Ketua DPRD Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Pionir Ekonomi Kerakyatan

Ketua DPRD Kota Bandung, H. Asep Mulyadi, S.H., menghadiri Bimbingan teknis Perkoperasian Bagi Pengurus dan Pengawas KKMP (Koperasi Kelurahan Merah Putih) di Hotel Savoy Homann, Selasa 16 September 2025.

Reportasejabar.com ‘Ketua DPRD Kota Bandung, H. Asep Mulyadi, S.H., menghadiri Bimbingan teknis Perkoperasian Bagi Pengurus dan Pengawas KKMP (Koperasi Kelurahan Merah Putih) di Hotel Savoy Homann, Selasa 16 September 2025.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Sekda Kota Bandung Iskandar Zulkarnaen, Kepala Dinas KUKM beserta Pengawas dan pengurus Koperasi Merah Putih sekota Bandung.

Asep Mulyadi menegaskan komitmen DPRD untuk mendukung penuh Koperasi Merah Putih dalam penguatan peran sebagai soko guru perekonomian nasional. Asep menekankan bahwa koperasi, sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945, merupakan “tulang punggung dan penopang utama ekonomi kerakyatan.”

Ia juga menyoroti makna mendalam dari nama Koperasi Merah Putih, yang tidak hanya memiliki fungsi ekonomi, tetapi juga harus menjadi wadah pembinaan nilai kebangsaan, solidaritas, dan kemandirian.

“Nama ini mengandung makna mendalam. Merah Putih adalah simbol kebangsaan kita, simbol semangat perjuangan, dan simbol persatuan. Maka koperasi ini tidak hanya memiliki fungsi ekonomi, tetapi juga harus menjadi wadah pembinaan nilai kebangsaan, solidaritas, dan kemandirian bangsa,” ujar pria yang biasa disapa Kang Asmul itu.

Kemudian Asep Mulyadi menyampaikan enam arahan strategis untuk Koperasi Merah Putih agar dapat terus berkembang dan bermanfaat untuk masyarakat diawali dengan penguatan tata kelola dan manajemen. Ia menilai koperasi harus dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi anggota. “DPRD Kota Bandung akan terus mendorong agar regulasi dan kebijakan daerah berpihak pada penguatan koperasi,” katanya.

Lalu ada inovasi dan transformasi digital. Koperasi harus beradaptasi dengan era Industri 4.0. Digitalisasi pencatatan keuangan, transaksi, dan pemasaran produk anggota sangat diperlukan agar koperasi lebih efisien dan terpercaya.

Kemudian ada sinergi dengan pemerintah daerah dan DPRD. Kemitraan intensif dengan dinas terkait sangat penting untuk memperoleh akses pembiayaan, pelatihan manajemen, dan akses pasar. “DPRD sendiri siap menjadi jembatan aspirasi,” katanya.

Lainnya, ia menyoroti perluasan bidang usaha dan kemitraan strategis. Asep Mulyadi mendorong koperasi untuk tidak hanya fokus pada simpan pinjam, tetapi juga mengembangkan usaha di sektor lain seperti perdagangan, jasa, pertanian perkotaan, bahkan pariwisata.

Arahan strategis juga mendorong pemberdayaan anggota dan peningkatan kapasitas SDM. Sebab, kekuatan koperasi ada pada anggotanya. Pendidikan dan pelatihan bagi anggota mengenai literasi keuangan, kewirausahaan, dan keterampilan digital adalah kunci.

Arahan keenam yakni penguatan nilai kebangsaan dan solidaritas sosial. Nama Merah Putih harus menjadi semangat untuk mempererat persatuan, menumbuhkan cinta tanah air, dan meningkatkan kepedulian sosial.

Oleh karena itu, Asep menegaskan bahwa DPRD Kota Bandung akan selalu mendukung koperasi merah putih dan berharap Koperasi Merah Putih yang ada di Kota Bandung dapat menjadi role model bagi koperasi koperasi di daerah lain.

“Jadilah pionir, jadilah pelopor, jadilah teladan bahwa koperasi mampu menjawab tantangan zaman sekaligus mengangkat kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Red

About Author

  • Related Posts

    Kang DS Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Majalaya Kabupaten Bandung
    • adminadmin
    • Februari 13, 2026

    KAB. BANDUNG Reportasejabar.com Bupati Bandung Dadang Supriatna meninjau lokasi banjir bandang disertai endapan lumpur di Kampung Bojong Keusik RT 01/RW 01 Desa Bojong Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung, Jumat (13/2/2026). Banjir…

    Read more

    Continue reading
    Diduga Belum Memiliki Ijin Gudang Susu Jalan Terusan Jakarta Antapani
    • adminadmin
    • Februari 13, 2026

    Kota Bandung Reportadejabar.com (13-2-2026) Berdasarkan PP No. 16 Tahun 2021, bangunan tanpa SLF dianggap tidak layak huni atau operasi dan melanggar hukum, yang berakibat sanksi administratif berat. Sanksi berupa  peringatan tertulis, denda administratif,…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Humas Polresta Bandung Raih Juara 2 Kategori Akun Media Sosial dengan Followers Terbanyak

    • By admin
    • Februari 13, 2026
    • 5 views
    Humas Polresta Bandung Raih Juara 2 Kategori Akun Media Sosial dengan Followers Terbanyak

    Kang DS Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Majalaya Kabupaten Bandung

    • By admin
    • Februari 13, 2026
    • 12 views
    Kang DS Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Majalaya Kabupaten Bandung

    Diduga Belum Memiliki Ijin Gudang Susu Jalan Terusan Jakarta Antapani

    • By admin
    • Februari 13, 2026
    • 11 views
    Diduga Belum Memiliki Ijin  Gudang Susu Jalan Terusan Jakarta Antapani

    Rencana Pembangunan Tol Getaci, Exit Tol Tegalluar Kantungi Izin Prinsip Kementerian PU

    • By admin
    • Februari 12, 2026
    • 14 views
    Rencana Pembangunan Tol Getaci, Exit Tol Tegalluar Kantungi Izin Prinsip Kementerian PU

    PT. Bina Indocipta Andalan Menyelenggarakan Webinar dengan tema Strategi dan Tata Cara Pengisian SPT Orang Pribadi Pada Sistem Coretax

    • By admin
    • Februari 12, 2026
    • 12 views
    PT. Bina Indocipta Andalan Menyelenggarakan Webinar dengan tema Strategi dan Tata Cara Pengisian SPT Orang Pribadi Pada Sistem Coretax

    Perkuat Literasi hingga Akar Rumput, Dispusip Kabupaten Bandung Luncurkan Akademi Literasi 2026

    • By admin
    • Februari 12, 2026
    • 12 views
    Perkuat Literasi hingga Akar Rumput, Dispusip Kabupaten Bandung Luncurkan Akademi Literasi 2026