Fakultas Teknik Unjani Jalin Kerja Sama dengan PT Indosurta, Pasang Sistem CORS HI-TARGET (VBASE)

Reportasejabar.com – Cimahi — Fakultas Teknik Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Indosurta pada Jumat (12/9/2025) di Gedung Dekanat Fakultas Teknik Unjani, Cimahi. PKS ini ditandatangani oleh Dekan Fakultas Teknik Unjani, Dr. Een Taryana, ST., MT., dan Direktur PT Indosurta, Yanyan Sugiharyana.

Penandatanganan turut dihadiri Wakil Dekan III Fakultas Teknik, Kaprodi Teknik Geomatika Kolonel (Purn) Dr. Ir. Sukanto Hadi, MT., Sesprodi Geomatika, staf dosen, dan perwakilan dari PT Indosurta.

Usai penandatanganan, acara dilanjutkan dengan instalasi CORS Hi-Target (VBASE), sebuah sistem pengukuran berbasis GNSS yang menyediakan receiver referensi Vnet, antena choke ring 3D, perangkat lunak distribusi data, serta layanan teknis. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan akurasi akuisisi, pengolahan, distribusi, dan manajemen data pemetaan dengan presisi tinggi.

Kol. (Purn) Dr. Ir. Sukanto Hadi, MT., Kaprodi Teknik Geomatika, menyampaikan apresiasinya atas dukungan PT Indosurta. “Kerja sama ini akan menambah semangat belajar mahasiswa kami dan memperkuat kompetensi di bidang survei dan pemetaan,” ujarnya.

CORS HI-TARGET (VBASE) mendukung berbagai aplikasi, mulai dari pertanian presisi, survei dan pemetaan teknik sipil, hingga integrasi dengan berbagai merek base station. Sistem ini dilengkapi teknologi TotalStar untuk mendukung baseline yang lebih panjang dengan presisi hingga level milimeter, serta fitur keamanan data melalui komunikasi terenkripsi.

Dengan terpasangnya CORS HI-TARGET (VBASE), Fakultas Teknik Unjani berharap dapat memperluas kontribusi dalam riset dan pendidikan, sekaligus menjawab kebutuhan industri terhadap tenaga ahli geomatika yang kompeten dan siap pakai. (Dh.L./Red.***)

About Author

Related Posts

GMOCT Angkat Bicara Soal Kasus Noodweer yang Menimpa Ridwanto Jurnalis Handal di Nagan Raya Aceh

Kabupaten Semarang, Reportasejabar.com ‘DPP Pusat GMOCT 8 November 2025 – Kasus yang menimpa Ridwanto, Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh, yang juga seorang jurnalis, terkait dengan tindakan pembelaan diri (noodweer) menjadi…

Read more

Continue reading
Penetapan Tersangka Penganiayaan Ridwanto Dipertanyakan, Penasehat Hukum Siap Lapor Propam Polda Aceh

Nagan Raya, Reportasejabar.com -(GMOCT) Kamis 6 November 2025 – Penetapan Ridwanto sebagai tersangka penganiayaan terhadap Muslem bin Syamaun, yang diduga melanggar Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), oleh penyidik…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Perusahaan Outsourcing di Banten Diduga Lakukan Pungli, Kadiv Investigasi GMOCT Angkat Bicara

  • By admin
  • November 8, 2025
  • 14 views
Perusahaan Outsourcing di Banten Diduga Lakukan Pungli, Kadiv Investigasi GMOCT Angkat Bicara

MSS Law Firm Gelar Workshop Konsultasi Hukum Gratis, GMOCT Berikan Apresiasi

  • By admin
  • November 8, 2025
  • 16 views
MSS Law Firm Gelar Workshop Konsultasi Hukum Gratis, GMOCT Berikan Apresiasi

Sinergi Polri dan Ojol, Kapolri Pimpin Apel “Sauyunan Jaga Lembur” di Bandung

  • By admin
  • November 8, 2025
  • 12 views
Sinergi Polri dan Ojol, Kapolri Pimpin Apel “Sauyunan Jaga Lembur” di Bandung

GMOCT Angkat Bicara Soal Kasus Noodweer yang Menimpa Ridwanto Jurnalis Handal di Nagan Raya Aceh

  • By admin
  • November 8, 2025
  • 13 views
GMOCT Angkat Bicara Soal Kasus Noodweer yang Menimpa Ridwanto Jurnalis Handal di Nagan Raya Aceh

Forum Kepala Sekolah Jawa Barat Somasi Bupati Cianjur: Pemberhentian Kepala Sekolah Dinilai Langgar Hukum, HAM, dan Etika Pemerintahan

  • By admin
  • November 7, 2025
  • 29 views
Forum Kepala Sekolah Jawa Barat Somasi Bupati Cianjur: Pemberhentian Kepala Sekolah Dinilai Langgar Hukum, HAM, dan Etika Pemerintahan

Praktisi Hukum : Melakukan Perbuatan yang Sama, Ancaman Pidana Ditambah Sepertiga dari Ancaman Maksimal

  • By admin
  • November 7, 2025
  • 23 views
Praktisi Hukum : Melakukan Perbuatan yang Sama, Ancaman Pidana Ditambah Sepertiga dari Ancaman Maksimal