Dibalik Izin Yang Sedang Dalam Tahap Proses Pabrik Tahu PD. Bagus Buang Limbah Seenaknya

REPORTASEJABAR.COM -Kabupaten Bandung Barat, Matainvestigasi.Com – Pabrik tahu PD. Bagus yang sengaja terang – terangan buang semua limbahnya langsung kesungai, yang diduga tidak ada izin dan tanpa pengolahan sama sekali. Jl. Raya Cireyod No.347, Cikidang, Kec. Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Ketika dikonfirmasi, pihak dari pabrik tahu tersebut terlihat bingung dan tak menjawab setelah diperlihatkan foto serta video pembuangan atau titik outpal pabrik tahu PD. Bagus yang sedang membuang langsung ke sungai.

limbah tahu sebaiknya tidak dibuang ke sungai. Limbah tahu mengandung zat-zat yang dapat mencemari lingkungan dan merusak ekosistem sungai jika tidak diolah dengan baik. Limbah tahu dapat mengandung bakteri E. coli yang berbahaya bagi kesehatan dan dapat menyebabkan penyakit seperti disentri.

Selain itu, limbah tahu juga dapat mengandung bahan kimia dan nutrisi yang dapat menyebabkan perubahan kualitas air sungai, seperti peningkatan kadar amonia dan hidrogen sulfida, yang dapat membahayakan biota air.

Iman selaku penanggung jawab pabrik juga mengatakan, bahwa memang sudah pernah ada satgas dari citarum dan dinas lingkungan hidup yang memonitoring wilayah cikidang dan melakukan pembenahan serta membuatkan izin membuat pengolahan ipalnya.

setiap usaha atau kegiatan yang menghasilkan dan membuang limbah cair ke badan air, seperti sungai atau saluran umum, wajib memiliki izin pembuangan limbah cair (IPLC). Izin ini diperlukan untuk memastikan pengelolaan limbah cair dilakukan sesuai dengan standar lingkungan yang berlaku dan tidak mencemari lingkungan.

“Lagi itu pernah dicroscheck kang sama satgas dan lh juga, yah mau gimana lagi kita juga lagi menunggu izin proses pembuatan ipalnya dari dinas LH, dan terlebih lagi buat ipal teh ga murah” Ucap Iman

Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) adalah dokumen perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) yang memberikan izin kepada pelaku usaha atau kegiatan untuk membuang limbah cair ke badan air setelah melalui proses pengolahan dan memenuhi baku mutu yang ditetapkan.

Sementara itu izin dan pengolahan limbah yang katanya sedang dalam tahap proses apakah bisa perusahaan industri yang mengandung limbah khususnya melakukan tindakan semena – mena untuk mencemari sebuah lingkungan, yang diharapkan tidak menutup diri dibalik izin yang sedang diproses sehingga melakukan pencemaran lingkungan terus menerus.

Sebagian warga didesa tersebut yang mengeluhkan limbah pabrik tahu yang selalu mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan.

“Iya kang ini limbah tahu, liat aja warnanya kuning kaya extrajos, kualitas air sungainya juga jadi ga bagus, bau lagi” Ungkap widia warga setempat.

Pihak dari pabrik tahu tersebut pun menjelaskan bahwa sudah ditindak oleh pemerintah dan dinas – dinas terkait namun tak ada tindakan tegas sehingga tak memperdulikan tentang baik buruknya lingkungan dan menghiraukan adanya hukum bagi pelaku yang melanggar aturan.

Seperti undang – undang yang mengacu tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dimana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. UU ini mengatur berbagai aspek, termasuk pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran lingkungan, serta sanksi bagi pelaku pencemaran. 

Tim Liputan

About Author

  • Related Posts

    Klarifikasi Peristiwa Dugaan Tindak Pidana Pencurian Cabai di Garut yang Melibatkan Pecatan TNI AD
    • adminadmin
    • November 30, 2025

    Bandung,, Reportasejabar.com ‘Sehubungan dengan beredarnya informasi, termasuk yang menjadi viral di media sosial, mengenai dugaan tindak pidana pencurian cabai di lahan perkebunan di wilayah Kabupaten Garut, dengan ini kami sampaikan…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Klarifikasi Peristiwa Dugaan Tindak Pidana Pencurian Cabai di Garut yang Melibatkan Pecatan TNI AD

    • By admin
    • November 30, 2025
    • 8 views
    Klarifikasi Peristiwa Dugaan Tindak Pidana Pencurian Cabai di Garut yang Melibatkan Pecatan TNI AD

    Anggota DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya Bsc. M.K.P., dari Partai PSI Menyelenggarakan Pelatihan Bela Negara

    • By admin
    • November 30, 2025
    • 13 views
    Anggota DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya Bsc. M.K.P., dari Partai PSI Menyelenggarakan Pelatihan Bela Negara

    Kang DS Dorong Kesiapan Atlet Berkuda, Targetkan Prestasi Gemilang di Forprov 2026

    • By admin
    • November 30, 2025
    • 11 views
    Kang DS Dorong Kesiapan Atlet Berkuda, Targetkan Prestasi Gemilang di Forprov 2026

    17 Tim Meriahkan Turnamen Sepak Bola HUT Ke-2 Senayan Old Star (SOS) di Ciledug

    • By admin
    • November 30, 2025
    • 9 views
    17 Tim Meriahkan Turnamen Sepak Bola HUT Ke-2 Senayan Old Star (SOS) di Ciledug

    Bupati Bandung Minta Penebangan Liar di Pengalengan Diproses Hukum

    • By admin
    • November 29, 2025
    • 14 views
    Bupati Bandung Minta Penebangan Liar di Pengalengan Diproses Hukum

    Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Mantan Anggota DPRD Kuningan Inisial H.K. dan Tiga Rekannya Dikabarkan Ditangkap di Bandung

    • By admin
    • November 29, 2025
    • 17 views
    Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Mantan Anggota DPRD Kuningan Inisial H.K. dan Tiga Rekannya Dikabarkan Ditangkap di Bandung