Dana Desa Dipakai Bangun Jalan & Talud di Tanah Pribadi Kades, Apakah Sah Secara Hukum?

Reportasejabar.com -Penggunaan Dana Desa di Desa Wangkelang, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang, kembali menuai sorotan publik. Alih-alih menjadi instrumen pembangunan warga, dana yang digelontorkan hampir satu miliar rupiah per tahun justru menimbulkan tanda tanya besar. Warga mempertanyakan transparansi dan legalitas proyek yang dibiayai uang negara itu, terutama setelah muncul dugaan bahwa pembangunan sarana publik dilakukan di atas tanah milik pribadi kepala desa.

Data terakhir per 10 Juli 2025 menyebutkan Dana Desa Wangkelang mencapai Rp967.389.000, dengan penyaluran sebesar Rp527.534.200. Dari total tersebut, kegiatan pembangunan jalan, talud, dan sarana wisata menyedot dana Rp198.000.000. Fakta yang mencuat kemudian mengejutkan publik: proyek itu berdiri di atas lahan milik Kepala Desa. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya benturan kepentingan dan potensi penyalahgunaan kewenangan.

Sejumlah warga menyatakan keberatan atas praktik tersebut. Mereka menilai proyek yang seharusnya menjadi aset publik tidak semestinya dibangun di atas tanah pribadi. “Kalau benar dana desa dipakai untuk membangun di tanah pribadi, itu sama saja menguntungkan diri sendiri,” ujar seorang tokoh masyarakat. Kekecewaan warga semakin dalam setelah papan proyek dilaporkan dicopot meski pembangunan belum tuntas dan belum memasuki tahap pemeliharaan.

Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Desa Qodar tidak membantah bahwa proyek tersebut berada di atas tanahnya. Ia berkilah bahwa pembangunan dilakukan demi kepentingan umum dan sektor wisata desa. Namun secara hukum, pernyataan tersebut tidak menghapus potensi pelanggaran. Pembangunan menggunakan uang negara di atas tanah pribadi tanpa proses hibah atau pelepasan hak yang sah melanggar prinsip akuntabilitas, transparansi, dan regulasi keuangan desa. Apalagi, hilangnya papan proyek menambah kecurigaan akan minimnya keterbukaan dan pengawasan.

Pengamat kebijakan publik menilai kasus ini mencerminkan lemahnya kontrol terhadap dana desa di banyak wilayah. Dana desa bukan milik kepala desa, melainkan dana publik yang harus dikelola secara kolektif bersama BPD dan masyarakat. Tanpa transparansi, partisipasi, dan mekanisme hukum yang tegas, penyimpangan akan terus berulang. Pertanyaan utama pun mengemuka: jika dana desa dipakai membangun fasilitas di lahan pribadi, apakah itu bisa dibenarkan? Jawabannya jelas—dari sisi etik, administratif, dan hukum—tidak.

Red.

About Author

  • Related Posts

    Kang DS Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Majalaya Kabupaten Bandung
    • adminadmin
    • Februari 13, 2026

    KAB. BANDUNG Reportasejabar.com Bupati Bandung Dadang Supriatna meninjau lokasi banjir bandang disertai endapan lumpur di Kampung Bojong Keusik RT 01/RW 01 Desa Bojong Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung, Jumat (13/2/2026). Banjir…

    Read more

    Continue reading
    Diduga Belum Memiliki Ijin Gudang Susu Jalan Terusan Jakarta Antapani
    • adminadmin
    • Februari 13, 2026

    Kota Bandung Reportadejabar.com (13-2-2026) Berdasarkan PP No. 16 Tahun 2021, bangunan tanpa SLF dianggap tidak layak huni atau operasi dan melanggar hukum, yang berakibat sanksi administratif berat. Sanksi berupa  peringatan tertulis, denda administratif,…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Humas Polresta Bandung Raih Juara 2 Kategori Akun Media Sosial dengan Followers Terbanyak

    • By admin
    • Februari 13, 2026
    • 8 views
    Humas Polresta Bandung Raih Juara 2 Kategori Akun Media Sosial dengan Followers Terbanyak

    Kang DS Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Majalaya Kabupaten Bandung

    • By admin
    • Februari 13, 2026
    • 12 views
    Kang DS Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Majalaya Kabupaten Bandung

    Diduga Belum Memiliki Ijin Gudang Susu Jalan Terusan Jakarta Antapani

    • By admin
    • Februari 13, 2026
    • 11 views
    Diduga Belum Memiliki Ijin  Gudang Susu Jalan Terusan Jakarta Antapani

    Rencana Pembangunan Tol Getaci, Exit Tol Tegalluar Kantungi Izin Prinsip Kementerian PU

    • By admin
    • Februari 12, 2026
    • 14 views
    Rencana Pembangunan Tol Getaci, Exit Tol Tegalluar Kantungi Izin Prinsip Kementerian PU

    PT. Bina Indocipta Andalan Menyelenggarakan Webinar dengan tema Strategi dan Tata Cara Pengisian SPT Orang Pribadi Pada Sistem Coretax

    • By admin
    • Februari 12, 2026
    • 12 views
    PT. Bina Indocipta Andalan Menyelenggarakan Webinar dengan tema Strategi dan Tata Cara Pengisian SPT Orang Pribadi Pada Sistem Coretax

    Perkuat Literasi hingga Akar Rumput, Dispusip Kabupaten Bandung Luncurkan Akademi Literasi 2026

    • By admin
    • Februari 12, 2026
    • 12 views
    Perkuat Literasi hingga Akar Rumput, Dispusip Kabupaten Bandung Luncurkan Akademi Literasi 2026