
Reportasejabar.com ‘Pemalang – Anggaran sosialisasi peraturan perundangan (sosper) milik DPRD Pemalang diduga tidak dikelola langsung oleh sekretariat DPRD. Dana miliaran rupiah justru dititipkan pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Praktik ini menimbulkan tanda tanya besar: mengapa anggaran dewan “menumpang” pada dinas eksekutif?
DPRD Pemalang sebagai inisiator kegiatan sosper, Sekretariat DPRD yang seharusnya menjadi pintu anggaran, serta jajaran OPD penerima titipan dana.Banyak pihak menduga pola ini terjadi dengan sepengetahuan pimpinan DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Pemalang.
Beberapa OPD,dan Camat di Pemkab Pemalang merasa resah,bahwa meraka tidak pernah mengusulkan kegiatan Sosper pada Anggaran Perubahan 2025. Hal ini muncul, anggaran untuk Dimas,Badan, Inspektorat,dan Setda, masing-masing 100 juta, sedang untuk tiap kecamatan 50 juta nilai yang fantastis.Penerima dana titipan untuk dewan giat sosper tersebut, tidak pernah membuat dokumen penggunaan anggaran (DPA),Jumat (26/9)
Sungguh Ironis,anggaran belum cair, kegiatan sudah dilaksanakan. Sehingga alokasi untuk konsumsi dan uang saku peserta,OPD harus “engsak- engsok” ( hutang dulu ).Semua nara sumber dari Anggota Dewan, tenggang waktu 2 jam dengan honor 1,2 juta per jam,baik yang hadir maupun tidak hadir.Anggota Dewan yang hadir di sosper,di tiap-tiap kecamatan, tentunya sesuai dapil masing-masing,dan Atas nama Fraksi,maka dapat disimpulkan,biaya paling besar pada kegiatan sosper adalah honor nara sumber, “seperti tarif pembicara tingkat nasional.” Publik berpendapat “kegiatan sosper bagian dari akal-akalan,sebagai pengganti kunker yang secara nasional hilang kena dampak dari aksi Unras Agustus lalu.”
Kepala perwakilan Jawa Tengah media kabarSBI melakukan konfirmasi beberapa poin kepada sekretaris daerah (sekda) selaku ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah(TAPD) melalui WhatsApp,Kamis (25/9) diantaranya:
.Sejauhmana efektivitas pelaksanaan kegiatan tersebut mengingat anggaran untuk masing-masing OPD cukup besar?
.Kenapa narasumbernya anggota DPRD?apakah ini sengaja untuk mengakomodir kemauan dewan ?
.Bagaimana pola penganggaran kegiatannya,mengingat beberapa OPD yang kami temui,dan sudah melaksanakan kegiatan tersebut rata-rata mengeluh,karena informasinya semua dikontrol oleh beberapa anggota dewan?
.Apa upaya Sekda untuk memperbaiki tatakelola anggaran yang terkesan oleh publik tidak transparan dan tidak akuntabel?
.Apakah ada bargening-bargening tertentu antara ekskutif dengan dewan dalam penyusunan APBD?
.Sejauh mana Pemda sudah memenuhi tuntutan aksi unras tanggal 4 September 2025? Sperti apa
progresnya?
“Maaf,akan saya cek kembali dengan tim,” Jawab Sekda.
Publik butuh tranparansi bukan janji manis,semanis kata maaf.
Sejumlah OPD di Pemalang disebut menerima limpahan dana sosper, dengan nominal fantastis. Bahkan ada dugaan, anggaran ini dipaketkan bersamaan dengan program rutin dinas, membuat publik sulit melacak secara rinci penggunaannya.
Alokasi anggaran tercatat dalam perubahan anggaran 2025. Kegiatan sosialisasi digelar di berbagai kecamatan sejak beberapa bulan ihingga menjelang akhir, namun banyak catatan kejanggalan muncul setelah publik membandingkan laporan kegiatan dengan realisasi di lapangan.
Praktik “titipan anggaran” berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah. Jika DPRD memiliki program sosialisasi, seharusnya seluruh dana dikelola melalui sekretariat DPRD, bukan dialihkan ke OPD. Skema ini rawan konflik kepentingan, bahkan disinyalir menjadi cara mengaburkan sorotan publik maupun lembaga pengawas.
Sejumlah kalangan masyarakat Pemalang menilai langkah ini sebagai bentuk kamuflase. Mereka menuntut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Tengah maupun Aparat Penegak Hukum segera mengaudit. DPRD sendiri masih bungkam,
Apakah praktik titipan anggaran ini bagian dari strategi DPRD menghindari sorotan, atau justru indikasi awal permainan yang lebih besar?
(Tim liputan )