Kasus Suap PLTU Kanci: Pejabat Cirebon Lolos dari Jerat Hukum?

REPORTASEJABAR.COM ‘Diduga Plt Camat Astajapura Bersama Sekda ,Kadis dan Exs Camat Terlibat Kasus Suap Hyundai PLTU Dua Kanci Lolos Dari Jeratan Hukum

Cirebon, Jawa Barat – Kasus dugaan suap proyek PLTU Dua Kanci yang menyeret mantan Bupati Cirebon, Sunjaya, kembali menjadi sorotan. Aktivis anti-korupsi Jawa Barat, Saeful Yunus, mempertanyakan mengapa sejumlah pejabat yang diduga terlibat dalam kasus suap tersebut lolos dari jeratan hukum.

Sunjaya harus mendekam di penjara akibat kasus suap terkait proyek PLTU Dua Kanci. Beberapa nama pejabat Kabupaten Cirebon seperti Yayat Ruhiyat (Sekda), Dede Sutiono (Kadis), Rita Susana (Mantan Camat), hingga Deny Safrudin (Ajudan) diduga terlibat dalam kasus suap untuk meloloskan proyek tersebut pada tahun 2017.

Saeful Yunus mempertanyakan mengapa nama-nama yang diduga menerima suap tidak ikut diproses hukum. Ia mengungkapkan bahwa uang suap dari Hyundai PLTU Dua Kanci sebesar Rp 6 miliar diterima oleh Rita Susana, yang kemudian membagikannya kepada Deny Safrudin, Yayat, dan Dede. Sisa uang sebesar Rp 3 miliar diduga diterima oleh Sunjaya.

“Saya menduga, sisa uang pembayaran sebesar Rp 4 miliar dari Hyundai PLTU Dua Kanci digunakan untuk menyuap aparat penegak hukum,” ujar Saeful Yunus.

Ia juga mempertanyakan mengapa pihak pemberi suap, Hery Jung dari Hyundai PLTU Dua Kanci, tidak ikut diproses hukum.

Tim Redaksi galuhpakuannusantara.com telah berupaya mengkonfirmasi baik melalu pesan whatsapp dan mendatangi ke kantornya langsung Plt Camat Astanajapura, Deny Safrudin, namun tidak mendapat respons. Saeful Yunus berencana melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar para pelaku dan penikmat uang suap dapat diproses secara hukum.

Kasus ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, pasal 5 Ayat 1, yang mengancam pidana penjara 1-5 tahun dan denda Rp 50 juta – Rp 250 juta bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji.

Suap vs Gratifikasi:

  • Suap: Melibatkan janji atau pemberian sebagai imbalan atas tindakan tertentu dengan unsur kesepakatan.
  • Gratifikasi: Pemberian dalam arti luas tanpa janji, namun tetap bisa termasuk tindak pidana korupsi jika terkait dengan tugas resmi.

(Sumber: Redaksi galuhpakuannusantara.com)

About Author

  • Related Posts

    KDS Tekankan Penguatan Keamanan Lingkungan, Antisipasi El Nino dan Penanganan Banjir

    KABUPATEN BANDUNG – Reportasejabar.com -Bupati Bandung, Dadang Supriatna (KDS) menekankan pentingnya peningkatan keamanan lingkungan, kesiapsiagaan menghadapi potensi dampak El Nino, serta percepatan penanganan banjir. Hal ini ia sampaikan pada Rapat…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    KDS Dorong KORMI Perkuat Budaya Hidup Sehat di Kabupaten Bandung

    • By admin
    • Juni 23, 2026
    • 9 views
    KDS Dorong KORMI Perkuat Budaya Hidup Sehat di Kabupaten Bandung

    Olahraga Bersama TNI-Polri dan Forkopimda Perkuat Sinergitas di Wilayah Kogartap II/Bandung.

    • By admin
    • Juni 23, 2026
    • 10 views
    Olahraga Bersama TNI-Polri dan Forkopimda Perkuat Sinergitas di Wilayah Kogartap II/Bandung.

    Pelaku, Sekap dan Aniaya Kekasihnya Ternyata Mantan Debt Collector, Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

    • By admin
    • Juni 23, 2026
    • 21 views
    Pelaku, Sekap dan Aniaya Kekasihnya Ternyata Mantan Debt Collector, Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

    KDS Tekankan Penguatan Keamanan Lingkungan, Antisipasi El Nino dan Penanganan Banjir

    • By admin
    • Juni 23, 2026
    • 13 views
    KDS Tekankan Penguatan Keamanan Lingkungan, Antisipasi El Nino dan Penanganan Banjir

    Atasi Banjir, Pemkab Bandung Siapkan Lahan Relokasi Bojongsoang

    • By admin
    • Juni 23, 2026
    • 15 views
    Atasi Banjir, Pemkab Bandung Siapkan Lahan Relokasi Bojongsoang

    Laskar Prabowo 08 Apresiasi Pelaksanaan Pelatihan Vokasi: Program Bagus, Potensi Besar, Harus Ada Tambahan Kuota

    • By admin
    • Juni 23, 2026
    • 14 views
    Laskar Prabowo 08 Apresiasi Pelaksanaan Pelatihan Vokasi: Program Bagus, Potensi Besar, Harus Ada Tambahan Kuota