Sidang Lanjutan Praperadilan PT Kulit Kayu Bale Bandung

REPORTASEJABAR.COM Kabupaten Bandung, – Sidang lanjutan yang ke 3 Praperadilan Kasus penetapan sebagai tersangka Direktur PT. Kayu kulit indonesia oleh Polres Cimahi yang diadakan di Bale Bandung Kelas 1A berjalan dengan efektif. Jl. Jaksa Naranata, Baleendah, Kec. Baleendah, Kabupaten Bandung, Rabu, (16/7/2025)

Kuasa hukum PT Kulit Kayu M. Noor Syahriza merima jawaban langsung dari termohon Polres Cimahi yang memberikan kontribusi positif dalam mempercepat proses persidangan dan memberikan kesempatan bagi majelis hakim untuk memperoleh gambaran yang jelas tentang kasus ini.

Kuasa Hukun PT Kulit Kayu Indonesia akan terus mempersiapkan diri untuk menghadapi tahapan persidangan selanjutnya dengan tetap berpegang teguh pada prinsip hukum dan keadilan.

kuasa hukum PT. Kulit Kayu Indonesia mengatakan “hari ini kita melaksanakan sidang Prapradilan yang ke 3, dalam sidang tersebut kami telah mendapatkan jawaban dari termohon serta berita acaranya langsung,

kami tinggal menungu besok pada kamis tanggal 17, kita akan mengajukan rapik sekitar  jam 09. 00 dan juga ada duplik jam 03. 00 sore, Jadi paginya kita membacakan replik kepada pemohon”. kata Syahriza Selaku Kuasa Hukum PT. KKI

Selain itu kuasa hukum dari PT. Kayu Kulit Indonesia memberikan responsif atas sidang yang berlanjut karna ada perihal yang membuatnya kaget.

“Untuk sidang hari ini, ada hal yang membuat sedikit kaget, saat pembacaan jawaban, tapi  cuma teknis nanti akan dijawab lagi pada saat replik, kita tunggu aja besok hari ke 4” Ungkap syahriza kuasa Hukum PT. KKI.

Ia juga mengharapkan agar semua pihak bersikap imbang dan mudah-mudahan bisa berjalan dengan lancar serta efektif, dan dia juga mengharapkan agar hakim dapat mempertimbangkan seluruh bukti dan argumen yang telah diajukan secara objektif dan adil. 

“Yah harapan kita mudah – mudahan bapak Leon bisa terbebas dari tuduhan, dan saya harap juga majelis hakim bersikap objektif”

Tim kuasa hukum akan terus berupaya maksimal untuk memperjuangkan hak-hak kliennya dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.  Sidang selanjutnya akan menentukan kelanjutan dari proses praperadilan ini.

About Author

  • Related Posts

    Diduga Palsukan Surat PT. APN, LSM Gakorpan Riau Lapor ke Mabes Polri
    • adminadmin
    • November 17, 2025

    Pekanbaru, Riau – Reportasejabar.com -Dugaan pemalsuan surat PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) di Desa Sungai Rambai dan Desa IV Koto Setingkai, Kec. Kampar Kiri, Kab. Kampar, Riau, akhirnya dilaporkan Ketua…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Diduga Palsukan Surat PT. APN, LSM Gakorpan Riau Lapor ke Mabes Polri

    • By admin
    • November 17, 2025
    • 10 views
    Diduga Palsukan Surat PT. APN, LSM Gakorpan Riau Lapor ke Mabes Polri

    Kang DS: Pemerintah Akan Terus Menjaga Konsistensi Berbagai Program Pengendalian Inflasi

    • By admin
    • November 17, 2025
    • 12 views
    Kang DS: Pemerintah Akan Terus Menjaga Konsistensi Berbagai Program Pengendalian Inflasi

    Diskominfo Kabupaten Bandung Dorong KIM Motekar Bojongsoang Kembangkan Potensi Desa dan Tangkal Hoaks

    • By admin
    • November 17, 2025
    • 12 views
    Diskominfo Kabupaten Bandung Dorong KIM Motekar Bojongsoang Kembangkan Potensi Desa dan Tangkal Hoaks

    Polisi Gagalkan Tawuran, 3 Remaja Diamankan

    • By admin
    • November 17, 2025
    • 9 views
    Polisi Gagalkan Tawuran, 3 Remaja Diamankan

    Polres Kebumen Gelar Operasi Zebra Candi 2025, Fokus Turunkan Pelanggaran dan Kecelakaan

    • By admin
    • November 17, 2025
    • 8 views
    Polres Kebumen Gelar Operasi Zebra Candi 2025, Fokus Turunkan Pelanggaran dan Kecelakaan

    Dugaan Korupsi dalam Proyek Pembangunan Parkir RSUD Majalaya

    • By admin
    • November 17, 2025
    • 16 views
    Dugaan Korupsi dalam Proyek Pembangunan Parkir RSUD Majalaya