Kedaulatan Air dan Pasal 33 UUD 1945: Saatnya Rakyat Tak Hanya Jadi Penonton

Oleh: Nandan Limakrisna

Bandung – Air adalah sumber kehidupan. Di negeri yang kaya mata air seperti Indonesia, seharusnya setiap tetes air menjadi penopang kesejahteraan rakyat. Namun realitas hari ini justru berbanding terbalik. Di berbagai daerah, sumber-sumber air dikuasai oleh perusahaan besar, sementara masyarakat sekitar hanya menjadi penonton — bahkan sering menjadi pihak yang paling terdampak kekeringan.

Fenomena penguasaan air oleh korporasi besar sektor air minum dalam kemasan (AMDK) sudah berlangsung lama dan meluas. Perusahaan-perusahaan ini memperoleh izin pengambilan air dari pemerintah daerah, mengemasnya, lalu menjualnya ke seluruh Indonesia dengan harga tinggi. Sementara masyarakat di sekitar sumber air kerap mengalami penurunan debit air dan tidak mendapatkan manfaat ekonomi yang sepadan. Ironisnya, semua ini terjadi di bawah payung hukum yang tampak sah — padahal secara konstitusional, praktik ini menyimpang dari semangat Pasal 33 UUD 1945.

Air Milik Rakyat, Negara Hanya Pengelola

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan:

“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Frasa “dikuasai oleh negara” bukan berarti negara memiliki air dan bebas menyerahkannya kepada swasta. Mahkamah Konstitusi dalam sejumlah putusannya menegaskan bahwa negara hanya menguasai dalam arti mengatur, mengelola, dan mengawasi, bukan memiliki. Air adalah milik publik, bukan milik negara apalagi swasta. Negara hanya dipercaya rakyat untuk memastikan air dikelola demi kepentingan bersama.

Pandangan ini juga sejalan dengan ajaran Islam. Allah SWT berfirman:

“Dan Kami jadikan dari air segala sesuatu yang hidup.”
(QS. Al-Anbiya’: 30)

Ayat ini menunjukkan betapa fundamentalnya air dalam kehidupan, bukan sekadar komoditas ekonomi. Air adalah anugerah Allah yang harus dikelola dengan adil, tidak boleh dimonopoli, dan wajib dimanfaatkan untuk kemaslahatan bersama.

Realitas yang Terbalik

Praktik di lapangan sering jauh dari amanat konstitusi maupun ajaran agama. Banyak perusahaan besar memperoleh izin eksploitasi air dengan biaya murah, lalu menjualnya dengan harga tinggi, meraih keuntungan besar. Sementara masyarakat sekitar sumber air mengalami penurunan debit air, bahkan kekeringan di musim kemarau.

Salah satu daerah di Jawa Tengah menjadi contoh nyata. Sejak awal 2000-an, pemerintah daerah memberikan izin pengambilan air dalam jumlah besar kepada sebuah perusahaan sektor AMDK. Seiring waktu, debit air menurun, sawah mengering, dan masyarakat kesulitan air. Warga melakukan gugatan dan protes, namun izin terus diperpanjang atas nama pendapatan daerah.

Dalam Islam, air tidak boleh dimonopoli oleh segelintir pihak. Rasulullah ﷺ bersabda:

“Manusia berserikat dalam tiga hal: air, rumput, dan api.”
(HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad — hadits hasan sahih)

Hadis ini menegaskan bahwa air adalah hak bersama (milkiyyah ‘ammah), bukan milik privat. Negara berkewajiban menjaganya agar tidak dikuasai oleh segelintir kelompok, serta memastikan distribusi dan pemanfaatannya untuk kemaslahatan umum.

Privatisasi Keuntungan, Sosialisasi Sumber Daya

Model pengelolaan saat ini menciptakan paradoks:

  • Air, yang merupakan hak dasar rakyat dan karunia Allah, berubah menjadi komoditas privat.
  • Negara hanya memperoleh retribusi kecil, masyarakat menerima CSR simbolik.
  • Korporasi menikmati keuntungan ekonomi besar, bahkan ada yang menguasai sebagian besar pangsa pasar AMDK nasional.

Ini bukan hanya masalah hukum dan ekonomi, tapi juga masalah moral dan keadilan. Dalam Islam, penguasaan sumber daya umum oleh segelintir pihak merupakan bentuk kezhaliman struktural yang dilarang.

 Tiga Solusi Konkret untuk Mengembalikan Kedaulatan Air

Untuk memastikan air benar-benar dikelola demi kemakmuran rakyat dan sesuai amanat syariah, diperlukan perubahan paradigma dalam kebijakan air nasional. Tiga langkah strategis dapat ditempuh:

1. Batasi Pengambilan Air Berdasarkan Studi Lingkungan

Pemerintah wajib melakukan studi daya dukung dan daya tampung air secara menyeluruh sebelum memberi izin. Studi melibatkan masyarakat, akademisi, dan lembaga lingkungan. Hasilnya menentukan kuota maksimal pengambilan air. Izin harus dievaluasi berkala. Bila debit menurun, izin dikurangi atau dicabut.

2. Skema Kepemilikan Bersama dan Bagi Hasil yang Adil

Masyarakat lokal harus menjadi pemilik manfaat utama, melalui BUMDes atau koperasi air. Perusahaan boleh mengelola, tapi dengan skema bagi hasil proporsional, misalnya 60% perusahaan dan 40% masyarakat. Bagian masyarakat ini berbentuk porsi keuntungan langsung, bukan sekadar CSR. Dengan demikian, rakyat menjadi komisaris sejati, bukan penonton.

3. Batasi Penguasaan Pasar oleh Perusahaan Besar

Pemerintah perlu menetapkan batas maksimal penguasaan pasar oleh satu perusahaan, misalnya 20% pangsa pasar nasional AMDK. Ini untuk mencegah monopoli dan memberi ruang bagi pelaku lokal, BUMDes, dan UMKM. Distribusi ekonomi akan lebih merata, sejalan dengan prinsip keadilan distributif dalam Islam.

Kedaulatan Air: Agenda Strategis Bangsa dan Amanah Syariah

Air bukan sekadar komoditas. Ia menyangkut kedaulatan bangsa, hak dasar rakyat, dan amanah Allah SWT. Negara tidak boleh menyerahkan kendali air kepada segelintir korporasi hanya demi pemasukan jangka pendek.

Pasal 33 UUD 1945 telah memberi arah yang jelas, dan Islam menguatkan prinsip itu: air adalah milik bersama, dan pemimpin bertanggung jawab menjaga keadilan dalam pengelolaannya. Rasulullah ﷺ bersabda:

“Imam (pemimpin) adalah pengurus dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Negara harus hadir bukan sekadar pemberi izin, tapi sebagai pengendali kepentingan publik dan pelindung hak rakyat. Rakyat lokal harus menjadi subjek, bukan objek. Swasta boleh berperan, namun dengan batasan tegas dan distribusi manfaat yang adil.

 Penutup

Indonesia membutuhkan keberanian politik untuk menata ulang tata kelola air. Ketergantungan pada korporasi besar harus diimbangi dengan pemberdayaan rakyat dan penguatan regulasi. Tiga langkah sederhana — pembatasan sumber, bagi hasil rakyat, dan pembatasan penguasaan pasar — dapat menjadi pondasi kedaulatan air sejati.

Air adalah amanah Allah dan hak seluruh rakyat. Sudah saatnya rakyat tidak hanya menjadi penonton, tetapi pemilik sejati kedaulatan air di tanah sendiri, sesuai amanat konstitusi dan petunjuk syariah.

Tentang Penulis:
Nandan Limakrisna adalah akademisi dan pemerhati ekonomi-politik sumber daya alam. Aktif dalam kajian kebijakan publik dan strategi penguatan kedaulatan ekonomi nasional.

About Author

Related Posts

Riska Wulandari SH: Hanya KPK RI yang mampu buktikan korupsi pengadaan Alat PJU Prov Jabar

Reportasejabar.com -Aktivis dan pegiat anti korupsi Riska Wulandari SH temukan data valid terkait pengadaan Alat PJU Provinsi Jawa Barat yang menelan anggaran 462 Miliyar tahun 2025 dengan dugaan sementara kerugian…

Read more

Continue reading
KDS Bangun Sinergi Pusat-Daerah untuk Percepatan Pengembangan Koperasi

JAKARTA – Reportasejabar.com Bupati Bandung, Dadang Supriatna didampingi Kepala Dinas Koperasi dan UKM Dindin Syahidin dan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bandung Ina Dewi Kania melaksanakan kunjungan kerja menemui Wakil Menteri…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

KDS Dorong Tindak Lanjut Kerja Sama dengan Pemkab OKI, Siap Kolaborasi Kembangkan Potensi Daerah

  • By admin
  • Agustus 5, 2026
  • 24 views
KDS Dorong Tindak Lanjut Kerja Sama dengan Pemkab OKI, Siap Kolaborasi Kembangkan Potensi Daerah

KDS Apresiasi Peran Muslimat NU, Dinilai Ikut Menguatkan Pembangunan Kabupaten Bandung

  • By admin
  • Agustus 5, 2026
  • 29 views
KDS Apresiasi Peran Muslimat NU, Dinilai Ikut Menguatkan Pembangunan Kabupaten Bandung

KDS Sambut Kunjungan Kepala Staf Kepresidenan, Sekolah Rakyat Terintegrasi 4 Kabupaten Bandung Resmi Gelar MPLS

  • By admin
  • Agustus 5, 2026
  • 25 views
KDS Sambut Kunjungan Kepala Staf Kepresidenan, Sekolah Rakyat Terintegrasi 4 Kabupaten Bandung Resmi Gelar MPLS

KDS Terima Kunjungan Pimpinan DPRD Cianjur, Pemkab Bandung Perkuat Sinergi Pembangunan Jalan Perbatasan

  • By admin
  • Agustus 5, 2026
  • 21 views
KDS Terima Kunjungan Pimpinan DPRD Cianjur, Pemkab Bandung Perkuat Sinergi Pembangunan Jalan Perbatasan

Polisi Ungkap Kasus Narkotika, Psikotropika dan Peredaran Obat- Obatan Tanpa Izin Periode pertengahan Juli 2026

  • By admin
  • Agustus 5, 2026
  • 26 views
Polisi Ungkap Kasus Narkotika, Psikotropika dan Peredaran Obat- Obatan Tanpa Izin Periode pertengahan Juli 2026

Riska Wulandari SH: Hanya KPK RI yang mampu buktikan korupsi pengadaan Alat PJU Prov Jabar

  • By admin
  • Agustus 4, 2026
  • 44 views
Riska Wulandari SH: Hanya KPK RI yang mampu buktikan korupsi pengadaan Alat PJU Prov Jabar

KDS Bangun Sinergi Pusat-Daerah untuk Percepatan Pengembangan Koperasi

  • By admin
  • Agustus 4, 2026
  • 33 views
KDS Bangun Sinergi Pusat-Daerah untuk Percepatan Pengembangan Koperasi

SPMB SMA Terbuka Jabar Dibuka 3 Agustus, Ini Syarat, Jadwal, dan Cara Daftarnya

  • By admin
  • Agustus 3, 2026
  • 43 views
SPMB SMA Terbuka Jabar Dibuka 3 Agustus, Ini Syarat, Jadwal, dan Cara Daftarnya

Pengungkapan Korupsi di Jabar Terus Berjalan, Polda Jabar Ajak Media Jadi Garda Pencegahan

  • By admin
  • Agustus 3, 2026
  • 32 views
Pengungkapan Korupsi di Jabar Terus Berjalan, Polda Jabar Ajak Media Jadi Garda Pencegahan

Sambut Hari Kemerdekaan, Majelis Adat Sunda Akan Berikan Anugerah Award Kebudayaan Kepada Kabid Humas Polda Jabar

  • By admin
  • Agustus 3, 2026
  • 30 views
Sambut Hari Kemerdekaan, Majelis Adat Sunda Akan Berikan Anugerah Award Kebudayaan Kepada Kabid Humas Polda Jabar

Pemkab Bandung Percepat Penanganan Rutilahu, KDS Dorong Sinergi dan Penguatan Pelayanan Publik

  • By admin
  • Agustus 3, 2026
  • 33 views
Pemkab Bandung Percepat Penanganan Rutilahu, KDS Dorong Sinergi dan Penguatan Pelayanan Publik

Dedikasi Berbuah Apresiasi, Kapolres Kebumen Naikkan Pangkat Satu Personel dan Ganjar Tiga Anggota Berprestasi

  • By admin
  • Agustus 3, 2026
  • 37 views
Dedikasi Berbuah Apresiasi, Kapolres Kebumen Naikkan Pangkat Satu Personel dan Ganjar Tiga Anggota Berprestasi

KDS Ajak Seluruh ASN Teladani Nilai Perjuangan dan Tingkatkan Integritas di Bulan Kemerdekaan

  • By admin
  • Agustus 3, 2026
  • 43 views
KDS Ajak Seluruh ASN Teladani Nilai Perjuangan dan Tingkatkan Integritas di Bulan Kemerdekaan

Polisi Distribusikan Air Bersih Gratis bagi Warga Terdampak Kemarau

  • By admin
  • Agustus 2, 2026
  • 43 views
Polisi Distribusikan Air Bersih Gratis bagi Warga Terdampak Kemarau

Lansia Ditemukan Meninggal di Rumahnya, Polisi Pastikan Tidak Ada Tanda Kekerasan

  • By admin
  • Agustus 2, 2026
  • 40 views
Lansia Ditemukan Meninggal di Rumahnya, Polisi Pastikan Tidak Ada Tanda Kekerasan

KDS Gandeng DPR RI, Penanganan Banjir Bojongsoang Masuk Babak Baru

  • By admin
  • Agustus 1, 2026
  • 53 views
KDS Gandeng DPR RI, Penanganan Banjir Bojongsoang Masuk Babak Baru

Dipuji Tak Terbang, Dicaci Tak Tumbang: Kiprah Kang DS Membangun Kabupaten Bandung

  • By admin
  • Agustus 1, 2026
  • 54 views
Dipuji Tak Terbang, Dicaci Tak Tumbang: Kiprah Kang DS Membangun Kabupaten Bandung

KDS Pastikan Program Keagamaan Tetap Bergulir Meski Anggaran Diefisienkan

  • By admin
  • Agustus 1, 2026
  • 51 views
KDS Pastikan Program Keagamaan Tetap Bergulir Meski Anggaran Diefisienkan

Runtuhnya Kepercayaan Publik: PPWI Jateng dan GMOCT Desak Usut Tuntas Kasus “Memeras dan Diperas” Bupati Pemalang Serta Oknum KPK

  • By admin
  • Agustus 1, 2026
  • 49 views
Runtuhnya Kepercayaan Publik: PPWI Jateng dan GMOCT Desak Usut Tuntas Kasus “Memeras dan Diperas” Bupati Pemalang Serta Oknum KPK

Anggota DPR RI H. Asep Romy Romaya Gelar Sosialisasi Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan 

  • By admin
  • Agustus 1, 2026
  • 56 views
Anggota DPR RI H. Asep Romy Romaya Gelar Sosialisasi Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan 

Dorong Penguatan Otonomi Daerah, APKASI Siap Usulkan Revisi UU No.23/2014 ke DPR dan Kemendagri

  • By admin
  • Agustus 1, 2026
  • 46 views
Dorong Penguatan Otonomi Daerah, APKASI Siap Usulkan Revisi UU No.23/2014 ke DPR dan Kemendagri

Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan Perlu Dirumuskan secara Tegas demi Menjaga Integritas Sistem Pemberantasan Korupsi

  • By admin
  • Juli 31, 2026
  • 54 views
Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan Perlu Dirumuskan secara Tegas demi Menjaga Integritas Sistem Pemberantasan Korupsi

Selain Dewan Pers, LPSK Berikan Dukungan Kepada Wartawan Korban Intimidasi

  • By admin
  • Juli 31, 2026
  • 53 views
Selain Dewan Pers, LPSK Berikan Dukungan Kepada Wartawan Korban Intimidasi

Polda Jabar Maksimalkan Pengamanan Laga Ketiga Persib Bandung di Piala Presiden 2026

  • By admin
  • Juli 31, 2026
  • 50 views
Polda Jabar Maksimalkan Pengamanan Laga Ketiga Persib Bandung di Piala Presiden 2026

Pangdam III/Siliwangi Tutup Diklat Dasar Militer SPPI KDKMP dan KNMP TA 2026

  • By admin
  • Juli 31, 2026
  • 56 views
Pangdam III/Siliwangi Tutup Diklat Dasar Militer SPPI KDKMP dan KNMP TA 2026