Kasus Suap PLTU Kanci: Pejabat Cirebon Lolos dari Jerat Hukum?

REPORTASEJABAR.COM ‘Diduga Plt Camat Astajapura Bersama Sekda ,Kadis dan Exs Camat Terlibat Kasus Suap Hyundai PLTU Dua Kanci Lolos Dari Jeratan Hukum

Cirebon, Jawa Barat – Kasus dugaan suap proyek PLTU Dua Kanci yang menyeret mantan Bupati Cirebon, Sunjaya, kembali menjadi sorotan. Aktivis anti-korupsi Jawa Barat, Saeful Yunus, mempertanyakan mengapa sejumlah pejabat yang diduga terlibat dalam kasus suap tersebut lolos dari jeratan hukum.

Sunjaya harus mendekam di penjara akibat kasus suap terkait proyek PLTU Dua Kanci. Beberapa nama pejabat Kabupaten Cirebon seperti Yayat Ruhiyat (Sekda), Dede Sutiono (Kadis), Rita Susana (Mantan Camat), hingga Deny Safrudin (Ajudan) diduga terlibat dalam kasus suap untuk meloloskan proyek tersebut pada tahun 2017.

Saeful Yunus mempertanyakan mengapa nama-nama yang diduga menerima suap tidak ikut diproses hukum. Ia mengungkapkan bahwa uang suap dari Hyundai PLTU Dua Kanci sebesar Rp 6 miliar diterima oleh Rita Susana, yang kemudian membagikannya kepada Deny Safrudin, Yayat, dan Dede. Sisa uang sebesar Rp 3 miliar diduga diterima oleh Sunjaya.

“Saya menduga, sisa uang pembayaran sebesar Rp 4 miliar dari Hyundai PLTU Dua Kanci digunakan untuk menyuap aparat penegak hukum,” ujar Saeful Yunus.

Ia juga mempertanyakan mengapa pihak pemberi suap, Hery Jung dari Hyundai PLTU Dua Kanci, tidak ikut diproses hukum.

Tim Redaksi galuhpakuannusantara.com telah berupaya mengkonfirmasi baik melalu pesan whatsapp dan mendatangi ke kantornya langsung Plt Camat Astanajapura, Deny Safrudin, namun tidak mendapat respons. Saeful Yunus berencana melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar para pelaku dan penikmat uang suap dapat diproses secara hukum.

Kasus ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, pasal 5 Ayat 1, yang mengancam pidana penjara 1-5 tahun dan denda Rp 50 juta – Rp 250 juta bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji.

Suap vs Gratifikasi:

  • Suap: Melibatkan janji atau pemberian sebagai imbalan atas tindakan tertentu dengan unsur kesepakatan.
  • Gratifikasi: Pemberian dalam arti luas tanpa janji, namun tetap bisa termasuk tindak pidana korupsi jika terkait dengan tugas resmi.

(Sumber: Redaksi galuhpakuannusantara.com)

About Author

  • Related Posts

    Bupati Bandung Bertakziyah ke Rumah Duka 2 Korban Terseret Arus Sungai di Banjaran

    Reportasejabar.com Bupati Bandung Dadang Supriatna bertakziyah ke rumah duka dari dua korban yang terseret arus sungai saat hujan deras, di Kampung Girang Deuket RT 01/RW 09 Desa Banjaran Kulon Kecamatan…

    Read more

    Continue reading
    Final Memuncak: Dempel City FC vs PSPM Lambanggelun, Kapolres Pekalongan Serahkan Langsung Trofi Juara

    Reportasejabar.com Warga Pekalongan diimbau untuk tidak melewatkan laga puncak yang akan digelar pada Jumat, 17 April 2026 pukul 15.00 WIB dalam rangka Ambokembang Cup 1 Tahun 2026. Pertandingan final akan…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    KDS Fokus Penanggulangan Bencana Sesuai Harapan dan Keinginan Masyarakat Kabupaten Bandung

    • By admin
    • April 17, 2026
    • 8 views
    KDS Fokus Penanggulangan Bencana Sesuai Harapan dan Keinginan Masyarakat Kabupaten Bandung

    Bupati Bandung Bertakziyah ke Rumah Duka 2 Korban Terseret Arus Sungai di Banjaran

    • By admin
    • April 17, 2026
    • 9 views
    Bupati Bandung Bertakziyah ke Rumah Duka 2 Korban Terseret Arus Sungai di Banjaran

    KDS Buka Bandung Bedas Expo 2026, Tekankan Kewaspadaan di Tengah Musibah dan Dorong Penguatan UMKM

    • By admin
    • April 17, 2026
    • 9 views
    KDS Buka Bandung Bedas Expo 2026, Tekankan Kewaspadaan di Tengah Musibah dan Dorong Penguatan UMKM

    Final Memuncak: Dempel City FC vs PSPM Lambanggelun, Kapolres Pekalongan Serahkan Langsung Trofi Juara

    • By admin
    • April 16, 2026
    • 21 views
    Final Memuncak: Dempel City FC vs PSPM Lambanggelun, Kapolres Pekalongan Serahkan Langsung Trofi Juara

    Masyarakat Desa Perdana Lawan Somasi PT REA Kaltim Plantations: “Ini Bukan Ancaman, Ini Perjuangan Hak!”

    • By admin
    • April 16, 2026
    • 16 views
    Masyarakat Desa Perdana Lawan Somasi PT REA Kaltim Plantations: “Ini Bukan Ancaman, Ini Perjuangan Hak!”

    Ziarah dan Doa di HUT ke-385, KDS Minta ASN Turun ke Bawah Bantu Warga Korban Banjir

    • By admin
    • April 16, 2026
    • 18 views
    Ziarah dan Doa di HUT ke-385, KDS Minta ASN Turun ke Bawah Bantu Warga Korban Banjir