Takut Dicap Menghilangkan Jejak, Koperasi Sayaga Segera Pasang Papan Nama

REPORTASEJABAR.COM -Cibinong, (GMOCT) 24 Agustus 2025 – Koperasi Jasa Sayaga Korpri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan setelah diduga berupaya menghilangkan jejak dengan mengganti cat kantor dan mencopot papan nama. Namun, kini koperasi tersebut menyatakan akan segera memasang kembali papan nama.

Ketua Koperasi Jasa Sayaga Korpri, Maryeni, menyampaikan melalui pesan singkat WhatsApp (WA), pekan lalu, bahwa papan nama koperasi akan segera dipasang kembali. “Terima kasih Pak telah diingatkan…. Saya gak sempat kontrol….kirain sdh di pasang lagi…” ujarnya melalui pesan singkat WA yang dikirim, Jumat (21/8/25) lalu.

Sebelumnya, Koperasi Jasa Sayaga Korpri diduga kuat akan menghilangkan jejak dan menghindari pajak setelah mengganti cat kantor dari warna hijau menjadi warna abu-abu, dan mencopot papan nama badan usaha.

Dugaan ini muncul berdasarkan pantauan awak media di lapangan pada hari Rabu (19/8/25). Romy, seorang warga yang beristirahat di Mushola dekat Kantor Koperasi Sayaga di SPBU 34.169.33, Jl. Tegar Beriman, Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, mengungkapkan bahwa ia melihat perubahan pada kantor koperasi tersebut.

“Saya melihat ada perubahan pada kantor koperasi itu, yakni cat kantor koperasi yang semula berwarna hijau kini berubah menjadi abu-abu. Tak hanya itu, pada kantor koperasi itu yang semula terdapat papan nama yang selama ini terpasang bertuliskan Koperasi Jasa Sayaga Korpri, Kabupaten Bogor. Kini, saya tidak melihat lagi papan nama tersebut, diduga kuat untuk menghindari pajak yang sudah menjadi kewajiban koperasi,” ujar Romy.

Romy juga menduga bahwa perubahan cat kantor dilakukan untuk menghilangkan jejak, sehingga orang yang hendak bertandang ke Koperasi Sayaga Korpri tidak lagi menemukan kantor tersebut.

Sorotan Terhadap Kinerja Koperasi

Kinerja Koperasi Jasa Sayaga Korpri belakangan ini memang mendapat sorotan tajam dari media massa karena dinilai tidak transparan dalam hal RAT, LPJ, dan pembagian Sisa Hasil Usaha.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KOPUKM) Pemerintah Kabupaten Bogor, Iman Wahyu Budiatna, bahkan mengaku tidak tahu tentang kinerja Koperasi Jasa Sayaga Korpri. “Koperasi Jasa Sayaga Korpri ? Koperasi apa itu ? Benar saya tidak tahu, koperasi apa itu,” akunya saat ditanya soal kinerja koperasi tersebut.

Pernyataan ini bertentangan dengan surat jawaban dari Ketua Koperasi Sayaga Maryeni tertanggal 11 Juli 2025 lalu, yang diduga melakukan pembohongan publik.

Omset Miliaran Rupiah yang Tidak Transparan

Koperasi Jasa Sayaga Korpri juga dinilai tidak transparan dalam pengelolaan bisnis Bahan Bakar Minyak (BBM) melalui SPBU 34.169.33. Dari 1.186 anggota koperasi, hanya sebagian kecil yang tahu bahwa koperasi tersebut beromset 15.000 liter per hari yang dijual secara eceran sebesar Rp10.000,00 per liter per hari, atau mencapai Rp4,5 miliar per bulan.

Dengan asumsi omset penjualan BBM sebanyak 15.000 liter per hari, maka pendapatan satu bulan mencapai Rp4,5 miliar. Dan dalam satu tahun pendapatan kotor sebelum pajak dan biaya lainnya mencapai Rp54 miliar per tahun. Capaian pendapatan Rp54 M tidak dibantah Maryeni.

GMOCT Turut Memantau

GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) turut memberikan perhatian terhadap isu ini. Informasi awal diperoleh dari media online tipikorinvestigasi.com, yang kemudian dikembangkan oleh tim GMOCT. Hal ini menunjukkan bahwa isu dugaan ketidaktransparan Koperasi Sayaga Korpri menjadi perhatian serius di kalangan media.

Team/GMOCT

Editor:

About Author

  • Related Posts

    Tepati Janji, Bupati Bandung Terima PSU TCI: Pengembang Wajib Taat Aturan

    REPORTASEJABAR.COM Bupati Bandung Dadang Supriatna secara resmi menerima serah terima prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) Perumahan Taman Cilbaduyut Indah (TCI) di  Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung, dari pengembang PT Marga…

    Read more

    Continue reading
    KDS Dukung Raperda Keolahragaan Jadi Landasan Hukum Pembinaan Atlet

    REPORTASEJABAR.COM &Bupati Bandung Dadang Supriatna menyampaikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa Dewan tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah dalam Rapat Paripurna di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Kamis (30/4/2026). Persetujuan…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Tepati Janji, Bupati Bandung Terima PSU TCI: Pengembang Wajib Taat Aturan

    • By admin
    • Mei 1, 2026
    • 4 views
    Tepati Janji, Bupati Bandung Terima PSU TCI: Pengembang Wajib Taat Aturan

    Dua Raperda Baru Disahkan, Sempurnakan Sistem Kependudukan Hingga Kesejahteraan Warga

    • By admin
    • Mei 1, 2026
    • 11 views
    Dua Raperda Baru Disahkan, Sempurnakan Sistem Kependudukan Hingga Kesejahteraan Warga

    KDS: Pemkab Bandung Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD, Target WTP ke-10

    • By admin
    • April 30, 2026
    • 9 views
    KDS: Pemkab Bandung Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD, Target WTP ke-10

    KDS Lantik Pengurus LPTQ, Dorong Penguatan Generasi Qurani dan SDM Unggul

    • By admin
    • April 30, 2026
    • 8 views
    KDS Lantik Pengurus LPTQ, Dorong Penguatan Generasi Qurani dan SDM Unggul

    KDS Dukung Raperda Keolahragaan Jadi Landasan Hukum Pembinaan Atlet

    • By admin
    • April 30, 2026
    • 8 views
    KDS Dukung Raperda Keolahragaan Jadi Landasan Hukum Pembinaan Atlet

    Bupati KDS Lantik 9 Kepala Desa Terpilih di Pilkades Antar Waktu Kabupaten Bandung

    • By admin
    • April 30, 2026
    • 11 views
    Bupati KDS Lantik 9 Kepala Desa Terpilih di Pilkades Antar Waktu Kabupaten Bandung