Dibalik Izin Yang Sedang Dalam Tahap Proses Pabrik Tahu PD. Bagus Buang Limbah Seenaknya

REPORTASEJABAR.COM -Kabupaten Bandung Barat, Matainvestigasi.Com – Pabrik tahu PD. Bagus yang sengaja terang – terangan buang semua limbahnya langsung kesungai, yang diduga tidak ada izin dan tanpa pengolahan sama sekali. Jl. Raya Cireyod No.347, Cikidang, Kec. Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Ketika dikonfirmasi, pihak dari pabrik tahu tersebut terlihat bingung dan tak menjawab setelah diperlihatkan foto serta video pembuangan atau titik outpal pabrik tahu PD. Bagus yang sedang membuang langsung ke sungai.

limbah tahu sebaiknya tidak dibuang ke sungai. Limbah tahu mengandung zat-zat yang dapat mencemari lingkungan dan merusak ekosistem sungai jika tidak diolah dengan baik. Limbah tahu dapat mengandung bakteri E. coli yang berbahaya bagi kesehatan dan dapat menyebabkan penyakit seperti disentri.

Selain itu, limbah tahu juga dapat mengandung bahan kimia dan nutrisi yang dapat menyebabkan perubahan kualitas air sungai, seperti peningkatan kadar amonia dan hidrogen sulfida, yang dapat membahayakan biota air.

Iman selaku penanggung jawab pabrik juga mengatakan, bahwa memang sudah pernah ada satgas dari citarum dan dinas lingkungan hidup yang memonitoring wilayah cikidang dan melakukan pembenahan serta membuatkan izin membuat pengolahan ipalnya.

setiap usaha atau kegiatan yang menghasilkan dan membuang limbah cair ke badan air, seperti sungai atau saluran umum, wajib memiliki izin pembuangan limbah cair (IPLC). Izin ini diperlukan untuk memastikan pengelolaan limbah cair dilakukan sesuai dengan standar lingkungan yang berlaku dan tidak mencemari lingkungan.

“Lagi itu pernah dicroscheck kang sama satgas dan lh juga, yah mau gimana lagi kita juga lagi menunggu izin proses pembuatan ipalnya dari dinas LH, dan terlebih lagi buat ipal teh ga murah” Ucap Iman

Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) adalah dokumen perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) yang memberikan izin kepada pelaku usaha atau kegiatan untuk membuang limbah cair ke badan air setelah melalui proses pengolahan dan memenuhi baku mutu yang ditetapkan.

Sementara itu izin dan pengolahan limbah yang katanya sedang dalam tahap proses apakah bisa perusahaan industri yang mengandung limbah khususnya melakukan tindakan semena – mena untuk mencemari sebuah lingkungan, yang diharapkan tidak menutup diri dibalik izin yang sedang diproses sehingga melakukan pencemaran lingkungan terus menerus.

Sebagian warga didesa tersebut yang mengeluhkan limbah pabrik tahu yang selalu mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan.

“Iya kang ini limbah tahu, liat aja warnanya kuning kaya extrajos, kualitas air sungainya juga jadi ga bagus, bau lagi” Ungkap widia warga setempat.

Pihak dari pabrik tahu tersebut pun menjelaskan bahwa sudah ditindak oleh pemerintah dan dinas – dinas terkait namun tak ada tindakan tegas sehingga tak memperdulikan tentang baik buruknya lingkungan dan menghiraukan adanya hukum bagi pelaku yang melanggar aturan.

Seperti undang – undang yang mengacu tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dimana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. UU ini mengatur berbagai aspek, termasuk pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran lingkungan, serta sanksi bagi pelaku pencemaran. 

Tim Liputan

About Author

  • Related Posts

    Buka Musda IX Persistri, Kang DS Dorong Sinergi Program Ekonomi dan Pendidikan Karakter
    • adminadmin
    • Desember 25, 2025

    KABUPATEN BANDUNG, Reportasejabar.com Bupati Bandung, Kang DS secara resmi membuka Musyawarah Daerah (Musda) IX Pimpinan Daerah Persatuan Istri (Persistri) Kabupaten Bandung di Gedung Moh. Toha, Soreang, Kamis (25/12/2025). Dalam sambutannya,…

    Read more

    Continue reading
    Pesan Presiden Prabowo kepada Kejaksaan: Jadilah Jaksa yang Berani dan Jujur
    • adminadmin
    • Desember 25, 2025

    Presiden Prabowo Subianto menghadiri acara penyerahan laporan capaian hasil Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan penyelamatan keuangan negara tahun 2025 yang digelar di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Buka Musda IX Persistri, Kang DS Dorong Sinergi Program Ekonomi dan Pendidikan Karakter

    • By admin
    • Desember 25, 2025
    • 8 views
    Buka Musda IX Persistri, Kang DS Dorong Sinergi Program Ekonomi dan Pendidikan Karakter

    Pesan Presiden Prabowo kepada Kejaksaan: Jadilah Jaksa yang Berani dan Jujur

    • By admin
    • Desember 25, 2025
    • 10 views
    Pesan Presiden Prabowo kepada Kejaksaan: Jadilah Jaksa yang Berani dan Jujur

    Kang DS Ajak Umat Nasrani Berdoa agar Kabupaten Bandung Terhindar dari Bencana

    • By admin
    • Desember 25, 2025
    • 10 views
    Kang DS Ajak Umat Nasrani Berdoa agar Kabupaten Bandung Terhindar dari Bencana

    Ketua Umum Partai IBU Ucapkan Selamat Natal 2025 dan Sambut Tahun Baru 2026

    • By admin
    • Desember 25, 2025
    • 18 views
    Ketua Umum Partai IBU Ucapkan Selamat Natal 2025 dan Sambut Tahun Baru 2026

    Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah

    • By admin
    • Desember 24, 2025
    • 18 views
    Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah

    Dua Siswa Bintara Polri TA 2025 Raih Kelulusan Nilai Tertinggi di SPN Polda Jabar, Orang Tua Ucapkan Syukur dan Terima Kasih Kepada Kapolda Jabar

    • By admin
    • Desember 24, 2025
    • 15 views
    Dua Siswa Bintara Polri TA 2025 Raih Kelulusan Nilai Tertinggi di SPN Polda Jabar, Orang Tua Ucapkan Syukur dan Terima Kasih Kepada Kapolda Jabar