Bisnis BBM 15 Ton Per Hari dan Margin Miliaran, Koperasi Sayaga Bungkam, Anggota Diduga Tidak Menerima SHU

REPORTASEJABAR.COM -Cibinong 14 Agustus 2025 – Koperasi Jasa Sayaga Korpri Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memilih bungkam terkait bisnis Bahan Bakar Minyak (BBM) 15 ton per hari dengan margin miliaran rupiah yang dijalankan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.169.33.

Bungkamnya Koperasi Sayaga

Ketidakjelasan ini terungkap setelah surat konfirmasi dari tipikorinvestigasi.com tertanggal 8 Juli 2025 hanya dijawab sekenanya oleh Ketua Koperasi Jasa Sayaga Korpri, Maryeni. Dalam surat balasannya tertanggal 11 Juli 2025, Maryeni hanya menyatakan bahwa margin penjualan BBM berbeda untuk setiap jenis dan SPBU, tanpa memberikan rincian lebih lanjut mengenai omset penjualan atau membantah perolehan margin miliaran rupiah.

Omset Penjualan dan Dugaan Margin

Redaksi media ini mendapatkan informasi bahwa omset penjualan BBM mencapai 15 ton (15.000 liter) per hari. Sumber yang layak dipercaya menyebutkan margin dari setiap liter BBM sekitar Rp300, sehingga menghasilkan margin harian sebesar Rp4.500.000, bulanan Rp135.000.000, dan tahunan Rp1.620.000.000. Jika diakumulasikan selama tujuh tahun, total margin yang diraup mencapai Rp11.340.000.000.

Pertanyaan yang Tidak Terjawab

Dalam surat konfirmasi, media ini mengajukan pertanyaan mengenai kebenaran omset penjualan 15 ton per hari, keuntungan Rp300 per liter, serta dugaan bahwa keuntungan tidak diberitahukan kepada anggota Korpri dan banyak anggota yang tidak menerima Sisa Hasil Usaha (SHU).

Maryeni hanya menjawab bahwa koperasi setiap tahun mengadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), pertanggungjawaban pengurus, dan membahas program kerja. Ia juga menyebutkan jumlah anggota koperasi saat ini 1.186 orang, dan laporan keuangan telah diaudit oleh Akuntan Publik dengan hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun, ia tidak memberikan rincian mengenai berapa banyak anggota yang menerima SHU atau nilai margin per liter dari masing-masing jenis BBM.

Praktisi Hukum: Pengurus Bisa Dijerat Pasal Penggelapan dan Korupsi

Praktisi Hukum AH Siregar menyatakan bahwa jika ada anggota koperasi yang tidak menerima SHU, ketua koperasi dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Selain itu, jika anggota seharusnya menerima SHU tetapi dinyatakan tidak menerima karena dinilai tidak ada kontribusi, maka terdapat unsur penipuan yang dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP.

Siregar menjelaskan bahwa pembagian SHU diatur dalam Pasal 78 ayat (1) UU No 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, dan SHU adalah hak anggota yang harus diberikan. Jika terdapat penyelewengan SHU oleh pengurus koperasi yang merupakan bagian dari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Bogor, maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Pengamat Kebijakan Publik: Pengurus Tidak Transparan Dapat Diseret ke Ranah Hukum

Pengamat Kebijakan Publik, Yusfitriadi dari Lembaga Studi Visi Nusantara (Vinus) Maju, menyatakan bahwa apabila pengurus Koperasi Jasa Sayaga Korpri tidak transparan, anggota koperasi dapat menyeret pengurus ke ranah hukum. Yus menjelaskan bahwa koperasi adalah milik anggota, sehingga anggota berhak mempertanyakan pengelolaan dan keuntungan unit bisnis.

Seorang Pejabat Pemkab Bogor Mundur dari Koperasi

Seorang pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor yang namanya dirahasiakan memilih mundur dari keanggotaan Koperasi Jasa Sayaga Korpri karena tidak pernah menerima SHU dan tidak pernah melihat hasil RAT serta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dari pengurus koperasi.

Dugaan Tidak Transparan Soal Pajak BBM Rp5,4 Miliar

Selain masalah omset, margin, dan SHU, pengurus Koperasi Jasa Sayaga Korpri juga diduga tidak transparan dalam hal kewajiban pajak BBM senilai Rp5,4 miliar per tahun. Sumber yang dirahasiakan namanya mengatakan bahwa omset penjualan 15 ton per hari setara dengan Rp54 miliar per tahun, sehingga kewajiban pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 10% mencapai Rp5,4 miliar.

Ketua Koperasi Tidak Membantah Pendapatan Koperasi Capai Rp54 Miliar Per Tahun

Ketua Koperasi Jasa Sayaga Korpri, Maryeni, tidak membantah bahwa pendapatan koperasi dari bisnis BBM mencapai Rp54 miliar per tahun. Dalam klarifikasinya, Maryeni membenarkan bahwa omset penjualan BBM pada tahun 2015 mencapai 15.000 liter per hari, namun ia mengklaim bahwa setelah penghapusan premium, omsetnya tidak sebesar itu lagi.

GMOCT Mendapatkan Informasi dari Media Online

Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) mendapatkan informasi dari media online tipikorinvestigasi.com bahwa pemberitaan ini sudah sempat tayang beberapa kali dan viral. Hal ini menambah sorotan terhadap transparansi dan pengelolaan Koperasi Jasa Sayaga Korpri Kabupaten Bogor.

Team/GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

About Author

  • Related Posts

    Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

    Reportasejabar.com ‘Nagan Raya, Aceh 10 Oktober 2025 (GMOCT) – Kasus pembacokan terhadap Ridwanto, Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh yang berprofesi sebagai jurnalis, memasuki babak baru. Fakta mengejutkan terungkap bahwa pelaku…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Gopal Ekspedisi kembali Bantu Warga Pulang Kampung di Tengah Kesulitan, Kali ini Warga Menggala

    • By admin
    • November 5, 2025
    • 11 views
    Gopal Ekspedisi kembali Bantu Warga Pulang Kampung di Tengah Kesulitan, Kali ini Warga Menggala

    Apel Kesiap Siagaan Nasional: Kapolri Tekankan Sinergi dan Respons Cepat Hadapi Potensi Bencana

    • By admin
    • November 5, 2025
    • 12 views
    Apel Kesiap Siagaan Nasional: Kapolri Tekankan Sinergi dan Respons Cepat Hadapi Potensi Bencana

    Menko Muhaimin Tetapkan Ponpes Al-Ittifaq Kabupaten Bandung sebagai Duta Pemberdayaan Masyarakat

    • By admin
    • November 5, 2025
    • 11 views
    Menko Muhaimin Tetapkan Ponpes Al-Ittifaq Kabupaten Bandung sebagai Duta Pemberdayaan Masyarakat

    Bupati Kang DS Sambut Kunjungan Kerja Menko Gus Muhaimin di Kabupaten Bandung

    • By admin
    • November 5, 2025
    • 13 views
    Bupati Kang DS Sambut Kunjungan Kerja Menko Gus Muhaimin di Kabupaten Bandung

    Kemenpan RB: SL Melati Kabupaten Bandung Bisa Jadi Best Practices Sekolah Lansia

    • By admin
    • November 5, 2025
    • 18 views
    Kemenpan RB: SL Melati Kabupaten Bandung Bisa Jadi Best Practices Sekolah Lansia

    Pemkab Bandung Tegas Komitmen Dukung Implementasi Pidana Kerja Sosial di Jawa Barat

    • By admin
    • November 5, 2025
    • 17 views
    Pemkab Bandung Tegas Komitmen Dukung Implementasi Pidana Kerja Sosial di Jawa Barat