Saeful Yunus SE, MM Siap Pasang Badan Bela Dua Desa yang Belum Terima Kompensasi Bertahun-Tahun dari PT Indocement

Reportasejabar.com ‘Cirebon.kabarsbi.com.Pada Sabtu, 4 Oktober 2025, Saeful Yunus SE, MM, menyatakan sikap tegasnya untuk membela hak masyarakat di dua desa yang selama bertahun-tahun belum juga menerima kompensasi dari PT Indocement. Menurutnya, penundaan tersebut bukan hanya kelalaian administratif, tetapi juga merupakan bentuk pengabaian kewajiban perusahaan terhadap masyarakat yang terdampak langsung oleh aktivitas industri semen.

Saeful Yunus menegaskan, dasar hukum kewajiban perusahaan terhadap masyarakat telah jelas tertuang dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 Pasal 74, yang mewajibkan perseroan melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR). Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan bahwa pemanfaatan sumber daya alam harus sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, bukan semata-mata untuk keuntungan korporasi.

Lebih jauh, ia menilai bahwa ketidakjelasan kompensasi yang berlarut-larut telah menimbulkan luka sosial dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap dunia usaha. “Saya siap pasang badan, baik melalui jalur advokasi hukum maupun tekanan moral, agar hak-hak warga desa ini tidak lagi ditunda. Hukum ada untuk melindungi rakyat, bukan untuk menutup mata terhadap ketidakadilan,” tegasnya.

Saeful Yunus menyerukan agar PT Indocement segera menyelesaikan kewajiban kompensasi secara transparan dan adil. Ia menekankan bahwa masyarakat hanya menuntut hak yang seharusnya mereka terima sejak lama, bukan meminta sesuatu yang berlebihan. Jika perusahaan terus abai, ia memastikan akan membawa kasus ini ke jalur hukum hingga tuntas, demi memastikan bahwa suara rakyat kecil tetap dihormati dan dijunjung tinggi.

Cirebon.kabarsbi.com.Pada Sabtu, 4 Oktober 2025, Saeful Yunus SE, MM, menyatakan sikap tegasnya untuk membela hak masyarakat di dua desa yang selama bertahun-tahun belum juga menerima kompensasi dari PT Indocement. Menurutnya, penundaan tersebut bukan hanya kelalaian administratif, tetapi juga merupakan bentuk pengabaian kewajiban perusahaan terhadap masyarakat yang terdampak langsung oleh aktivitas industri semen.

Saeful Yunus menegaskan, dasar hukum kewajiban perusahaan terhadap masyarakat telah jelas tertuang dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 Pasal 74, yang mewajibkan perseroan melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR). Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan bahwa pemanfaatan sumber daya alam harus sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, bukan semata-mata untuk keuntungan korporasi.

Lebih jauh, ia menilai bahwa ketidakjelasan kompensasi yang berlarut-larut telah menimbulkan luka sosial dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap dunia usaha. “Saya siap pasang badan, baik melalui jalur advokasi hukum maupun tekanan moral, agar hak-hak warga desa ini tidak lagi ditunda. Hukum ada untuk melindungi rakyat, bukan untuk menutup mata terhadap ketidakadilan,” tegasnya.

Saeful Yunus menyerukan agar PT Indocement segera menyelesaikan kewajiban kompensasi secara transparan dan adil. Ia menekankan bahwa masyarakat hanya menuntut hak yang seharusnya mereka terima sejak lama, bukan meminta sesuatu yang berlebihan. Jika perusahaan terus abai, ia memastikan akan membawa kasus ini ke jalur hukum hingga tuntas, demi memastikan bahwa suara rakyat kecil tetap dihormati dan dijunjung tinggi.

Tim

About Author

  • Related Posts

    Punya 14 Gelar S1 dan 3 Gelar S2, Welin Tak Pernah Absen Sakit: Flu Tetap Kuliah!

    Reportasejabar.com -Jakarta – Semangat menempuh pendidikan dan mengeksplorasi berbagai bidang ilmu masih dirasakan oleh pria berusia 40 tahunan ini, Welin Kusuma. Ia sudah kuliah sejak 1999 dan sekarang pun masih…

    Read more

    Continue reading
    Kunjungi Warga Selaawi Mulan Jameela Sosialisasikan “Bijak untuk Bermedia Sosial di Era Digital”

    Garut. Reportasejabar.comRatusan warga memadati Selaawi Bamboe Creative Center, Kecamatan Selaawi, Kabupaten Garut, Selasa (12/05), untuk bertemu langsung dengan Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Mulan Jameela. Selain menyapa masyarakat dan membagikan…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Polisi Ringkus Komplotan Begal Sadis terhadap WNA Asal China di Solokan Jeruk, Lima Pelaku Diamankan

    • By admin
    • Mei 13, 2026
    • 10 views
    Polisi Ringkus Komplotan Begal Sadis terhadap WNA Asal China di Solokan Jeruk, Lima Pelaku Diamankan

    Ribuan Tabung LPG Bersubsidi Disita Polisi, Bogor Jadi Wilayah Terbanyak Pengungkapan

    • By admin
    • Mei 13, 2026
    • 9 views
    Ribuan Tabung LPG Bersubsidi Disita Polisi, Bogor Jadi Wilayah Terbanyak Pengungkapan

    Punya 14 Gelar S1 dan 3 Gelar S2, Welin Tak Pernah Absen Sakit: Flu Tetap Kuliah!

    • By admin
    • Mei 13, 2026
    • 14 views
    Punya 14 Gelar S1 dan 3 Gelar S2, Welin Tak Pernah Absen Sakit: Flu Tetap Kuliah!

    KDS Ajak Buruh dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi, Peringatan May Day Tingkat Kabupaten Bandung Penuh Aksi Lingkungan

    • By admin
    • Mei 13, 2026
    • 14 views
    KDS Ajak Buruh dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi, Peringatan May Day Tingkat Kabupaten Bandung Penuh Aksi Lingkungan

    Kunjungi Warga Selaawi Mulan Jameela Sosialisasikan “Bijak untuk Bermedia Sosial di Era Digital”

    • By admin
    • Mei 13, 2026
    • 13 views
    Kunjungi Warga Selaawi Mulan Jameela Sosialisasikan “Bijak untuk Bermedia Sosial di Era Digital”

    Sosialisasi Jaringan Media Publik Terintegrasi

    • By admin
    • Mei 13, 2026
    • 15 views
    Sosialisasi Jaringan Media Publik Terintegrasi