  • Juli 14, 2026
  • 28 views
2 Anggota Polres Sukabumi Bangun SMK Gratis bagi Yatim Piatu Putus Sekolah

Pembangunan Jembatan Beton Desa Sukamulya Rampung,wujud nyata kepedulian pemerintah dan TNI Perkuat Akses dan Perekonomian Warga

  • By admin
  • Juli 14, 2026
  • 25 views
Pembangunan Jembatan Beton Desa Sukamulya Rampung,wujud nyata kepedulian pemerintah dan TNI Perkuat Akses dan Perekonomian Warga

Belum Terbit HGU, PT EMAS Diduga Jual TBS ke Tengkulak dan PLS PT Tapian Nadenggan

  • By admin
  • Juli 14, 2026
  • 24 views
Belum Terbit HGU, PT EMAS Diduga Jual TBS ke Tengkulak dan PLS PT Tapian Nadenggan

Melalui inovasi  SIGAP PEDE Satpol PP Prov Jabar, Babak Baru Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban Umum

  • By admin
  • Juli 14, 2026
  • 34 views
Melalui inovasi  SIGAP PEDE Satpol PP Prov Jabar, Babak Baru Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban Umum

Kasus Korupsi Pejabat Kejagung, Ketum FRIC: Ini Ujian Integritas Hukum, Jangan Ada Intervensi!

  • By admin
  • Juli 13, 2026
  • 35 views
Kasus Korupsi Pejabat Kejagung, Ketum FRIC: Ini Ujian Integritas Hukum, Jangan Ada Intervensi!

Kapolda Jabar Ajak Ormas dan LSM Jaga Kondusivitas Kawasan Industri Karawang Demi Iklim Investasi

  • By admin
  • Juli 13, 2026
  • 33 views
Kapolda Jabar Ajak Ormas dan LSM Jaga Kondusivitas Kawasan Industri Karawang Demi Iklim Investasi

Kapolres Ciamis Raih Penghargaan KTNA atas Dedikasi Mendukung Kemajuan dan Kesejahteraan Petani

  • By admin
  • Juli 13, 2026
  • 32 views
Kapolres Ciamis Raih Penghargaan KTNA atas Dedikasi Mendukung Kemajuan dan Kesejahteraan Petani

Kapolda Jabar Pimpin Rakor Kondusivitas Kawasan Industri di Karawang, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi Nasional

  • By admin
  • Juli 13, 2026
  • 31 views
Kapolda Jabar Pimpin Rakor Kondusivitas Kawasan Industri di Karawang, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi Nasional

MPLS Serentak di Kabupaten Bandung, Bupati dan Camat Sampaikan Pesan Sekolah Ramah Tanpa Perundungan

  • By admin
  • Juli 13, 2026
  • 35 views
MPLS Serentak di Kabupaten Bandung, Bupati dan Camat Sampaikan Pesan Sekolah Ramah Tanpa Perundungan

Pemkab Bandung Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik Melalui Penguatan Regulasi Daerah

  • By admin
  • Juli 13, 2026
  • 32 views
Pemkab Bandung Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik Melalui Penguatan Regulasi Daerah

MPLS 2026 Dimulai, KDS: Tidak Boleh Ada Lagi Bullying dan Pungli di Sekolah

  • By admin
  • Juli 13, 2026
  • 36 views
MPLS 2026 Dimulai, KDS: Tidak Boleh Ada Lagi Bullying dan Pungli di Sekolah

KDS Ajak Orang Tua Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Pemkab Bandung Gaungkan MPLS Ramah

  • By admin
  • Juli 13, 2026
  • 31 views
KDS Ajak Orang Tua Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Pemkab Bandung Gaungkan MPLS Ramah

Musyawarah Kerja WKPUB 2026 Hasilkan Program Strategis dan Kepengurusan Baru

  • By admin
  • Juli 12, 2026
  • 50 views
Musyawarah Kerja WKPUB 2026 Hasilkan Program Strategis dan Kepengurusan Baru

Hotman Paris Puji Ketegasan Prabowo di Kasus Febrie Adriansyah

  • By admin
  • Juli 12, 2026
  • 36 views
Hotman Paris Puji Ketegasan Prabowo di Kasus Febrie Adriansyah

Tegas Polri Tetapkan Mantan Jampidsus febrie Adriansah  Sebagai Tersangka Korupsi  dan TPPU 

  • By admin
  • Juli 12, 2026
  • 32 views
Tegas Polri Tetapkan Mantan Jampidsus febrie Adriansah  Sebagai Tersangka Korupsi  dan TPPU