Yosan Guntara Laporkan Camat Karang Pawitan ke Kejati Jabar Terkait Aset Pemda Garut

Garut. Reportasejabar.com
Kinerja Buruk Camat Karangpawitan-Kab.Garut Dalam Mengelola Aset, Sebanyak 381 Aset tetap daerah Senilai Rp. 917.619.196,95 jt Tidak diketahui keberadaanya.

Penggiat Anti Korupsi Jawa Barat, Yosan Guntara mengkritisi pengelolaan aset tetap di kecamatan karangpawitan. menurutnya, sejumlah 381 aset tetap berupa mesin dan peralatan (Mobil,Laptop,Camera, Dll) senilai Rp. 917.619.196,95 jt tidak diketahui keberadaanya. masalah ini diperparah lagi dengan adanya hasil audit BPK 2023 yang mencatat beberapa permasalahan serius terkait pengelolaan aset tetap di kabupaten garut.

Yosan menyatakan, bahwa proses penelusuran aset daerah yang di instruksikan kepada camat kec. karangpawitan sebagai (pengguna barang) yang diberikan tenggat waktu 60 hari setelah temuan BPK 2023 diterima tidak dilakukan secara maksimal sehingga kelalaian dalam pengelolaan aset ini mencederai prinsip good governance, yang seharusnya menjadi pedoman utama dalam tata kelola keuangan daerah dan akibatnya patut dipandang sebagai kerugian negara.

terkait kasus tersebut, yosan berharap inspektorat kab.garut dan aparat penegak hukum setempat lebih responsif dalam menanggapi permasalahan aset dan berharap dilakukan pemeriksaan pihak-pihak terkait sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Di mana kata dia, berdasarkan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, “aset daerah merupakan bagian dari kekayaan negara yang harus dikelola dengan tertib dan bertanggung jawab,” ucap yosan. Selain itu, Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Selain itu kata dia, dalam kasus ini apabila ditemukan unsur pidana seperti penyalahgunaan wewenang atau penggelapan aset negara, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang perbuatan merugikan keuangan negara.
Red.DEUDEU S

About Author

  • Related Posts

    Ketua DPD PSI Kota Bandung, Yoel Yosaphat ST, Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim

    Kota Bandung- Reportasejabar.com Ketua DPD PSI Kota Bandung, Yoel Yosaphat ST, menggelar buka puasa bersama anak yatim di Dapil 7 Kota Bandung pada Minggu (15/3/2026) dengan suasana hangat dan dihadiri…

    Read more

    Continue reading
    Pelaku Kekerasan Wartawan Dituntut 4 Bulan, Ketum GMOCT Soroti Jaksa dan Perlindungan Pers

    Pati, Reportasejabar.com ’14 Maret 2026Tuntutan empat bulan penjara terhadap pelaku dugaan kekerasan terhadap seorang wartawan di Kabupaten Pati menuai sorotan dari berbagai kalangan. Tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Bupati Bandung Lepas 14 Bus Mudik Gratis ke Solo dan Yogyakarta

    • By admin
    • Maret 17, 2026
    • 3 views
    Bupati Bandung Lepas 14 Bus Mudik Gratis ke Solo dan Yogyakarta

    Ketua DPD PSI Kota Bandung, Yoel Yosaphat ST, Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim

    • By admin
    • Maret 17, 2026
    • 7 views
    Ketua DPD PSI Kota Bandung, Yoel Yosaphat ST, Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim

    Pastikan Kesiapsiagaan Personel, Kapolda Jabar Cek Pos Pam Rest Area Km 207 A

    • By admin
    • Maret 16, 2026
    • 14 views
    Pastikan Kesiapsiagaan Personel, Kapolda Jabar Cek Pos Pam Rest Area Km 207 A

    Sambut Ramadhan 1447 H RW.23 Perumahan Rancaekek Permai II, Laksanakan Santunan dan Lomba

    • By admin
    • Maret 16, 2026
    • 12 views
    Sambut Ramadhan 1447 H   RW.23 Perumahan Rancaekek Permai II, Laksanakan Santunan dan Lomba

    Ali Syakieb Sampaikan Duka dan Percepat Pemeriksaan Menyeluruh Usai Kios Pasar Soreang Ambruk

    • By admin
    • Maret 16, 2026
    • 13 views
    Ali Syakieb Sampaikan Duka dan Percepat Pemeriksaan Menyeluruh Usai Kios Pasar Soreang Ambruk

    Kang DS Apresiasi Aksi Sosial Viking Blue Line Majalaya di Bulan Ramadan

    • By admin
    • Maret 16, 2026
    • 20 views
    Kang DS Apresiasi Aksi Sosial Viking Blue Line Majalaya di Bulan Ramadan