Dalam rangka Meningkatkan Kesadaran dan Kepatuhan Masyarakat, Pemkab Bandung Menghapus Denda Pajak

REPORTASEJABAR.COM ‘Kabupaten Bandung, 21 Agustus 2025 – Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung memastikan menjalankan instruksi Gubernur Jawa Barat terkait penghapusan denda pajak. Bupati Bandung, Dadang Supriatna, telah mengeluarkan kebijakan penghapusan pokok pajak dan denda pajak untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat.

  • Penghapusan 100% pokok pajak untuk PBB P2 buku satu dan dua
  • Penghapusan 30% pokok pajak untuk PBB P2 buku selanjutnya
  • Penghapusan denda pajak untuk PBB P2, pajak kendaraan bermotor, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Program insentif PBB P2 ini berlaku mulai 25 Agustus hingga 30 September 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajaknya dengan lebih baik dan tidak terbebani oleh tunggakan lama.

Target penerimaan PBB tahun ini dipatok Rp 200 miliar, lebih tinggi dari ketetapan 2024 yang Rp 177 miliar. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Bandung dapat lebih tenang dan tidak terbebani oleh tunggakan lama, sehingga mereka dapat memenuhi kewajiban pajaknya dengan lebih baik.

Pemerintah Kabupaten Bandung mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Dengan demikian, masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan penghapusan denda pajak ini untuk memenuhi kewajiban pajaknya dan meningkatkan kesadaran pajak di masyarakat.

Red

About Author

  • Related Posts

    PT. Bina Indocipta Andalan Menyelenggarakan Webinar dengan Tema, Kupas Tuntas PMK 136 Tahun 2024

    Jakarta, Reportasejabar.com Pada hari Kamis, 11 Juni 2026  PT. Bina Indocipta Andalan bekerja sama dengan Direktorat Humas DJP dan didukung oleh Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia menyelenggarakan webinar dengan topik “Kupas…

    Read more

    Continue reading
    Dugaan Perselingkuhan, Judi Online, Hingga Pencemaran Nama Baik – Seorang Istri Akan Bawa Suami ke Jalur Hukum 

    Serang – Reportasejabar.com Seorang Istri bernama Emie (43 tahun), warga Padang Kandis, Kabupaten Belitung, berencana akan melaporkan suami sahnya, Arsya, ke kepolisian dengan tuduhan dugaan perselingkuhan, pencemaran nama baik, dan…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Tinjau Titik Rawan Banjir, KDS Siapkan Solusi Nyata Atasi Banjir Dayeuhkolot

    • By admin
    • Juni 12, 2026
    • 16 views
    Tinjau Titik Rawan Banjir, KDS Siapkan Solusi Nyata Atasi Banjir Dayeuhkolot

    PT. Bina Indocipta Andalan Menyelenggarakan Webinar dengan Tema, Kupas Tuntas PMK 136 Tahun 2024

    • By admin
    • Juni 12, 2026
    • 18 views
    PT. Bina Indocipta Andalan Menyelenggarakan Webinar dengan Tema, Kupas Tuntas PMK 136 Tahun 2024

    Dugaan Perselingkuhan, Judi Online, Hingga Pencemaran Nama Baik – Seorang Istri Akan Bawa Suami ke Jalur Hukum 

    • By admin
    • Juni 12, 2026
    • 21 views
    Dugaan Perselingkuhan, Judi Online, Hingga Pencemaran Nama Baik – Seorang Istri Akan Bawa Suami ke Jalur Hukum 

    Kuasa Hukum Kawiro Susilo: Kasus RDL adalah Sengketa Administratif, Bukan Tindak Pidana

    • By admin
    • Juni 12, 2026
    • 23 views
    Kuasa Hukum Kawiro Susilo: Kasus RDL adalah Sengketa Administratif, Bukan Tindak Pidana

    SDM Polda Jabar Bangun Tiga Unit Solar Dryer Home Presisi untuk Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

    • By admin
    • Juni 11, 2026
    • 20 views
    SDM Polda Jabar Bangun Tiga Unit Solar Dryer Home Presisi untuk Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

    Kapolda Jabar Terima Audiensi GAPENSI Jabar Bahas Persiapan Musda XIV

    • By admin
    • Juni 11, 2026
    • 18 views
    Kapolda Jabar Terima Audiensi GAPENSI Jabar Bahas Persiapan Musda XIV