Saeful Yunus SE, MM Siap Pasang Badan Bela Dua Desa yang Belum Terima Kompensasi Bertahun-Tahun dari PT Indocement

Reportasejabar.com ‘Cirebon.kabarsbi.com.Pada Sabtu, 4 Oktober 2025, Saeful Yunus SE, MM, menyatakan sikap tegasnya untuk membela hak masyarakat di dua desa yang selama bertahun-tahun belum juga menerima kompensasi dari PT Indocement. Menurutnya, penundaan tersebut bukan hanya kelalaian administratif, tetapi juga merupakan bentuk pengabaian kewajiban perusahaan terhadap masyarakat yang terdampak langsung oleh aktivitas industri semen.

Saeful Yunus menegaskan, dasar hukum kewajiban perusahaan terhadap masyarakat telah jelas tertuang dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 Pasal 74, yang mewajibkan perseroan melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR). Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan bahwa pemanfaatan sumber daya alam harus sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, bukan semata-mata untuk keuntungan korporasi.

Lebih jauh, ia menilai bahwa ketidakjelasan kompensasi yang berlarut-larut telah menimbulkan luka sosial dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap dunia usaha. “Saya siap pasang badan, baik melalui jalur advokasi hukum maupun tekanan moral, agar hak-hak warga desa ini tidak lagi ditunda. Hukum ada untuk melindungi rakyat, bukan untuk menutup mata terhadap ketidakadilan,” tegasnya.

Saeful Yunus menyerukan agar PT Indocement segera menyelesaikan kewajiban kompensasi secara transparan dan adil. Ia menekankan bahwa masyarakat hanya menuntut hak yang seharusnya mereka terima sejak lama, bukan meminta sesuatu yang berlebihan. Jika perusahaan terus abai, ia memastikan akan membawa kasus ini ke jalur hukum hingga tuntas, demi memastikan bahwa suara rakyat kecil tetap dihormati dan dijunjung tinggi.

Cirebon.kabarsbi.com.Pada Sabtu, 4 Oktober 2025, Saeful Yunus SE, MM, menyatakan sikap tegasnya untuk membela hak masyarakat di dua desa yang selama bertahun-tahun belum juga menerima kompensasi dari PT Indocement. Menurutnya, penundaan tersebut bukan hanya kelalaian administratif, tetapi juga merupakan bentuk pengabaian kewajiban perusahaan terhadap masyarakat yang terdampak langsung oleh aktivitas industri semen.

Saeful Yunus menegaskan, dasar hukum kewajiban perusahaan terhadap masyarakat telah jelas tertuang dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 Pasal 74, yang mewajibkan perseroan melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR). Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan bahwa pemanfaatan sumber daya alam harus sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, bukan semata-mata untuk keuntungan korporasi.

Lebih jauh, ia menilai bahwa ketidakjelasan kompensasi yang berlarut-larut telah menimbulkan luka sosial dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap dunia usaha. “Saya siap pasang badan, baik melalui jalur advokasi hukum maupun tekanan moral, agar hak-hak warga desa ini tidak lagi ditunda. Hukum ada untuk melindungi rakyat, bukan untuk menutup mata terhadap ketidakadilan,” tegasnya.

Saeful Yunus menyerukan agar PT Indocement segera menyelesaikan kewajiban kompensasi secara transparan dan adil. Ia menekankan bahwa masyarakat hanya menuntut hak yang seharusnya mereka terima sejak lama, bukan meminta sesuatu yang berlebihan. Jika perusahaan terus abai, ia memastikan akan membawa kasus ini ke jalur hukum hingga tuntas, demi memastikan bahwa suara rakyat kecil tetap dihormati dan dijunjung tinggi.

Tim

About Author

  • Related Posts

    Bupati Kang DS Targetkan Pentahelix Penanganan Banjir Dayeuhkolot Bisa Dimulai Januari 2026
    • adminadmin
    • November 11, 2025

    Bupati Bandung Reportasejabar.com -Dadang Supriatna menargetkan penanganan banjir Dayeuhkolot yang rencananya dilakukan secara pentahelix bisa mulai running pada Januari 2026. Bupati Bandung berkomitmen akan terus berupaya menekan terus banjir Dayeuhkolot…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Bupati Kang DS Upayakan Kuota Jamaah Haji Kab Bandung Bertambah Lagi

    • By admin
    • November 11, 2025
    • 5 views
    Bupati Kang DS Upayakan Kuota Jamaah Haji Kab Bandung Bertambah Lagi

    Bupati Kang DS Targetkan Pentahelix Penanganan Banjir Dayeuhkolot Bisa Dimulai Januari 2026

    • By admin
    • November 11, 2025
    • 8 views
    Bupati Kang DS Targetkan Pentahelix Penanganan Banjir Dayeuhkolot Bisa Dimulai Januari 2026

    Dansatgas Citarum Harum Sidak Pabrik Nakal di Majalaya yang Kerap Kucing-kucingan Buang Limbah Kotornya

    • By admin
    • November 11, 2025
    • 9 views
    Dansatgas Citarum Harum Sidak Pabrik Nakal di Majalaya yang Kerap Kucing-kucingan Buang Limbah Kotornya

    Bupati Bandung Imbau Guru dan Kepala Sekolah Fokus Mengajar, Bukan Mengejar Materi

    • By admin
    • November 11, 2025
    • 11 views
    Bupati Bandung Imbau Guru dan Kepala Sekolah Fokus Mengajar, Bukan Mengejar Materi

    Proyek Peningkatan Layanan Air Bersih Tirta Raharja Disorot: Diduga Langgar Prosedur dan Abaikan Partisipasi Warga

    • By admin
    • November 11, 2025
    • 12 views
    Proyek Peningkatan Layanan Air Bersih Tirta Raharja Disorot: Diduga Langgar Prosedur dan Abaikan Partisipasi Warga

    Tanggul Jebol, Banjir Rendam Lima Desa di Kebumen, Jalan Nasional III Karanganyar Sempat Lumpuh

    • By admin
    • November 11, 2025
    • 6 views
    Tanggul Jebol, Banjir Rendam Lima Desa di Kebumen, Jalan Nasional III Karanganyar Sempat Lumpuh