Tragedi 26 Mei: Anak Ibu Khusnul Jadi Korban Penyekapan dan Ancaman, Kuasa Hukum Minta Keadilan

REPORTASEJABAR.COM -Trenggalek (GMOCT) 26 Agustus 2025 – Malam 26 Mei 2024 menjadi malam kelabu bagi seorang anak bernama A, buah hati Ibu Khusnul. Remaja yang seharusnya menikmati indahnya masa sekolah, justru menjadi korban penyekapan dan ancaman yang merobek rasa aman serta keadilan.

Informasi yang dihimpun Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Mediasaksi.com yang tergabung di dalamnya, mengungkapkan bahwa malam itu, A hanya sedang bermain bersama temannya, B, di rumah. Tanpa diduga, tujuh orang datang tanpa permisi, mendobrak pintu samping, dan menyerbu masuk. Mirisnya, mereka datang tanpa didampingi aparat desa, Babinsa, maupun polisi, melainkan dengan tuduhan, kamera ponsel, dan amarah yang membara.

Rumah yang seharusnya menjadi benteng perlindungan bagi seorang anak, berubah menjadi panggung teror. A dituduh melakukan perbuatan asusila yang tak pernah terbukti kebenarannya. Temannya, B, bahkan disekap hingga dini hari. Tak hanya itu, ancaman keji dilontarkan: “Jangan bilang ke ibumu, kalau tidak video ini akan disebarkan!”

Ibu Khusnul baru mengetahui tragedi yang menimpa anaknya dua minggu kemudian dari mantan suaminya. Hati seorang ibu mana yang tak hancur saat mengetahui anaknya menjadi korban perlakuan tak berperikemanusiaan di dalam rumahnya sendiri?

Kuasa hukum keluarga, Billy, tak kuasa menyembunyikan keprihatinannya.

“Anak Ibu Khusnul bukan hanya korban tuduhan, tapi juga korban psikologis. Ia dihantui rasa takut, rasa malu, bahkan rasa bersalah yang bukan miliknya. Tuduhan asusila itu tidak terbukti sama sekali, tetapi luka batin anak ini sangat nyata,” ucap Billy dengan suara bergetar, Senin (25/08).

Billy mengungkapkan bahwa proses hukum di Polres Trenggalek justru memperdalam luka keluarga. Penyidikan dinilai tidak maksimal, saksi yang dihadirkan terbatas, ahli pidana yang dihadirkan tidak berkompeten, bahkan ada penyidik yang mengeluarkan ucapan merendahkan dengan mengaitkan korban ke organisasi silat.

“Bukannya dilindungi, anak ini justru disudutkan. Negara seharusnya hadir memberi perlindungan, bukan malah membiarkan korban ditambah beban,” tegas Billy.

Meskipun perkara ini dihentikan pada September 2024, Billy dan keluarga tak menyerah. Mereka mengadu ke Propam, dan kini tengah menanti respons Polda Jawa Timur setelah mengajukan permohonan gelar perkara khusus.

“Kami hanya ingin satu hal: keadilan untuk seorang anak. Ia butuh perlindungan, bukan stigma. Ia butuh dipeluk hukum, bukan ditinggalkan sendirian. Karena itu kami mendesak Polda Jatim segera menggelar perkara khusus ini,” ujar Billy dengan nada penuh harap.

Kini, keluarga hanya bisa berharap ada keberanian dari aparat penegak hukum untuk menegakkan keadilan. Karena bagi seorang anak, malam itu telah merenggut rasa aman yang seharusnya ia miliki seumur hidup.

“Tumpuan saat ini ada di Polda Jatim, lebih tepatnya pada Bagwassidik, karena kami memohon dilaksanakan Gelar Perkara Khusus untuk dibuka kembali oleh Direskrimum Polda Jatim secara transparan dan profesional,” pungkas Billy.

Semoga keadilan segera berpihak pada A dan keluarga Ibu Khusnul.

Team/GMOCTTernama

Editor:

About Author

  • Related Posts

    Dalil Margoyowono: Perbaikan Aturan Negara Berdasarkan Nilai Asli UUD 1945 Hasil BPUPKI dan PPKI

    Jakarta, Reportasejabar.com 12 April 2026 _ Informasi ini di himpun oleh Redaksi Tegarnews.co.id yang juga tergabung di Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) disusun oleh…

    Read more

    Continue reading
    Tinjau Lokasi Bencana Angin Kencang Bojongsoang, KDS Prioritaskan Perbaikan 6 Rumah Warga Rusak Berat

    Reportassjabar.com Sedikitnya enam unit rumah warga di Desa Bojongsari RW 12 Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung yang rusak berat akibat hujan deras dan angin kencang pada Jumat (10/4/26), menjadi prioritas perbaikan…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Dalil Margoyowono: Perbaikan Aturan Negara Berdasarkan Nilai Asli UUD 1945 Hasil BPUPKI dan PPKI

    • By admin
    • April 13, 2026
    • 10 views
    Dalil Margoyowono: Perbaikan Aturan Negara Berdasarkan Nilai Asli UUD 1945 Hasil BPUPKI dan PPKI

    Bupati KDS Sebut 63 Rumah Terdampak Angin Kencang di Kabupaten Bandung

    • By admin
    • April 12, 2026
    • 17 views
    Bupati KDS Sebut 63 Rumah Terdampak Angin Kencang di Kabupaten Bandung

    Tinjau Lokasi Bencana Angin Kencang Bojongsoang, KDS Prioritaskan Perbaikan 6 Rumah Warga Rusak Berat

    • By admin
    • April 12, 2026
    • 13 views
    Tinjau Lokasi Bencana Angin Kencang Bojongsoang, KDS Prioritaskan Perbaikan 6 Rumah Warga Rusak Berat

    Bupati Bandung Instruksikan Camat Margahayu Tangani Persoalan Banjir Secara Pentahelix

    • By admin
    • April 11, 2026
    • 17 views
    Bupati Bandung Instruksikan Camat Margahayu Tangani Persoalan Banjir Secara Pentahelix

    GEMPAR! Jl. Banda BERUBAH JADI AREA PARKIR LIVERY, KEMACETAN PARAH TIADA HENTI, WARGA DAN PENGENDARA DIPERAS MATA!

    • By admin
    • April 11, 2026
    • 16 views
    GEMPAR! Jl. Banda BERUBAH JADI AREA PARKIR LIVERY, KEMACETAN PARAH TIADA HENTI, WARGA DAN PENGENDARA DIPERAS MATA!

    Jelang HUT ke-385, Pemkab Bandung Matangkan Persiapan dan Genjot Program Rutilahu

    • By admin
    • April 10, 2026
    • 20 views
    Jelang HUT ke-385, Pemkab Bandung Matangkan Persiapan dan Genjot Program Rutilahu