DLH Kabupaten Bandung Dicecar di RDP Komisi C, Akui TPS Ilegal Hingga Limbah Cemari Sungai

KABUPATEN BANDUNG – Reportasejabar.com Aliansi Forum Jurnalis Peduli Publik Komisi (FJP2) dan DPP LSM Wadah Generasi Masyarakat Peduli Publik (WGMPA) mengapresiasi audiensi di Kantor DPRD bersama Komisi C Kabupaten Bandung pada 28 September 2026.

RDP tersebut digelar untuk mempertanyakan kinerja DLH Kabupaten Bandung dalam 4 hal, yaitu:

1. Penegakan hukum terkait pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Anugerah Megah Lestari Textile Jl. Raya Dayeuhkolot No.34, Pasawahan, Kec. Dayeuhkolot, selama beberapa hari sekitar April 2026, dimana sanksi yang diberikan oleh DLH hanya berupa teguran lisan saja.

2. TPT bak ekualisasi dari PT MCAB, yang sempat ambruk, dimana penanganannya sangat lambat, MCAB sendiri adalah sentral pengelolaan limbah pabrik yang ada di daerah Cisirung Dayeuhkolot.

3. Tempat Penampungan Sampah (TPS) Citaliktik yang diduga liar.

4. PT Ramatex yang beralih fungsi menjadi kawasan industri ilegal, didalam pabrik ada 8 perusahaan yang menyewa.

RDP dihadiri oleh Ketua Komisi C dan anggota DPRD, Kasi P3HL / Penataan, Pengawasan Sirojul Falah, S.T., Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan dan Penataan Hukum Lingkungan Robby Dewantara Sukardi, S.H.,M.Si., Perwakilan Bidang Persampahan Lala Suhala, S.T., Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Drs. H. Ruli Hadiana,S.Sos., M.IPol dan perwakilan FJP2 dan DPP LSM WGMPA.

Sambutan awal RDP disampaikan oleh Ketua Komisi C H. Tarya, yang kemudian pihak pemohon RDP sempat kecewa, karena awalnya Kadis DLH tidak hadir.

STATEMENT LENGKAP ROBBY DEWANTARA SUKARDI, S.H.,M.Si.

Menjawab soal penanganan pencemaran oleh PT AML, Robby Dewantara Sukardi menjelaskan:

“Bahwa pihaknya sudah crosscek lapangan, awalnya saling tuding, kami lakukan investigasi bersama tim, akhirnya, ditetapkan bahwa limbah yang ada di sungai Sisuminta adalah milik PT AML, kami sudah tegakkan aturan perdanya, dan PT AML sendiri sudah kita berikan sanksi berupa denda dan untuk laporan awal terkait pidananya, sudah kami sampaikan ke Polda Jabar, ini masih di evaluasi, karena setiap langkah dan tindakan kami, semuanya ditembuskan kepada pihak terkait, ini akan menjadi catatan kami, semoga kami bisa lebih maksimal lagi, kami juga banyak kekurangan, apalagi personil kami, seperti Badega juga terbatas.”

Robby juga menambahkan terkait keterbatasan wewenang:

“Kami punya keterbatasan terkait wewenang, memang untuk PT Ramatex, itu adalah pabrik awalnya, tetapi sudah disewakan ke 8 perusahaan, terkait izin, berdasarkan hasil pemeriksaan, hanya PT AML yang izinnya lengkap.” dan kami menunggu arahan dari DPRD untuk mengajukan kasus ke tim terpadu karena bukan hanya kewenangan DLH, namun demikian kami mencoba berkoorfinasi dengan satpol pp dan DPMPTSP untuk tindak lanjutnyanya

Untuk permasalahan MCAB, Robby menegaskan:

“Untuk permasalahan MCAB, sudah ditangani, semua pihak ikut serta dalam hal penanganan, termasuk Bapak Bupati dan berbagai solusi sudah diterapkan, dan semuanya sudah diambil alih oleh DLH Jabar, semua sudah clear.”

STATEMENT LENGKAP LALA SUHALA DAN ANGGOTA DEWAN:

Untuk permasalahan sampah atau TPS liar yang ada di belakang kantor bidang persampahan, Lala Suhala memberikan keterangan:

“Bahwa benar, TPS tersebut tidak memiliki izin, awalnya di sana pada tahun 2019 adalah TPS3R Citaliktik, tetapi karena kuota di TPA Sari Mukti terbatas, jadi itu dibuat hanya sebagai transit UPTD Soreang awalnya tetapi akhirnya, semua UPTD mengirim sampahnya di sana, kami punya keterbatasan juga, saya juga sangat setuju, kalau TPS itu ditutup, kami mengakui kalau di sana, sangat tinggi pencemarannya, tapi kami terus mencari solusi.”

Mendengar pengakuan itu, anggota dewan Komisi C sempat berkomentar:

“Ini harus segera diselesaikan, mohon jadi perhatian semua, khususnya Kepala Dinas LH, banyak juga laporan warga ke kami, karena saya sendiri tinggal di daerah sana, ini akan menjadi prioritas kerja untuk kedepannya.” baunya kemana mana. 

Ketua Komisi C H. Tarya juga mengatakan:

“DLH harus segera bertindak, jangan hanya dipindahkan masalahnya, tetapi harus ada solusi, agar masalahnya tuntas.”

STATEMENT LENGKAP KADIS DLH:

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Drs. H. Ruli Hadiana, S.Sos., M.IPol memberikan penjelasan:

“Bahwa pihaknya mengakui banyak kelemahan, kami akan berupaya agar kedepannya, masalah tersebut, semuanya bisa teratasi, terima kasih buat rekan-rekan LSM yang sudah mau memberikan masukannya, kami akan segera lakukan penanganan.”

PERTANYAAN TAJAM YANG TAK TERJAWAB:

Salah satu peserta audiensi bertanya kepada Ketua Komisi C dan pihak DLH:

“Ketika pelaku usaha melakukan pencemaran lingkungan, pasti akan ditindak, dan untuk DLH sendiri selaku pelaku pencemaran secara masif dan nyata serta ilegal, siapa yang akan menindak?”

Namun, pihak DPRD maupun DLH tidak memberikan jawaban yang real.

STATEMENT LENGKAP KETUA UMUM WGMPA:

D Yansen selaku Ketua Umum DPP LSM WGMPA mengatakan:

“Bahwa hasil RDP ini menjadi catatan bagi semua, terutama LSM WGMPA, pihaknya berencana akan melaporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum terkait TPS liar dan PT Ramatex yang telah beralih fungsi menjadi kawasan industri ilegal, pabrik di sana tidak memiliki izin, kita tidak tahu pabrik apa saja yang ada di sana, jangan-jangan ada pabrik sabu-sabu, di sana juga, diduga kuat terjadi penggelapan pajak, ini dapat merugikan PAD Kabupaten Bandung.”

KOMITMEN DPRD:

Audiensi berlangsung secara serius dan transparan, menampung langsung aspirasi serta keluhan masyarakat yang telah merasakan dampak buruk dari aktivitas perusahaan tersebut. Para peserta menyampaikan bukti, fakta di lapangan, serta keresahan yang terus berlangsung akibat dugaan pencemaran yang merusak kualitas lingkungan dan mengganggu kesehatan warga sekitar.

Dalam kesempatan tersebut, H. Tarya menegaskan:

“Bahwa DPRD Kabupaten Bandung akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan transparan. Pihak DLH Kabupaten Bandung juga diminta untuk segera melakukan verifikasi, pemeriksaan lapangan, serta penindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku jika terbukti adanya pelanggaran.”

Perwakilan FJP2 dan LSM WGMPA menyambut baik langkah DPRD sekaligus berharap agar hasil audiensi tidak berhenti pada pembicaraan, melainkan segera diikuti tindakan penegakan hukum, pemulihan lingkungan, serta sanksi tegas bagi pihak yang terbukti melanggar.

DLH Kabupaten Bandung menyatakan akan segera menindaklanjuti dengan pengecekan langsung ke lokasi serta menyusun laporan hasil investigasi yang akan disampaikan kembali kepada DPRD dan masyarakat.

Tuntutan FJP2 dan LSM WGMPA adalah:

1. Segera bentuk tim investigasi bersama.

2. Bekukan izin PT Ramatex dan PT AML.

3. Relokasi atau legalisasi TPS liar Citaliktik.

4. Sanksi tentang pencemaran dari TPS liar Citaliktik.

Menunggu aksi nyata DPRD/Komisi C Kabupaten Bandung:

1. Ketua Komisi C berjanji, akan menindaklanjuti seluruh permasalahan yang disampaikan oleh rekan-rekan LSM dan peserta RDP

2. Semua hasil RDP ini, harus serius menanganinya, jangan hanya sampai di sini.

3. Tanggal 11 atau 12 Oktober 2026, berjanji akan turun ke lokasi secara bersama sama untuk meninjau dan cross check lapangan, seperti apa masalahnya.

Kasus ini akan terus dipantau ketat oleh masyarakat, FJP2, LSM WGMPA dan para wakil rakyat agar tidak ada pihak yang dibiarkan merusak lingkungan tanpa tanggung jawab.

Red

DLH Kabupaten Bandung Dicecar di RDP Komisi C, Akui TPS Ilegal Hingga Limbah PT AML Cemari Sungai Yang Sudah Disanksi Dan Masih Banyak Kelemahan

DLH Kabupaten Bandung Dicecar di RDP Komisi C, Akui TPS Ilegal Hingga Limbah PT AML Cemari Sungai Yang Sudah Disanksi Dan Masih Banyak Kelemahan

KABUPATEN BANDUNG — Aliansi Forum Jurnalis Peduli Publik Komisi (FJP2) dan DPP LSM Wadah Generasi Masyarakat Peduli Publik (WGMPA) mengapresiasi audiensi di Kantor DPRD bersama Komisi C Kabupaten Bandung pada 28 September 2026.

RDP tersebut digelar untuk mempertanyakan kinerja DLH Kabupaten Bandung dalam 4 hal, yaitu:
1. Penegakan hukum terkait pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Anugerah Megah Lestari Textile Jl. Raya Dayeuhkolot No.34, Pasawahan, Kec. Dayeuhkolot, selama beberapa hari sekitar April 2026, dimana sanksi yang diberikan oleh DLH hanya berupa teguran lisan saja.
2. TPT bak ekualisasi dari PT MCAB, yang sempat ambruk, dimana penanganannya sangat lambat, MCAB sendiri adalah sentral pengelolaan limbah pabrik yang ada di daerah Cisirung Dayeuhkolot.
3. Tempat Penampungan Sampah (TPS) Citaliktik yang diduga liar.
4. PT Ramatex yang beralih fungsi menjadi kawasan industri ilegal, didalam pabrik ada 8 perusahaan yang menyewa.

RDP dihadiri oleh Ketua Komisi C dan anggota DPRD, Kasi P3HL / Penataan, Pengawasan Sirojul Falah, S.T., Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan dan Penataan Hukum Lingkungan Robby Dewantara Sukardi, S.H.,M.Si., Perwakilan Bidang Persampahan Lala Suhala, S.T., Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Drs. H. Ruli Hadiana,S.Sos., M.IPol dan perwakilan FJP2 dan DPP LSM WGMPA.

Sambutan awal RDP disampaikan oleh Ketua Komisi C H. Tarya, yang kemudian pihak pemohon RDP sempat kecewa, karena awalnya Kadis DLH tidak hadir.

STATEMENT LENGKAP ROBBY DEWANTARA SUKARDI, S.H.,M.Si.

Menjawab soal penanganan pencemaran oleh PT AML, Robby Dewantara Sukardi menjelaskan:

“Bahwa pihaknya sudah crosscek lapangan, awalnya saling tuding, kami lakukan investigasi bersama tim, akhirnya, ditetapkan bahwa limbah yang ada di sungai Sisuminta adalah milik PT AML, kami sudah tegakkan aturan perdanya, dan PT AML sendiri sudah kita berikan sanksi berupa denda dan untuk laporan awal terkait pidananya, sudah kami sampaikan ke Polda Jabar, ini masih di evaluasi, karena setiap langkah dan tindakan kami, semuanya ditembuskan kepada pihak terkait, ini akan menjadi catatan kami, semoga kami bisa lebih maksimal lagi, kami juga banyak kekurangan, apalagi personil kami, seperti Badega juga terbatas.”

Robby juga menambahkan terkait keterbatasan wewenang:
“Kami punya keterbatasan terkait wewenang, memang untuk PT Ramatex, itu adalah pabrik awalnya, tetapi sudah disewakan ke 8 perusahaan, terkait izin, berdasarkan hasil pemeriksaan, hanya PT AML yang izinnya lengkap.” dan kami menunggu arahan dari DPRD untuk mengajukan kasus ke tim terpadu karena bukan hanya kewenangan DLH, namun demikian kami mencoba berkoorfinasi dengan satpol pp dan DPMPTSP untuk tindak lanjutnyanya

Untuk permasalahan MCAB, Robby menegaskan:

“Untuk permasalahan MCAB, sudah ditangani, semua pihak ikut serta dalam hal penanganan, termasuk Bapak Bupati dan berbagai solusi sudah diterapkan, dan semuanya sudah diambil alih oleh DLH Jabar, semua sudah clear.”

STATEMENT LENGKAP LALA SUHALA DAN ANGGOTA DEWAN:

Untuk permasalahan sampah atau TPS liar yang ada di belakang kantor bidang persampahan, Lala Suhala memberikan keterangan:

“Bahwa benar, TPS tersebut tidak memiliki izin, awalnya di sana pada tahun 2019 adalah TPS3R Citaliktik, tetapi karena kuota di TPA Sari Mukti terbatas, jadi itu dibuat hanya sebagai transit UPTD Soreang awalnya tetapi akhirnya, semua UPTD mengirim sampahnya di sana, kami punya keterbatasan juga, saya juga sangat setuju, kalau TPS itu ditutup, kami mengakui kalau di sana, sangat tinggi pencemarannya, tapi kami terus mencari solusi.”

Mendengar pengakuan itu, anggota dewan Komisi C sempat berkomentar:

“Ini harus segera diselesaikan, mohon jadi perhatian semua, khususnya Kepala Dinas LH, banyak juga laporan warga ke kami, karena saya sendiri tinggal di daerah sana, ini akan menjadi prioritas kerja untuk kedepannya.” baunya kemana mana.

Ketua Komisi C H. Tarya juga mengatakan:

“DLH harus segera bertindak, jangan hanya dipindahkan masalahnya, tetapi harus ada solusi, agar masalahnya tuntas.”

STATEMENT LENGKAP KADIS DLH:

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Drs. H. Ruli Hadiana, S.Sos., M.IPol memberikan penjelasan:

“Bahwa pihaknya mengakui banyak kelemahan, kami akan berupaya agar kedepannya, masalah tersebut, semuanya bisa teratasi, terima kasih buat rekan-rekan LSM yang sudah mau memberikan masukannya, kami akan segera lakukan penanganan.”

PERTANYAAN TAJAM YANG TAK TERJAWAB:

Salah satu peserta audiensi bertanya kepada Ketua Komisi C dan pihak DLH:

“Ketika pelaku usaha melakukan pencemaran lingkungan, pasti akan ditindak, dan untuk DLH sendiri selaku pelaku pencemaran secara masif dan nyata serta ilegal, siapa yang akan menindak?”

Namun, pihak DPRD maupun DLH tidak memberikan jawaban yang real.

STATEMENT LENGKAP KETUA UMUM WGMPA:

D Yansen selaku Ketua Umum DPP LSM WGMPA mengatakan:

“Bahwa hasil RDP ini menjadi catatan bagi semua, terutama LSM WGMPA, pihaknya berencana akan melaporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum terkait TPS liar dan PT Ramatex yang telah beralih fungsi menjadi kawasan industri ilegal, pabrik di sana tidak memiliki izin, kita tidak tahu pabrik apa saja yang ada di sana, jangan-jangan ada pabrik sabu-sabu, di sana juga, diduga kuat terjadi penggelapan pajak, ini dapat merugikan PAD Kabupaten Bandung.”

KOMITMEN DPRD:

Audiensi berlangsung secara serius dan transparan, menampung langsung aspirasi serta keluhan masyarakat yang telah merasakan dampak buruk dari aktivitas perusahaan tersebut. Para peserta menyampaikan bukti, fakta di lapangan, serta keresahan yang terus berlangsung akibat dugaan pencemaran yang merusak kualitas lingkungan dan mengganggu kesehatan warga sekitar.

Dalam kesempatan tersebut, H. Tarya menegaskan:

“Bahwa DPRD Kabupaten Bandung akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan transparan. Pihak DLH Kabupaten Bandung juga diminta untuk segera melakukan verifikasi, pemeriksaan lapangan, serta penindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku jika terbukti adanya pelanggaran.”

Perwakilan FJP2 dan LSM WGMPA menyambut baik langkah DPRD sekaligus berharap agar hasil audiensi tidak berhenti pada pembicaraan, melainkan segera diikuti tindakan penegakan hukum, pemulihan lingkungan, serta sanksi tegas bagi pihak yang terbukti melanggar.

DLH Kabupaten Bandung menyatakan akan segera menindaklanjuti dengan pengecekan langsung ke lokasi serta menyusun laporan hasil investigasi yang akan disampaikan kembali kepada DPRD dan masyarakat.

Tuntutan FJP2 dan LSM WGMPA adalah:
1. Segera bentuk tim investigasi bersama.
2. Bekukan izin PT Ramatex dan PT AML.
3. Relokasi atau legalisasi TPS liar Citaliktik.
4. Sanksi tentang pencemaran dari TPS liar Citaliktik.

Menunggu aksi nyata DPRD/Komisi C Kabupaten Bandung:
1. Ketua Komisi C berjanji, akan menindaklanjuti seluruh permasalahan yang disampaikan oleh rekan-rekan LSM dan peserta RDP
2. Semua hasil RDP ini, harus serius menanganinya, jangan hanya sampai di sini.
3. Tanggal 11 atau 12 Oktober 2026, berjanji akan turun ke lokasi secara bersama sama untuk meninjau dan cross check lapangan, seperti apa masalahnya.

Kasus ini akan terus dipantau ketat oleh masyarakat, FJP2, LSM WGMPA dan para wakil rakyat agar tidak ada pihak yang dibiarkan merusak lingkungan tanpa tanggung jawab.

Red1

About Author

  • Related Posts

    Rizal Sidqi Fathurahman SMPN 17 Kota Bandung Raih Emas, BMC Bandung Sabet Juara Umum 11 Emas
    • adminadmin
    • September 27, 2026

    KOTA BANDUNG- Reportasejabar.com Kabar membanggakan datang dari dunia olahraga bela diri Kota Bandung.Rizal Sidqi Fathurahman SMPN 17 Kota Bandung sumbangkan mendali  Emas dan  Bandung Muaythai Club (BMC) menempati peringkat Juara…

    Read more

    Continue reading
    Pura Puspita Sari di Sempor Kembali Digunakan, Menjadi Simbol Kerukunan Umat Beragama di Kebumen
    • adminadmin
    • September 26, 2026

    Polres Kebumen- Reportasejabar.com Pura Puspita Sari di Dukuh Bojong, Desa Tunjungseto, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, kembali digunakan setelah pemugaran. Bupati Kebumen Lilis Nuryani bersama Kapolres Kebumen AKBP I…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    DLH Kabupaten Bandung Dicecar di RDP Komisi C, Akui TPS Ilegal Hingga Limbah Cemari Sungai

    • By admin
    • September 29, 2026
    • 4 views

    LHP BPK: Pekerjaan Penataan KRIS RSUD Cicalengka Tak Sesuai Kontrak,  LSM PENJARA Desak Bukti Pengembalian Kerugian 

    • By admin
    • September 29, 2026
    • 8 views
    LHP BPK: Pekerjaan Penataan KRIS RSUD Cicalengka Tak Sesuai Kontrak,  LSM PENJARA Desak Bukti Pengembalian Kerugian 

    Kemarau Panjang, Polres Cimahi Salurkan 8.000 Liter Air Bersih Setiap Hari untuk Warga Asrama dan Sekitar

    • By admin
    • September 29, 2026
    • 7 views
    Kemarau Panjang, Polres Cimahi Salurkan 8.000 Liter Air Bersih Setiap Hari untuk Warga Asrama dan Sekitar

    Toto Izul Fatah : Sanitasi adalah Ibadah Ekologis, Ini Komitmen KDS Jaga Air dan Masa Depan

    • By admin
    • September 28, 2026
    • 11 views
    Toto Izul Fatah : Sanitasi adalah Ibadah Ekologis, Ini Komitmen KDS Jaga Air dan Masa Depan

    Rizal Sidqi Fathurahman SMPN 17 Kota Bandung Raih Emas, BMC Bandung Sabet Juara Umum 11 Emas

    • By admin
    • September 27, 2026
    • 34 views
    Rizal Sidqi Fathurahman SMPN 17 Kota Bandung Raih Emas, BMC Bandung Sabet Juara Umum 11 Emas

    Pura Puspita Sari di Sempor Kembali Digunakan, Menjadi Simbol Kerukunan Umat Beragama di Kebumen

    • By admin
    • September 26, 2026
    • 31 views
    Pura Puspita Sari di Sempor Kembali Digunakan, Menjadi Simbol Kerukunan Umat Beragama di Kebumen

    Pangdam III/Siliwangi Pimpin Sertijab Danrem 063/SGJ dan Danbrigif 15/Kujang II

    • By admin
    • September 26, 2026
    • 28 views
    Pangdam III/Siliwangi Pimpin Sertijab Danrem 063/SGJ dan Danbrigif 15/Kujang II

    Sabet 5 Kategori Penghargaan Bergengsi di HUT Ke-71 Lalu Lintas, Dit Lantas Polda Jabar Torehkan Prestasi Gemilang

    • By admin
    • September 26, 2026
    • 28 views
    Sabet 5 Kategori Penghargaan Bergengsi di HUT Ke-71 Lalu Lintas, Dit Lantas Polda Jabar Torehkan Prestasi Gemilang

    Pangdam III/Siliwangi Pimpin Upacara Palagan Utama Bandung Lautan Api, Teguhkan Nilai Perjuangan dan Semangat Kebangsaan

    • By admin
    • September 26, 2026
    • 27 views
    Pangdam III/Siliwangi Pimpin Upacara Palagan Utama Bandung Lautan Api, Teguhkan Nilai Perjuangan dan Semangat Kebangsaan

    DPRD Kota Bandung Tegaskan Komitmen Pembangunan Berkelanjutan di HJKB Ke-216

    • By admin
    • September 25, 2026
    • 33 views
    DPRD Kota Bandung Tegaskan Komitmen Pembangunan Berkelanjutan di HJKB Ke-216

    KDS Dorong Percepatan Gerai Koperasi Desa Merah Putih di Desa Nagrak

    • By admin
    • September 25, 2026
    • 33 views
    KDS Dorong Percepatan Gerai Koperasi Desa Merah Putih di Desa Nagrak

    KDS Dorong Karang Taruna Cetak Pemuda Produktif

    • By admin
    • September 25, 2026
    • 27 views
    KDS Dorong Karang Taruna Cetak Pemuda Produktif

    Monitoring Program Pentahelix Ciparay, Bupati KDS Dorong Percepatan Normalisasi Irigasi Cigugur

    • By admin
    • September 25, 2026
    • 34 views
    Monitoring Program Pentahelix Ciparay, Bupati KDS Dorong Percepatan Normalisasi Irigasi Cigugur

    Pangdam III/Siliwangi Lepas Kontingen Karate Kodam III/Siliwangi untuk Berlaga di Kejuaraan Karate Piala Panglima TNI 2026

    • By admin
    • September 25, 2026
    • 36 views
    Pangdam III/Siliwangi Lepas Kontingen Karate Kodam III/Siliwangi untuk Berlaga di Kejuaraan Karate Piala Panglima TNI 2026

    Hadapi Tekanan Pasien, KDS Tekankan Resiliensi Nakes

    • By admin
    • September 25, 2026
    • 36 views
    Hadapi Tekanan Pasien, KDS Tekankan Resiliensi Nakes

    Polda Jabar : Jaga Ruang Demokrasi, Layani Aspirasi dan Lindungi Aktivitas Masyarakat

    • By admin
    • September 24, 2026
    • 36 views
    Polda Jabar : Jaga Ruang Demokrasi, Layani Aspirasi dan Lindungi Aktivitas Masyarakat

    Bupati KDS Bangga : Si Jalak Harupat Resmi Jadi Venue FIFA Asian Cup 2026

    • By admin
    • September 24, 2026
    • 40 views
    Bupati KDS Bangga : Si Jalak Harupat Resmi Jadi Venue FIFA Asian Cup 2026

    KDS Tekankan Kepastian Tata Ruang di Tengah Kebijakan LSD

    • By admin
    • September 24, 2026
    • 35 views
    KDS Tekankan Kepastian Tata Ruang di Tengah Kebijakan LSD

    KDS Dukung Raperda Prakarsa DPRD, Minta Regulasi Tak Sekadar Formalitas

    • By admin
    • September 24, 2026
    • 38 views
    KDS Dukung Raperda Prakarsa DPRD, Minta Regulasi Tak Sekadar Formalitas

    Polisi Salurkan Toren Air untuk Warga Terdampak Kekeringan

    • By admin
    • September 23, 2026
    • 48 views
    Polisi Salurkan Toren Air untuk Warga Terdampak Kekeringan

    KDS Dorong Penguatan PPSI sebagai Wadah Pembinaan Olahraga Masyarakat

    • By admin
    • September 23, 2026
    • 53 views
    KDS Dorong Penguatan PPSI sebagai Wadah Pembinaan Olahraga Masyarakat

    Kapolda Jabar Jadikan Mahasiswa Unla sebagai Mitra Strategis Kepolisian

    • By admin
    • September 23, 2026
    • 43 views
    Kapolda Jabar Jadikan Mahasiswa Unla sebagai Mitra Strategis Kepolisian

    Peringatan HAORNAS ke-43, Pemkab Bandung Buka PORPEMKAB Tahun 2026

    • By admin
    • September 23, 2026
    • 45 views
    Peringatan HAORNAS ke-43, Pemkab Bandung Buka PORPEMKAB Tahun 2026

    Prodi Teknik Geomatika Unjani Serahkan Hasil Pengmas Pemetaan Batas RT/RW Desa Sukarapih Sumedang

    • By admin
    • September 23, 2026
    • 47 views
    Prodi Teknik Geomatika Unjani Serahkan Hasil Pengmas Pemetaan Batas RT/RW Desa Sukarapih Sumedang

    Konflik Lahan Memanas di Afdeling Gunung Mayang: Karyawan PTPN Alami Kekerasan & Ancaman Sajam, KabarSBI–GMOCT Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

    • By admin
    • September 23, 2026
    • 37 views
    Konflik Lahan Memanas di Afdeling Gunung Mayang: Karyawan PTPN Alami Kekerasan & Ancaman Sajam, KabarSBI–GMOCT Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih