Diduga Ada Kejanggalan atas Pemberian Kredit bjb Kepada 9 BUMN Tanpa Bunga.

REPORTASEJABAR.COM -Bandung|…..- Kasus pemberian kredit oleh Bank BJB kepada 9 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) senilai Rp 3,5 triliun telah menimbulkan kekhawatiran karena adanya kejanggalan dalam prosesnya. Berikut beberapa poin penting terkait kasus ini¹:

  • Kejanggalan Kredit:
  • Aset jaminan kredit tidak layak
  • Bisnis yang dibiayai tidak layak
  • Tiga hal tidak terpenuhi: jaminan, bisnis, dan bunga yang dikenakan tidak rasional
  • Pakar Hukum Perbankan:
  • Dr. Tri Handayani menyarankan audit investigasi secara menyeluruh dan transparan
  • Prinsip kehati-hatian dalam perbankan tidak dijalankan, seperti analisis 5C (karakter, kapasitas, modal, jaminan, dan kondisi ekonomi) tidak diterapkan dengan baik
  • Pentingnya Audit Investigasi:
  • Membangun ulang kepercayaan publik
  • Mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang
  • Regulasi Perbankan:
  • Sektor perbankan sangat diatur (heavy regulated)
  • Kegagalan mematuhi ketentuan dapat berujung pada pelanggaran hukum

Dalam kasus ini, audit investigasi menjadi langkah mendesak untuk mengungkap apakah ada indikasi penyimpangan. Prof. Nandang Sambas, pakar hukum pidana dari Universitas Islam Bandung (Unisba), juga menekankan pentingnya investigasi untuk mengetahui hakikat masalah perjanjian kredit ini. Dengan demikian, diharapkan kasus serupa dapat dicegah di masa mendatang. (Tim)

About Author

  • Related Posts

    Atas Dukungan Kang Cucun, KDS Usulkan 3 Program Prioritas Atasi Banjir Kabupaten Bandung ke Kementerian PUPR

    Reportasejabar.com Bupati Bandung Dadang Supriatna mengusulkan tiga program prioritas penanganan banjir kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Jakarta, Selasa (21/4/2026). Usulan tersebut disampaikan Bupati Bandung saat pertemuan…

    Read more

    Continue reading
    Dalil Margoyowono: Perbaikan Aturan Negara Berdasarkan Nilai Asli UUD 1945 Hasil BPUPKI dan PPKI

    Jakarta, Reportasejabar.com 12 April 2026 _ Informasi ini di himpun oleh Redaksi Tegarnews.co.id yang juga tergabung di Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) disusun oleh…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Penguatan Penanganan Limbah Industri Das Citarum  Harum 

    • By admin
    • April 21, 2026
    • 13 views
    Penguatan Penanganan  Limbah Industri Das Citarum  Harum 

    Atas Dukungan Kang Cucun, KDS Usulkan 3 Program Prioritas Atasi Banjir Kabupaten Bandung ke Kementerian PUPR

    • By admin
    • April 21, 2026
    • 14 views
    Atas Dukungan Kang Cucun, KDS Usulkan 3 Program Prioritas Atasi Banjir Kabupaten Bandung ke Kementerian PUPR

    Dalil Margoyowono: Perbaikan Aturan Negara Berdasarkan Nilai Asli UUD 1945 Hasil BPUPKI dan PPKI

    • By admin
    • April 21, 2026
    • 12 views
    Dalil Margoyowono: Perbaikan Aturan Negara Berdasarkan Nilai Asli UUD 1945 Hasil BPUPKI dan PPKI

    Kado Hari Jadi ke-385 untuk ASN dari Bupati Bandung: ASN Bukan Superman, Tapi Supertim

    • By admin
    • April 21, 2026
    • 15 views
    Kado Hari Jadi ke-385 untuk ASN dari Bupati Bandung: ASN Bukan Superman, Tapi Supertim

    KDS Dorong Kolaborasi Bandung Raya dengan KDM Untuk Tuntaskan Banjir, Sampah, dan Tata Ruang

    • By admin
    • April 21, 2026
    • 14 views
    KDS Dorong Kolaborasi Bandung Raya dengan KDM Untuk Tuntaskan Banjir, Sampah, dan Tata Ruang

    Alhamdulillah! Tiga Usulan KDS Terkait Solusi Banjir di Kabupaten Bandung Disetujui Menteri PU

    • By admin
    • April 21, 2026
    • 14 views
    Alhamdulillah! Tiga Usulan KDS Terkait Solusi Banjir di Kabupaten Bandung Disetujui Menteri PU