Dana Desa Dipakai Bangun Jalan & Talud di Tanah Pribadi Kades, Apakah Sah Secara Hukum?

Reportasejabar.com -Penggunaan Dana Desa di Desa Wangkelang, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang, kembali menuai sorotan publik. Alih-alih menjadi instrumen pembangunan warga, dana yang digelontorkan hampir satu miliar rupiah per tahun justru menimbulkan tanda tanya besar. Warga mempertanyakan transparansi dan legalitas proyek yang dibiayai uang negara itu, terutama setelah muncul dugaan bahwa pembangunan sarana publik dilakukan di atas tanah milik pribadi kepala desa.

Data terakhir per 10 Juli 2025 menyebutkan Dana Desa Wangkelang mencapai Rp967.389.000, dengan penyaluran sebesar Rp527.534.200. Dari total tersebut, kegiatan pembangunan jalan, talud, dan sarana wisata menyedot dana Rp198.000.000. Fakta yang mencuat kemudian mengejutkan publik: proyek itu berdiri di atas lahan milik Kepala Desa. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya benturan kepentingan dan potensi penyalahgunaan kewenangan.

Sejumlah warga menyatakan keberatan atas praktik tersebut. Mereka menilai proyek yang seharusnya menjadi aset publik tidak semestinya dibangun di atas tanah pribadi. “Kalau benar dana desa dipakai untuk membangun di tanah pribadi, itu sama saja menguntungkan diri sendiri,” ujar seorang tokoh masyarakat. Kekecewaan warga semakin dalam setelah papan proyek dilaporkan dicopot meski pembangunan belum tuntas dan belum memasuki tahap pemeliharaan.

Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Desa Qodar tidak membantah bahwa proyek tersebut berada di atas tanahnya. Ia berkilah bahwa pembangunan dilakukan demi kepentingan umum dan sektor wisata desa. Namun secara hukum, pernyataan tersebut tidak menghapus potensi pelanggaran. Pembangunan menggunakan uang negara di atas tanah pribadi tanpa proses hibah atau pelepasan hak yang sah melanggar prinsip akuntabilitas, transparansi, dan regulasi keuangan desa. Apalagi, hilangnya papan proyek menambah kecurigaan akan minimnya keterbukaan dan pengawasan.

Pengamat kebijakan publik menilai kasus ini mencerminkan lemahnya kontrol terhadap dana desa di banyak wilayah. Dana desa bukan milik kepala desa, melainkan dana publik yang harus dikelola secara kolektif bersama BPD dan masyarakat. Tanpa transparansi, partisipasi, dan mekanisme hukum yang tegas, penyimpangan akan terus berulang. Pertanyaan utama pun mengemuka: jika dana desa dipakai membangun fasilitas di lahan pribadi, apakah itu bisa dibenarkan? Jawabannya jelas—dari sisi etik, administratif, dan hukum—tidak.

Red.

About Author

  • Related Posts

    Penertiban PETI di Kuansing Dinilai Formalitas, Redam Pemberitaan Viral

    Reportasejabar.com -Pekanbaru, Riau – Penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dilaksanakan jajaran Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, pada Selasa (07/10/2025) di Desa Pulau Bayur, Kec. Cerenti, Kuantan Singingi…

    Read more

    Continue reading
    Lemahnya Monitoring dan Evaluasi dalam Program Makan Bergizi Gratis

    Reportasejabar.com -Jakarta, _ Program Makan Bergizi Gratis yang digagas pemerintah merupakan langkah strategis untuk mengatasi permasalahan gizi dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia sejak usia dini. Program ini memiliki tujuan…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Penertiban PETI di Kuansing Dinilai Formalitas, Redam Pemberitaan Viral

    • By admin
    • Oktober 7, 2025
    • 8 views
    Penertiban PETI di Kuansing Dinilai Formalitas, Redam Pemberitaan Viral

    Lemahnya Monitoring dan Evaluasi dalam Program Makan Bergizi Gratis

    • By admin
    • Oktober 7, 2025
    • 10 views
    Lemahnya Monitoring dan Evaluasi dalam Program Makan Bergizi Gratis

    Kang DS Ajak Komunitas Ojek Terlibat dalam Kegiatan Sosial dan Pembangunan

    • By admin
    • Oktober 7, 2025
    • 12 views
    Kang DS Ajak Komunitas Ojek Terlibat dalam Kegiatan Sosial dan Pembangunan

    Dispakan Kembali Gelar GPM di Desa Padaulun Majalaya

    • By admin
    • Oktober 7, 2025
    • 7 views
    Dispakan Kembali Gelar GPM di Desa Padaulun Majalaya

    Kabiro SBI Ciamis Minta Kejelasan BPKAD Soal Mandeknya ADD Tahap II Tahun 2024

    • By admin
    • Oktober 7, 2025
    • 9 views
    Kabiro SBI Ciamis Minta Kejelasan BPKAD Soal Mandeknya ADD Tahap II Tahun 2024

    Uyun Saeful Yunus Tantang Indocement Buka Data HGP yang Diduga Kedaluwarsa

    • By admin
    • Oktober 7, 2025
    • 9 views
    Uyun Saeful Yunus Tantang Indocement Buka Data HGP yang Diduga Kedaluwarsa