Mobil Kuda Silver Gentayangan Diduga Ngangsu Solar di SPBU Temanggung, SBM Pertamina dan APH Diminta Lebih Tegas

Reportasejabar.com -Temanggung Jateng – Dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar kembali terendus sejumlah awak media pada hari Selasa 23 September 2025 sekira pukul 15.09 wib, pasalnya, ditemukan satu unit mobil Kuda warna Silver (bahan bakar Solar) warna silver nopol AA 1282 BK diduga sedang ngangsu solar di SPBU Ngadirejo.

Untuk memastikan kebenarannya kemudian sejumlah awak media membuntuti mobil Kuda warna Silver yang melaju ke arah Candiroto, ternyata memang ngisi solar lagi di SPBU Candiroto menggunakan nopol AA 1299 FC berbeda dengan nopol waktu melakukan pengisian di Ngadirejo AA 1299 FC.

Curiga dengan 2 nopol tersebut kemudian kami dicek melalui aplikasi Sakpol Jateng, ternyata nopol AA 1282 BK milik unit Daihatsu Sigra dan nopol AA 1299 FC milik unit Daihatsu grand max keduanya jelas menggunakan bahan bakar bensin/pertalite, kenapa bisa digunakan untuk mengisi BBM subsidi Solar, Hal tersebut tentunya memicu pertanyaan publik.

“Dan patut diduga bahwa oknum pegawai SPBU bekerjasama dengan mafia solar, pasalnya sudah jelas tidak sesuai SOP tapi tetap dilayani dan di isi bahan bakar sollar padahal nopol tersebut setelah di cek menggunakan bahan bakar bensin/Pertalite.

Menurut keterangan salah satu warga setempat yang tidak menyebutkan namanya mengatakan, Selain di SPBU Ngadirejo dan Candiroto mobil Kuda warna silver tersebut diduga juga ngangsu solar di beberapa SPBU di wilayah Kabupaten Temanggung, “ungkap warga kepada awak media.

Sementara itu, sopir Mobil Kuda warna silver yang tidak menyebutkan namanya, menyampaikan, bahwa mobil ngangsu solar ini milik Bos Boby orang Temanggung sini, bentar lagi orangnya datang mas, “ucap Sopir kepada awak media.

Sejak diturunkannya berita ini, kami dari masyarakat bersama sejumlah awak media mendesak pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Temanggung dan SBM Pertamina diminta lebih jeli dan tegas.

Jangan sampai masyarakat menilai dan menduga, adanya aktivitas dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di wilayah Temanggung terkesan ada pembiaran dan pengondisian.

Perlu dicatat, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius. Pelaku penimbunan atau pengoplosan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Red/Tim

About Author

  • Related Posts

    Penetapan Tersangka Penganiayaan Ridwanto Dipertanyakan, Penasehat Hukum Siap Lapor Propam Polda Aceh

    Nagan Raya, Reportasejabar.com -(GMOCT) Kamis 6 November 2025 – Penetapan Ridwanto sebagai tersangka penganiayaan terhadap Muslem bin Syamaun, yang diduga melanggar Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), oleh penyidik…

    Read more

    Continue reading
    Apel Kesiap Siagaan Nasional: Kapolri Tekankan Sinergi dan Respons Cepat Hadapi Potensi Bencana

    Reportasejabar.com -Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Forkopimda Jabar menggelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana, di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, Selasa (5/11/2025). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Forum Kepala Sekolah Jawa Barat Somasi Bupati Cianjur: Pemberhentian Kepala Sekolah Dinilai Langgar Hukum, HAM, dan Etika Pemerintahan

    • By admin
    • November 7, 2025
    • 7 views
    Forum Kepala Sekolah Jawa Barat Somasi Bupati Cianjur: Pemberhentian Kepala Sekolah Dinilai Langgar Hukum, HAM, dan Etika Pemerintahan

    Praktisi Hukum : Melakukan Perbuatan yang Sama, Ancaman Pidana Ditambah Sepertiga dari Ancaman Maksimal

    • By admin
    • November 7, 2025
    • 10 views
    Praktisi Hukum : Melakukan Perbuatan yang Sama, Ancaman Pidana Ditambah Sepertiga dari Ancaman Maksimal

    Penetapan Tersangka Penganiayaan Ridwanto Dipertanyakan, Penasehat Hukum Siap Lapor Propam Polda Aceh

    • By admin
    • November 6, 2025
    • 21 views
    Penetapan Tersangka Penganiayaan Ridwanto Dipertanyakan, Penasehat Hukum Siap Lapor Propam Polda Aceh

    Kang DS Dorong Kaderisasi Ulama Berbasis Desa dan Perkuat Peran MUI dalam Pembinaan Umat

    • By admin
    • November 6, 2025
    • 13 views
    Kang DS Dorong Kaderisasi Ulama Berbasis Desa dan Perkuat Peran MUI dalam Pembinaan Umat

    Kang DS Tandatangani MOU Pemkab Bandung dan Kota Serang untuk Pasokan Cabai dan Bawang

    • By admin
    • November 6, 2025
    • 18 views
    Kang DS Tandatangani MOU Pemkab Bandung dan Kota Serang untuk Pasokan Cabai dan Bawang

    Polres Pemalang Ungkap Fakta Sebenarnya Kasus Pembacokan Anak di Danasari: Korban Terlibat Tawuran

    • By admin
    • November 6, 2025
    • 14 views
    Polres Pemalang Ungkap Fakta Sebenarnya Kasus Pembacokan Anak di Danasari: Korban Terlibat Tawuran