REPORTASEJABAR.COM ‘Kabupaten Bandung -Sidang praperadilan PT Kulit Kayu Indonesia (KKI) melawan Polres Cimahi di Bale Bandung sempat ditunda karena Hakim Renaldo Meuji meminta kehadiran kuasa hukum pemohon dan termohon untuk dihadirkan.
Sidang praperadilan dibuka kembali pada Pukul 15:30 Wib. dalam sidang tersebut Hakim.membacakan semua tuntutan pemohon dalam praperadilan tersebut hakim menolak tuntutan kuasa hukum.pemohon. Senin (22/7/2025).
ketika temui disela kegiatan setelah sidang Hakim Renaldo Meuji yang biasa di sapa Aldo mengatakan “sidang.praperadilan termohon di tolak itu sesuai kemauan prapradialan, jadi pengadilan.menolak dari gugatan pemohon.
Jadi termohon untuk menetapkan tersangka tersebut sudah memiliki alat bukti yang cukup dengan 4 alat bukti yàng sudah di buktikan termohon melalui bukti dalam suratnya”.Ucap Aldo.
Hakim Aldo.menambahkan “Kalau praperadilan dikabulkan, semua penyelidikan tidak sah atau penetapan tersangkanya tidak sah, makanya tersankanya di keluarkan.
Kalau.ini di tolak, gugatan oleh praperadilan”.Tuturnya
Kuasa Hukum pemohon PT KKI, M Noor mengatakan ” Barusan hasil keputusannya telah di bacakan oleh hakim dan Hasil di tolak oleh prapraperadilan,
salah satu paktor gugurnya praperadilan ini adalah, pas waktu agenda eksepsi itu sudah P 21 yang artinya berkas sudah di limpahan ke kejaksaan dan juga dalam.pembacaan replik, tersangka saudara Ignatius Leonardo.sudah dipindahkan statusnya menjadi tahanan kejaksaan”. Ucapnya.
Harapanya Kita akan faig dalam sidang perkara pokok, dan kita liat pidana nya seperti apa dan ada alat bukti, karna kita saat di proses, pihak Kepolisian tidak terbuka pada terlapor.
Kita sebagai kuasa hukum Ignatius Leonardo dari pihak
akan berusaha di pidana pokok dalam persidangan”.Tuturnya.
Sampai di babak final praperapradilan,
Divisi Hukum (Divkum) Polres Cimahi, tidak memberikan tanggapan sedikitpun. Kepada Awak.Media
Tim Liputan.







