Bupati majalengka wajib berikan sanksi kepada oknum Kadis dan kabid yg diduga berikan pernyataan palsu

REPORTASEJABAR.COM -Majalengka. – Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pemerintah kembali mencuat di Kabupaten Majalengka. Sejumlah pihak mendesak Bupati untuk turun tangan memeriksa oknum Kepala Dinas dan Kabid yang dinilai menyampaikan pernyataan tidak sesuai fakta dalam proses lelang proyek.

Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dapat dijerat pidana seumur hidup atau hukuman penjara serta denda hingga miliaran rupiah.

Di sisi lain, pengadaan barang dan jasa pemerintah berada di bawah pengawasan LKPP, lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. LKPP memiliki mandat untuk merumuskan kebijakan, membina SDM, mengawasi sistem elektronik, hingga memberikan pendampingan hukum dalam setiap pengadaan.

Selain itu, Perpres Nomor 56 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua dari Perpres 16/2018 juga menegaskan adanya sanksi administratif dan sanksi daftar hitam. Misalnya bagi penyedia yang gagal memenuhi TKDN, pejabat yang lalai mendorong penggunaan produk dalam negeri dan UMKM, hingga peserta lelang yang terbukti melakukan persekongkolan atau menggunakan dokumen palsu. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi daftar hitam, sementara UKPBJ bisa melaporkan pelanggaran yang mengarah ke tindak pidana.

Pernyataan Mamat Surahmat, Kabid Bina Marga PUTR sekaligus PPK, bahwa sistem pengadaan saat ini sudah berjalan terbuka dan membuahkan hasil nyata, justru memunculkan polemik. Publik mempertanyakan apa yang dimaksud dengan “hasil nyata dari sistem terbuka”, sebab pada praktiknya ditemukan indikasi penggunaan E-Katalog tertutup dalam sejumlah kegiatan.

“Kalau memang disebut sistem terbuka, apa dasar hukumnya? Faktanya, masih ada perusahaan yang bisa menguasai delapan paket proyek, padahal aturan LKPP hanya membolehkan maksimal lima,” ujar seorang narasumber berinisial OK, rabu (3/9/2025).

Ia juga menyoroti penggunaan E-Katalog versi 5 yang sudah resmi ditutup sejak 31 Juli 2025. Menurutnya, jika proses lelang menggunakan versi terbaru (versi 6), maka akses akan lebih transparan dan terbuka bagi pelaku usaha lain.
Situasi ini semakin menguatkan dugaan adanya praktik monopoli proyek oleh kelompok tertentu yang dekat dengan elit daerah. Bahkan muncul istilah “raja kecil” yang disebut-sebut mengatur distribusi paket pekerjaan. Puluhan proyek APBD 2025 diduga dieksekusi melalui sistem lama tanpa mekanisme mini kompetisi, sehingga mayoritas dimenangkan oleh kelompok yang sama.ujar saeful yunus

Kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak pada kualitas hasil pekerjaan yang jauh dari ketentuan juklak dan juknis. Nama RDN dan timnya disebut-sebut memiliki peran dominan dalam mengendalikan kontraktor lokal agar tetap sejalan dengan kepentingan tertentu.ujar saeful yunus

Padahal, LKPP pada tahun 2025 telah merilis sejumlah kebijakan baru, seperti:

  • Peraturan LKPP Nomor 1 Tahun 2025 tentang kerja sama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur.
  • Keputusan Kepala LKPP Nomor 24 Tahun 2025 tentang penetapan user aplikasi SAKTI.
  • Keputusan Kepala LKPP Nomor 43 Tahun 2025 tentang pedoman standar alat perkantoran elektronik.
  • SE Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2025 tentang penutupan Katalog Elektronik versi 5.
  • SE Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2025 terkait pengendalian nomor rekening pembayaran pengadaan barang/jasa.

  • Dengan temuan ini, publik mendesak Bupati Majalengka untuk bertindak tegas dan adil. Jika dibiarkan berlarut-larut, persoalan ini tidak hanya mencoreng citra pemerintah daerah, tetapi juga berpotensi merusak kredibilitas Bupati sebagai pemimpin tertinggi di Majalengka.( Red )

About Author

  • Related Posts

    Dalam peringatan Hari BPR dan BPRSN 2026, Langkah Untuk Negeri, Ekonomi Rakyat Maju 

    Kota Bandung, Reportasejabar.com Peringatan Hari Bank Perkreditan Rakyat  (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Nasional (BPRSN) 2026 mengelar yang dilaksanakan di lapangan Tegallega Kota Bandung, Minggu (31/5/2026) Mengangkat tema “Langkah…

    Read more

    Continue reading
    Kecam Intimidasi Wartawan KabarSBI.com, DPN Peduli Nusantara Tunggal Desak Penegakan Hukum Tegas

    KUNINGAN Reportasejabar.com 30 Mei 2026 (GMOCT) – Berdasarkan informasi yang diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari rekan media KabarSBI.com yang tergabung di dalam organisasi kami, Arthur Noija,…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Dalam peringatan Hari BPR dan BPRSN 2026, Langkah Untuk Negeri, Ekonomi Rakyat Maju 

    • By admin
    • Mei 31, 2026
    • 6 views
    Dalam peringatan Hari BPR dan BPRSN 2026, Langkah Untuk Negeri, Ekonomi Rakyat Maju 

    Kasus Korupsi Mesin Jahit Jaktim: Tiga Tersangka Ditahan, Status Kadis PPKUKM DKI Dipertanyakan

    • By admin
    • Mei 31, 2026
    • 6 views
    Kasus Korupsi Mesin Jahit Jaktim: Tiga Tersangka Ditahan, Status Kadis PPKUKM DKI Dipertanyakan

    Kecam Intimidasi Wartawan KabarSBI.com, DPN Peduli Nusantara Tunggal Desak Penegakan Hukum Tegas

    • By admin
    • Mei 30, 2026
    • 13 views
    Kecam Intimidasi Wartawan KabarSBI.com, DPN Peduli Nusantara Tunggal Desak Penegakan Hukum Tegas

    Hadirnya TNI AD Pussenkav Berikan Harapan Baru Ponpes Yatim Piatu, dan Bantu Pembuatan Akta Lahir Anak-anak Yatim

    • By admin
    • Mei 29, 2026
    • 18 views
    Hadirnya TNI AD Pussenkav Berikan Harapan Baru Ponpes Yatim Piatu, dan Bantu Pembuatan Akta Lahir Anak-anak Yatim

    Buka Tasyakur Khitanan Massal Al Hidayah, KDS: Pendidikan Tidak Bisa Dibangun Pemerintah Sendirian

    • By admin
    • Mei 28, 2026
    • 17 views
    Buka Tasyakur Khitanan Massal Al Hidayah, KDS: Pendidikan Tidak Bisa Dibangun Pemerintah Sendirian

    Hadiri Tasyakuran Khitanan Massal Keluarga Besar Yayasan Ponpes Al Hidayah, KDS Sampaikan Program Bedas Calakan

    • By admin
    • Mei 28, 2026
    • 17 views
    Hadiri Tasyakuran Khitanan Massal Keluarga Besar Yayasan Ponpes Al Hidayah, KDS Sampaikan Program Bedas Calakan