Klien Rugi Puluhan Miliar, YGANN Law Firm Laporkan Godang Tua TPST Bantar Gebang ke SPKT Polda Metro Jaya

Reportasejabar.com -Jakarta, (GMOCT)– Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mendapatkan informasi dari media online Mediasaksi yang tergabung di GMOCT perihal PT Triputra Bangun Sejahtera (TBS), melalui Direktur Utama Burniat yang didampingi kuasa hukum dari YGANN Law Firm, melaporkan Direktur Utama PT Godang Tua Jaya (GTJ), Douglas Manurung, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Jumat, 26 September 2025. Laporan ini terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Laporan ini bermula dari perjanjian kerjasama yang diduga menggunakan akta notaris bodong yang dibuat oleh Douglas Manurung dan pihak-pihak terkait. Akta tersebut mengatasnamakan Notaris Rosita Siagian, SH, dengan tujuan meyakinkan Burniat untuk berinvestasi dalam proyek daur ulang sampah plastik menjadi biji plastik di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang. Akibatnya, Burniat mengalami kerugian materiel dan immateriel yang mencapai puluhan miliar rupiah.

YGANN Law Firm, yang terdiri dari Lukmanul Hakim, SH., MH, M. Fabil, SH.,MH, Asti Budiyanti,SH.,MH, Bambang,SH.,CLA, Eko Supahwono,SH., Silvia Yuliasari,S.Kom., SH, Edisah Putra Tarigan,SH , Unggul Cipta, SH , Jatmiko Suwandanu,SE , Nurfrafyanti Fanny, sebelumnya telah melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada PT GTJ. Namun, somasi tersebut tidak mendapatkan respons positif maupun itikad baik dari pihak PT GTJ. Eko Supahwono, SH, yang mewakili tim kuasa hukum bersama Silvi Yuliasari, Skom.,SH dan Nurfrafyanti Fanny, menegaskan bahwa laporan ke Polda Metro Jaya ini adalah langkah serius untuk menuntut keadilan bagi klien mereka.

“Kita sudah tunggu itikad baik sdr. Douglas Manurung dkk sampai dengan somasi kedua namun tidak ada tanggapan. Berdasarkan dokumen dan kronologi yang kami dapatkan dari hasil gelar perkara/bedah kasus, sdr. Douglas Manurung dkk diduga kuat terbukti secara aktif melakukan tipu muslihat kepada klien kami Sdr. Burniat,” ujar Eko Supahwono kepada awak media setelah membuat laporan di SPKT Polda Metro Jaya. Eko menambahkan bahwa Burniat turut hadir saat pelaporan untuk memberikan keterangan.

Lebih lanjut, Eko menjelaskan bahwa pihaknya memiliki bukti kuat terkait penggunaan akta bodong yang mengatasnamakan notaris, yang menjadi dasar kliennya bersedia berinvestasi dalam pembangunan pabrik dan pengadaan mesin-mesin pengolahan sampah plastik di TPST Bantar Gebang. Selain melaporkan unsur pidana, YGANN Law Firm juga tidak menutup kemungkinan untuk memproses kasus ini secara perdata.

Sebelumnya, Badan Keuangan Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta telah menyatakan bahwa kerjasama antara PT Godang Tua Jaya dan Pemprov DKI Jakarta terkait pengelolaan sampah di Bantar Gebang telah menyebabkan kerugian daerah sebesar 400 miliar rupiah.

Team/Red: GMOCT

Editor:

About Author

  • Related Posts

    Dalam peringatan Hari BPR dan BPRS Nasional 2026, Langkah Untuk Negeri, Ekonomi Rakyat Maju 

    Kota Bandung, Reportasejabar.com Peringatan Hari Bank Perkreditan Rakyat  (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Nasional (BPRSN) 2026 mengelar yang dilaksanakan di lapangan Tegallega Kota Bandung, Minggu (31/5/2026) Mengangkat tema “Langkah…

    Read more

    Continue reading
    Kecam Intimidasi Wartawan KabarSBI.com, DPN Peduli Nusantara Tunggal Desak Penegakan Hukum Tegas

    KUNINGAN Reportasejabar.com 30 Mei 2026 (GMOCT) – Berdasarkan informasi yang diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari rekan media KabarSBI.com yang tergabung di dalam organisasi kami, Arthur Noija,…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Tuntaskan Masalah Sanitasi, Ketum AKKOPSI Dadang Supriatna Sampaikan 4 Rekomendasi di Deklarasi Sorong

    • By admin
    • Mei 31, 2026
    • 5 views
    Tuntaskan Masalah Sanitasi, Ketum AKKOPSI Dadang Supriatna Sampaikan 4 Rekomendasi di Deklarasi Sorong

    Ketum AKKOPSI Dadang Supriatna Dukung Penuh Deklarasi 42 Kepala Daerah Papua Perangi TBC

    • By admin
    • Mei 31, 2026
    • 5 views
    Ketum AKKOPSI Dadang Supriatna Dukung Penuh Deklarasi 42 Kepala Daerah Papua Perangi TBC

    Dalam peringatan Hari BPR dan BPRS Nasional 2026, Langkah Untuk Negeri, Ekonomi Rakyat Maju 

    • By admin
    • Mei 31, 2026
    • 27 views
    Dalam peringatan Hari BPR dan BPRS Nasional 2026, Langkah Untuk Negeri, Ekonomi Rakyat Maju 

    Kasus Korupsi Mesin Jahit Jaktim: Tiga Tersangka Ditahan, Status Kadis PPKUKM DKI Dipertanyakan

    • By admin
    • Mei 31, 2026
    • 7 views
    Kasus Korupsi Mesin Jahit Jaktim: Tiga Tersangka Ditahan, Status Kadis PPKUKM DKI Dipertanyakan

    Kecam Intimidasi Wartawan KabarSBI.com, DPN Peduli Nusantara Tunggal Desak Penegakan Hukum Tegas

    • By admin
    • Mei 30, 2026
    • 15 views
    Kecam Intimidasi Wartawan KabarSBI.com, DPN Peduli Nusantara Tunggal Desak Penegakan Hukum Tegas

    Hadirnya TNI AD Pussenkav Berikan Harapan Baru Ponpes Yatim Piatu, dan Bantu Pembuatan Akta Lahir Anak-anak Yatim

    • By admin
    • Mei 29, 2026
    • 19 views
    Hadirnya TNI AD Pussenkav Berikan Harapan Baru Ponpes Yatim Piatu, dan Bantu Pembuatan Akta Lahir Anak-anak Yatim