Misteri Dana Rp2,4 Miliar untuk Pendidikan Nonformal di Kuningan: Kemana Larinya? Diduga Digelapkan Tikus Berdasi 

REPORTASEJABAR.COM –Kabupaten Kuningan, Jawa Barat Selasa 17 Juni 2025 (GMOCT) – Dugaan penyimpangan dana sebesar Rp2,4 miliar yang dialokasikan untuk pembinaan sekolah nonformal, seperti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, tengah menjadi sorotan publik. Hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai realisasi anggaran tersebut, memicu kecurigaan akan adanya penyelewengan.

Informasi yang diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online KabarSBI (anggota GMOCT), menunjukkan bahwa ketidakjelasan penggunaan dana tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Kuningan dinilai bungkam dan tak kunjung memberikan penjelasan resmi maupun laporan rinci terkait penggunaan anggaran tersebut.

Ketidakhadiran transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan ini menimbulkan berbagai pertanyaan. Masyarakat dan sejumlah pihak menilai Kadisdikbud terkesan menutup mata terhadap indikasi penyimpangan yang berpotensi melanggar sejumlah regulasi hukum. Hingga saat ini, belum ada langkah konkret untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

“Transparansi dan akuntabilitas sangat penting dalam pengelolaan dana pendidikan. Ketidakjelasan ini mengkhawatirkan dan dapat merusak kepercayaan publik,” ujar salah satu warga Kuningan yang enggan disebutkan namanya.

Ketidakjelasan ini juga menimbulkan pertanyaan besar mengenai prioritas penggunaan anggaran pendidikan di Kabupaten Kuningan. Masyarakat berharap agar Kadisdikbud segera melakukan evaluasi dan transparansi dalam pengelolaan anggaran, serta menindak tegas setiap indikasi penyalahgunaan dana.

Sejumlah pihak, termasuk masyarakat dan pemantau kebijakan publik, mempertanyakan rincian penggunaan, pelaksanaan kegiatan, dan output dari anggaran tersebut. Informasi yang seharusnya terbuka untuk publik justru masih tertutup rapat. Pihak Disdikbud Kabupaten Kuningan sendiri hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi.

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mewajibkan setiap badan publik, termasuk Disdikbud Kuningan, untuk menyediakan informasi penggunaan anggaran secara transparan, terutama jika bersumber dari APBN atau APBD. Keengganan memberikan informasi ini menimbulkan kekhawatiran akan lemahnya pengawasan internal dan potensi penyalahgunaan anggaran.

Situasi ini berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, kelalaian dalam pengelolaan anggaran juga dapat dikenai pertanggungjawaban administratif, bahkan pidana, jika ditemukan unsur kesengajaan atau pembiaran yang merugikan negara. Hal ini dapat dijerat dengan Pasal 3 UU Tipikor dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Publik berharap pihak berwenang segera memberikan klarifikasi dan membuka dokumen anggaran secara terbuka untuk memberikan kepastian hukum dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pendidikan di Kabupaten Kuningan. Misteri Rp2,4 miliar ini perlu segera terungkap.

Team/GMOCT

About Author

  • Related Posts

    Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

    Reportasejabar.com ‘Nagan Raya, Aceh 10 Oktober 2025 (GMOCT) – Kasus pembacokan terhadap Ridwanto, Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh yang berprofesi sebagai jurnalis, memasuki babak baru. Fakta mengejutkan terungkap bahwa pelaku…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Klarifikasi Peristiwa Dugaan Tindak Pidana Pencurian Cabai di Garut yang Melibatkan Pecatan TNI AD

    • By admin
    • November 30, 2025
    • 15 views
    Klarifikasi Peristiwa Dugaan Tindak Pidana Pencurian Cabai di Garut yang Melibatkan Pecatan TNI AD

    Anggota DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya Bsc. M.K.P., dari Partai PSI Menyelenggarakan Pelatihan Bela Negara

    • By admin
    • November 30, 2025
    • 19 views
    Anggota DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya Bsc. M.K.P., dari Partai PSI Menyelenggarakan Pelatihan Bela Negara

    Kang DS Dorong Kesiapan Atlet Berkuda, Targetkan Prestasi Gemilang di Forprov 2026

    • By admin
    • November 30, 2025
    • 15 views
    Kang DS Dorong Kesiapan Atlet Berkuda, Targetkan Prestasi Gemilang di Forprov 2026

    17 Tim Meriahkan Turnamen Sepak Bola HUT Ke-2 Senayan Old Star (SOS) di Ciledug

    • By admin
    • November 30, 2025
    • 11 views
    17 Tim Meriahkan Turnamen Sepak Bola HUT Ke-2 Senayan Old Star (SOS) di Ciledug

    Bupati Bandung Minta Penebangan Liar di Pengalengan Diproses Hukum

    • By admin
    • November 29, 2025
    • 19 views
    Bupati Bandung Minta Penebangan Liar di Pengalengan Diproses Hukum

    Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Mantan Anggota DPRD Kuningan Inisial H.K. dan Tiga Rekannya Dikabarkan Ditangkap di Bandung

    • By admin
    • November 29, 2025
    • 23 views
    Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Mantan Anggota DPRD Kuningan Inisial H.K. dan Tiga Rekannya Dikabarkan Ditangkap di Bandung