Bupati Bandung Sampaikan Keprihatinan dan Duka Mendalam Atas Kasus Banjaran

REPORTASEJABAR.COM -KAB BANDUNG – Bupati Bandung Dadang Supriatna menyampaikam rasa prihatin dan duka cita mendalam atas kejadian tragis dugaan bunuh diri seorang ibu dan dua anaknya di Kecamatan Banjaran pada Jumat (5/9/2025) kemarin.

“Saya menyampaikan duka cita yang sangat mendalam sekaligus rasa prihatin atas peristiwa tragis yang menimpa satu keluarga di Banjaran,” ujar Bupati Dadang Supriatna melalui akun instagram pribadinya @dadangsupriatna, Sabtu (6/9/2025).

Menurutnya, kejadian tragis tersebut menjadi pengingat bagi semua pihak, bahwa tanpa disadari masih ada warga yang menanggung beban hidup berat di lingkungan kita semua.

Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa pemerintah harus hadir di tengah-tengah masyarakat dan mengetahui secara persis apa yang sedang terjadi dan dibutuhkan oleh warganya.

Orang nomor satu di Kabupaten Bandung itu dalam berbagai kesempatan seringkali menginstruksikan kepada para camat, kepala desa, Ketua RW dan para Ketua RT agar lebih peka terhadap lingkungan dan mengetahui keadaan warganya.

Yang terbaru, Bupati yang akrab disapa Kang DS itu menyampaikan hal tersebut dalam acara Do’a Bersama untuk Kedamaian NKRI dan Keberkahan Kabupaten Bandung di Rumah Dinas Bupati yang juga diikuti secara daring oleh pemerintah kecamatan dan desa di 31 kecamatan, pada Kamis (4/9/2025) lalu atau sebelum ada kejadian dugaan bunuh diri di Banjaran.

Kang DS seringkali meminta para camat dan kepala desa, Ketua RW hingga Ketua RT berkeliling untuk memastikan masyarakatnya jangan sampai ada yang tak bisa makan atau tidak memiliki beras di rumahnya.

Sebab menurutnya, pemerintah harus hadir untuk memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat. Termasuk memastikan dan mendata warganya yang menderita sakit, stunting dan menderita kesulitan lainnya.

“Saya minta para kepala OPD, para camat, para kepala desa laksanakanlah pelayanan yang terbaik, apa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Saya titip, dan juga saya berpesan pada Kepala Desa, para Ketua RT dan Ketua RW harus peka terhadap lingkungan,” tutur Kang DS saat memberikan sambutan pada acara Doa Bersama, Kamis (4/9/2025) lalu.

Kasus ibu yang diduga bunuh diri bersama kedua anaknya di Banjaran tersebut, lanjut Bupati, menjadi ‘warning’ baik bagi pemerintah maupun masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungannya dan saling menjaga satu sama lain.

Bahkan Kang DS memberi intruksi khusus kepada para kepala desa untuk bersinergi dengan para Ketua RW dan Ketua RT guna meningkatkan kepekaan dan kepedulian sosial serta mendata warganya yang tidak bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Sinergi di tingkat bawah inilah yang akan memastikan setiap warga tetap terpantau. Tidak ada yang mengalami kesulitan tanpa pendampingan, dan setiap masalah bisa cepat dicarikan jalan keluarnya,” kata Kang DS menegaskan.

Ia juga secara minta kepada aparat di tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan untuk segera mendata masyarakat yang memang benar-benar kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dasarnya.

“Saya juga menegaskan agar camat hingga perangkat desa mendata warga yang kesulitan memenuhi kebutuhan dasar. Jika dana APBDes terbatas, segera laporkan kepada pemerintah daerah. Kami akan menyalurkan bantuan, termasuk melalui pos Belanja Tidak Terduga (BTT) yang memang dapat digunakan untuk kebutuhan mendesak masyarakat,” tutur Bupati Bandung.

Kang DS menegaskan, dalam Surat Edaran Mendagri dijelaskan bahwa pos BTT dalam APBD bukan hanya untuk kebutuhan bencana saja, namun bisa juga untuk memenuhi kepentingan yang menyangkut hajat hidup orang banyak, termasuk dampak inflasi.

“Dengan kerja sama dan kepedulian bersama, kita pastikan tidak ada satu pun warga Kabupaten Bandung yang terabaikan,” kata Kang DS,” tegasnya. (Red)

About Author

  • Related Posts

    Perkuat Sarana dan Prasarana, Kajati Jabar Resmikan Gedung Serbaguna Mandala Adhyaksa Kejari Kota Bekasi

    REPORTASEJABAR.COM -Perkuat Sarana dan Prasarana, Kajati Jabar Resmikan Gedung Serbaguna Mandala Adhyaksa Kejari Kota Bekasi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ( Kajati Jabar)  Dr. Hermon Dekrtisto,  S.H., M.H. meresmikan Gedung…

    Read more

    Continue reading
    Perkuat Sarana dan Prasarana, Kajati Jabar Resmikan Gedung Serbaguna Mandala Adhyaksa Kejari Kota Bekasi

    REPORTASEJABAR.COM Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ( Kajati Jabar)  Dr. Hermon Dekrtisto,  S.H., M.H. meresmikan Gedung Serbaguna Mandala Adhyaksa Kejaksaan Negeri Kota Bekasi pada Senin, 13 April 2026. Peresmian ini…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Perkuat Sarana dan Prasarana, Kajati Jabar Resmikan Gedung Serbaguna Mandala Adhyaksa Kejari Kota Bekasi

    • By admin
    • April 14, 2026
    • 16 views
    Perkuat Sarana dan Prasarana, Kajati Jabar Resmikan Gedung Serbaguna Mandala Adhyaksa Kejari Kota Bekasi

    TNI AD Resmi Membuka Penerimaan Bintara Khusus Penerangan Tahun Anggaran 2026.

    • By admin
    • April 14, 2026
    • 16 views
    TNI AD Resmi Membuka Penerimaan Bintara Khusus Penerangan Tahun Anggaran 2026.

    Satgas Citarum Harum Bersama PHRI Jawa Barat Dorong Kemandirian Pengelolaan Sampah Sektor Perhotelan dan Restoran

    • By admin
    • April 14, 2026
    • 16 views
    Satgas Citarum Harum Bersama PHRI Jawa Barat Dorong Kemandirian Pengelolaan Sampah Sektor Perhotelan dan Restoran

    Polisi Gencar Berantas Pengedar Obat-Obatan Terlarang

    • By admin
    • April 14, 2026
    • 16 views
    Polisi Gencar Berantas Pengedar Obat-Obatan Terlarang

    Perkuat Sarana dan Prasarana, Kajati Jabar Resmikan Gedung Serbaguna Mandala Adhyaksa Kejari Kota Bekasi

    • By admin
    • April 14, 2026
    • 19 views
    Perkuat Sarana dan Prasarana, Kajati Jabar Resmikan Gedung Serbaguna Mandala Adhyaksa Kejari Kota Bekasi

    Tata Kelola Buruk Picu Pungli di Sayang Heulang, LASKAR PRABOWO 08: Regulasi Jelas tapi Implementasi Amburadul

    • By admin
    • April 14, 2026
    • 13 views
    Tata Kelola Buruk Picu Pungli di Sayang Heulang, LASKAR PRABOWO 08: Regulasi Jelas tapi Implementasi Amburadul