Kasus KDRT di Nagan Raya Mandek: Empat Bulan Berlalu, Publik Bertanya, “Ada Apa dengan Polisi?”

REPORTASEJABAR.COM -Nagan Raya, Aceh – (r September 2024) __ Diduga Aroma praktik tebang pilih hukum kembali menyeruak di Polres Nagan Raya. Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa Eka Susanti, dan dilaporkan pada 16 Maret 2025 lalu, berjalan bak siput. Setelah hampir empat bulan, kasus ini baru berstatus penyidikan, memicu tanda tanya besar di kalangan masyarakat.

Dua Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) menjadi bukti nyata betapa lambannya penanganan kasus ini:

  • SP2HP Pertama (24 Maret 2025): Hanya menginformasikan bahwa laporan telah diterima dan masih dalam tahap penyelidikan.
  • SP2HP Kedua (7 Juli 2025): Menyatakan kasus telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Ironisnya, Eka Susanti baru menerima SP2HP kedua tersebut pada 4 September 2025. Artinya, korban harus menunggu hampir enam bulan sejak laporan awal dibuat untuk mengetahui perkembangan kasusnya. Fakta ini memicu dugaan kuat adanya “permainan” yang sengaja mengulur-ulur waktu penanganan.

Upaya tim media untuk mendapatkan klarifikasi dari penyidik melalui WhatsApp menemui jalan buntu. Hingga tiga kali dihubungi, baik melalui panggilan maupun pesan singkat, tidak ada respons sama sekali. Sikap bungkam penyidik ini semakin memperkuat kecurigaan publik bahwa ada sesuatUU KDRT Diabaikan?

Kasus KDRT, yang jelas diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, seharusnya menjadi prioritas. Namun, mengapa kasus Eka Susanti bisa berlarut-larut hingga berbulan-bulan? Apakah ada faktor non-hukum yang bermain, seperti praktik suap, sehingga penyidik terkesan menunda-nunda proses hukum?

Publik menilai, jika benar ada intervensi atau “permainan uang” dalam kasus ini, maka institusi kepolisian kembali mencederai semboyan “Polri Presisi”. Keadilan bagi korban terabaikan, sementara pelaku berpotensi mendapat perlindungan dari oknum-oknum tertentu.

“Ini KDRT, bukan perkara sepele. Kalau polisi lambat, wajar publik curiga ada ‘uang panas’ yang mengatur arah hukum. Korban butuh keadilan, bukan menunggu permainan kepentingan,” tegas seorang aktivis perempuan di Nagan Raya dengan nada geram.

Masyarakat kini mendesak Polres Nagan Raya untuk membuka secara transparan alasan di balik keterlambatan proses penyidikan kasus KDRT ini. Jangan sampai hukum kembali dipandang tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.

Kasus Eka Susanti menjadi ujian serius bagi aparat kepolisian di Aceh. Apakah Polres Nagan Raya benar-benar bekerja demi keadilan, atau justru demi kepentingan sogokan? Waktu dan tindakan nyata akan menjawabnya.

(Sumber : Ridwanto / Bongkarperkara.com)

Gabungan Media online Cetak Ternama
(GMOCT)

About Author

  • Related Posts

    Perkuat Sarana dan Prasarana, Kajati Jabar Resmikan Gedung Serbaguna Mandala Adhyaksa Kejari Kota Bekasi

    REPORTASEJABAR.COM -Perkuat Sarana dan Prasarana, Kajati Jabar Resmikan Gedung Serbaguna Mandala Adhyaksa Kejari Kota Bekasi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ( Kajati Jabar)  Dr. Hermon Dekrtisto,  S.H., M.H. meresmikan Gedung…

    Read more

    Continue reading
    Perkuat Sarana dan Prasarana, Kajati Jabar Resmikan Gedung Serbaguna Mandala Adhyaksa Kejari Kota Bekasi

    REPORTASEJABAR.COM Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ( Kajati Jabar)  Dr. Hermon Dekrtisto,  S.H., M.H. meresmikan Gedung Serbaguna Mandala Adhyaksa Kejaksaan Negeri Kota Bekasi pada Senin, 13 April 2026. Peresmian ini…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Perkuat Sarana dan Prasarana, Kajati Jabar Resmikan Gedung Serbaguna Mandala Adhyaksa Kejari Kota Bekasi

    • By admin
    • April 14, 2026
    • 16 views
    Perkuat Sarana dan Prasarana, Kajati Jabar Resmikan Gedung Serbaguna Mandala Adhyaksa Kejari Kota Bekasi

    TNI AD Resmi Membuka Penerimaan Bintara Khusus Penerangan Tahun Anggaran 2026.

    • By admin
    • April 14, 2026
    • 16 views
    TNI AD Resmi Membuka Penerimaan Bintara Khusus Penerangan Tahun Anggaran 2026.

    Satgas Citarum Harum Bersama PHRI Jawa Barat Dorong Kemandirian Pengelolaan Sampah Sektor Perhotelan dan Restoran

    • By admin
    • April 14, 2026
    • 16 views
    Satgas Citarum Harum Bersama PHRI Jawa Barat Dorong Kemandirian Pengelolaan Sampah Sektor Perhotelan dan Restoran

    Polisi Gencar Berantas Pengedar Obat-Obatan Terlarang

    • By admin
    • April 14, 2026
    • 16 views
    Polisi Gencar Berantas Pengedar Obat-Obatan Terlarang

    Perkuat Sarana dan Prasarana, Kajati Jabar Resmikan Gedung Serbaguna Mandala Adhyaksa Kejari Kota Bekasi

    • By admin
    • April 14, 2026
    • 19 views
    Perkuat Sarana dan Prasarana, Kajati Jabar Resmikan Gedung Serbaguna Mandala Adhyaksa Kejari Kota Bekasi

    Tata Kelola Buruk Picu Pungli di Sayang Heulang, LASKAR PRABOWO 08: Regulasi Jelas tapi Implementasi Amburadul

    • By admin
    • April 14, 2026
    • 13 views
    Tata Kelola Buruk Picu Pungli di Sayang Heulang, LASKAR PRABOWO 08: Regulasi Jelas tapi Implementasi Amburadul