Dana Desa Dipakai Bangun Jalan & Talud di Tanah Pribadi Kades, Apakah Sah Secara Hukum?

Reportasejabar.com -Penggunaan Dana Desa di Desa Wangkelang, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang, kembali menuai sorotan publik. Alih-alih menjadi instrumen pembangunan warga, dana yang digelontorkan hampir satu miliar rupiah per tahun justru menimbulkan tanda tanya besar. Warga mempertanyakan transparansi dan legalitas proyek yang dibiayai uang negara itu, terutama setelah muncul dugaan bahwa pembangunan sarana publik dilakukan di atas tanah milik pribadi kepala desa.

Data terakhir per 10 Juli 2025 menyebutkan Dana Desa Wangkelang mencapai Rp967.389.000, dengan penyaluran sebesar Rp527.534.200. Dari total tersebut, kegiatan pembangunan jalan, talud, dan sarana wisata menyedot dana Rp198.000.000. Fakta yang mencuat kemudian mengejutkan publik: proyek itu berdiri di atas lahan milik Kepala Desa. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya benturan kepentingan dan potensi penyalahgunaan kewenangan.

Sejumlah warga menyatakan keberatan atas praktik tersebut. Mereka menilai proyek yang seharusnya menjadi aset publik tidak semestinya dibangun di atas tanah pribadi. “Kalau benar dana desa dipakai untuk membangun di tanah pribadi, itu sama saja menguntungkan diri sendiri,” ujar seorang tokoh masyarakat. Kekecewaan warga semakin dalam setelah papan proyek dilaporkan dicopot meski pembangunan belum tuntas dan belum memasuki tahap pemeliharaan.

Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Desa Qodar tidak membantah bahwa proyek tersebut berada di atas tanahnya. Ia berkilah bahwa pembangunan dilakukan demi kepentingan umum dan sektor wisata desa. Namun secara hukum, pernyataan tersebut tidak menghapus potensi pelanggaran. Pembangunan menggunakan uang negara di atas tanah pribadi tanpa proses hibah atau pelepasan hak yang sah melanggar prinsip akuntabilitas, transparansi, dan regulasi keuangan desa. Apalagi, hilangnya papan proyek menambah kecurigaan akan minimnya keterbukaan dan pengawasan.

Pengamat kebijakan publik menilai kasus ini mencerminkan lemahnya kontrol terhadap dana desa di banyak wilayah. Dana desa bukan milik kepala desa, melainkan dana publik yang harus dikelola secara kolektif bersama BPD dan masyarakat. Tanpa transparansi, partisipasi, dan mekanisme hukum yang tegas, penyimpangan akan terus berulang. Pertanyaan utama pun mengemuka: jika dana desa dipakai membangun fasilitas di lahan pribadi, apakah itu bisa dibenarkan? Jawabannya jelas—dari sisi etik, administratif, dan hukum—tidak.

Red.

About Author

  • Related Posts

    KDS Dorong Ekowisata Citarik Jadi Model Edukasi Pengelolaan Sampah Berbasis Desa

    Reportsejabar.com Bupati Bandung Dadang Supriatna memberikan beberapa rekomendasi dalam rapat evaluasi Program Ekowisata Citarik yang berlokasi di bantaran Sungai Citarik, tepatnya di Desa Cibodas dan Padamukti, Kecamatan Solokanjeruk. Ekowisata Citarik…

    Read more

    Continue reading
    KDS Wujudkan Harapan Warga, Masjid Besar Paseh Mulai Dibangun

    Reportasejabar.com Bupati Bandung Dadang Supriatna bernostalgia saat melakukan peletakan batu pertama pembangunan Masjid Besar Paseh di Jalan Pejuang, Desa Cipaku, Kecamatan Paseh, Kamis (23/4/2026). Bupati Kang Dadang Supriatna (KDS) itu…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    KDS Dorong Ekowisata Citarik Jadi Model Edukasi Pengelolaan Sampah Berbasis Desa

    • By admin
    • April 24, 2026
    • 9 views
    KDS Dorong Ekowisata Citarik Jadi Model Edukasi Pengelolaan Sampah Berbasis Desa

    KDS Wujudkan Harapan Warga, Masjid Besar Paseh Mulai Dibangun

    • By admin
    • April 23, 2026
    • 18 views
    KDS Wujudkan Harapan Warga, Masjid Besar Paseh Mulai Dibangun

    Polisi Tangkap 4 Pelaku Penculikan dan Kekerasan, Korban Sempat Dianiaya Secara Brutal

    • By admin
    • April 23, 2026
    • 19 views
    Polisi Tangkap 4 Pelaku Penculikan dan Kekerasan, Korban Sempat Dianiaya Secara Brutal

    Desakan Tegas kepada Bupati dan Dinas PUPR Kabupaten Pemalang untuk Segera Bertindak atas Dugaan Tambak Udang Vaname Ilegal di Desa Nyamplungsari

    • By admin
    • April 23, 2026
    • 16 views
    Desakan Tegas kepada Bupati dan Dinas PUPR Kabupaten Pemalang untuk Segera Bertindak atas Dugaan Tambak Udang Vaname Ilegal di Desa Nyamplungsari

    Digarap Secara Pentahelix, KDS Tinjau Progres Normalisasi Sungai Cisunggalah

    • By admin
    • April 23, 2026
    • 17 views
    Digarap Secara Pentahelix, KDS Tinjau Progres Normalisasi Sungai Cisunggalah

    Peredaran Obat Keras Ilegal Terbongkar di Pemalang, Aparat Bertindak Tegas — Agung Sulistio Apresiasi Kinerja Polres

    • By admin
    • April 23, 2026
    • 16 views
    Peredaran Obat Keras Ilegal Terbongkar di Pemalang, Aparat Bertindak Tegas — Agung Sulistio Apresiasi Kinerja Polres