Yosan Guntara Laporkan Camat Karang Pawitan ke Kejati Jabar Terkait Aset Pemda Garut

Garut. Reportasejabar.com
Kinerja Buruk Camat Karangpawitan-Kab.Garut Dalam Mengelola Aset, Sebanyak 381 Aset tetap daerah Senilai Rp. 917.619.196,95 jt Tidak diketahui keberadaanya.

Penggiat Anti Korupsi Jawa Barat, Yosan Guntara mengkritisi pengelolaan aset tetap di kecamatan karangpawitan. menurutnya, sejumlah 381 aset tetap berupa mesin dan peralatan (Mobil,Laptop,Camera, Dll) senilai Rp. 917.619.196,95 jt tidak diketahui keberadaanya. masalah ini diperparah lagi dengan adanya hasil audit BPK 2023 yang mencatat beberapa permasalahan serius terkait pengelolaan aset tetap di kabupaten garut.

Yosan menyatakan, bahwa proses penelusuran aset daerah yang di instruksikan kepada camat kec. karangpawitan sebagai (pengguna barang) yang diberikan tenggat waktu 60 hari setelah temuan BPK 2023 diterima tidak dilakukan secara maksimal sehingga kelalaian dalam pengelolaan aset ini mencederai prinsip good governance, yang seharusnya menjadi pedoman utama dalam tata kelola keuangan daerah dan akibatnya patut dipandang sebagai kerugian negara.

terkait kasus tersebut, yosan berharap inspektorat kab.garut dan aparat penegak hukum setempat lebih responsif dalam menanggapi permasalahan aset dan berharap dilakukan pemeriksaan pihak-pihak terkait sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Di mana kata dia, berdasarkan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, “aset daerah merupakan bagian dari kekayaan negara yang harus dikelola dengan tertib dan bertanggung jawab,” ucap yosan. Selain itu, Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Selain itu kata dia, dalam kasus ini apabila ditemukan unsur pidana seperti penyalahgunaan wewenang atau penggelapan aset negara, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang perbuatan merugikan keuangan negara.
Red.DEUDEU S

About Author

  • Related Posts

    Tepati Janji, Bupati Bandung Terima PSU TCI: Pengembang Wajib Taat Aturan

    REPORTASEJABAR.COM Bupati Bandung Dadang Supriatna secara resmi menerima serah terima prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) Perumahan Taman Cilbaduyut Indah (TCI) di  Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung, dari pengembang PT Marga…

    Read more

    Continue reading
    KDS Dukung Raperda Keolahragaan Jadi Landasan Hukum Pembinaan Atlet

    REPORTASEJABAR.COM &Bupati Bandung Dadang Supriatna menyampaikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa Dewan tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah dalam Rapat Paripurna di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Kamis (30/4/2026). Persetujuan…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Wisata Murah Meriah Dikelola BUMDes, Agung Sulistio Soroti Dampak Positif bagi UMKM di Pemalang

    • By admin
    • Mei 1, 2026
    • 6 views
    Wisata Murah Meriah Dikelola BUMDes, Agung Sulistio Soroti Dampak Positif bagi UMKM di Pemalang

    KDS: Menteri PU Siap Gelontorkan Anggaran Rp220 Miliar untuk Tangani Banjir di Kabupaten Bandung

    • By admin
    • Mei 1, 2026
    • 6 views
    KDS: Menteri PU Siap Gelontorkan Anggaran Rp220 Miliar untuk Tangani Banjir di Kabupaten Bandung

    Tepati Janji, Bupati Bandung Terima PSU TCI: Pengembang Wajib Taat Aturan

    • By admin
    • Mei 1, 2026
    • 13 views
    Tepati Janji, Bupati Bandung Terima PSU TCI: Pengembang Wajib Taat Aturan

    Dua Raperda Baru Disahkan, Sempurnakan Sistem Kependudukan Hingga Kesejahteraan Warga

    • By admin
    • Mei 1, 2026
    • 16 views
    Dua Raperda Baru Disahkan, Sempurnakan Sistem Kependudukan Hingga Kesejahteraan Warga

    KDS: Pemkab Bandung Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD, Target WTP ke-10

    • By admin
    • April 30, 2026
    • 12 views
    KDS: Pemkab Bandung Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD, Target WTP ke-10

    KDS Lantik Pengurus LPTQ, Dorong Penguatan Generasi Qurani dan SDM Unggul

    • By admin
    • April 30, 2026
    • 12 views
    KDS Lantik Pengurus LPTQ, Dorong Penguatan Generasi Qurani dan SDM Unggul