Misteri Dana Rp2,4 Miliar untuk Pendidikan Nonformal di Kuningan: Kemana Larinya? Diduga Digelapkan Tikus Berdasi 

REPORTASEJABAR.COM –Kabupaten Kuningan, Jawa Barat Selasa 17 Juni 2025 (GMOCT) – Dugaan penyimpangan dana sebesar Rp2,4 miliar yang dialokasikan untuk pembinaan sekolah nonformal, seperti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, tengah menjadi sorotan publik. Hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai realisasi anggaran tersebut, memicu kecurigaan akan adanya penyelewengan.

Informasi yang diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online KabarSBI (anggota GMOCT), menunjukkan bahwa ketidakjelasan penggunaan dana tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Kuningan dinilai bungkam dan tak kunjung memberikan penjelasan resmi maupun laporan rinci terkait penggunaan anggaran tersebut.

Ketidakhadiran transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan ini menimbulkan berbagai pertanyaan. Masyarakat dan sejumlah pihak menilai Kadisdikbud terkesan menutup mata terhadap indikasi penyimpangan yang berpotensi melanggar sejumlah regulasi hukum. Hingga saat ini, belum ada langkah konkret untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

“Transparansi dan akuntabilitas sangat penting dalam pengelolaan dana pendidikan. Ketidakjelasan ini mengkhawatirkan dan dapat merusak kepercayaan publik,” ujar salah satu warga Kuningan yang enggan disebutkan namanya.

Ketidakjelasan ini juga menimbulkan pertanyaan besar mengenai prioritas penggunaan anggaran pendidikan di Kabupaten Kuningan. Masyarakat berharap agar Kadisdikbud segera melakukan evaluasi dan transparansi dalam pengelolaan anggaran, serta menindak tegas setiap indikasi penyalahgunaan dana.

Sejumlah pihak, termasuk masyarakat dan pemantau kebijakan publik, mempertanyakan rincian penggunaan, pelaksanaan kegiatan, dan output dari anggaran tersebut. Informasi yang seharusnya terbuka untuk publik justru masih tertutup rapat. Pihak Disdikbud Kabupaten Kuningan sendiri hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi.

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mewajibkan setiap badan publik, termasuk Disdikbud Kuningan, untuk menyediakan informasi penggunaan anggaran secara transparan, terutama jika bersumber dari APBN atau APBD. Keengganan memberikan informasi ini menimbulkan kekhawatiran akan lemahnya pengawasan internal dan potensi penyalahgunaan anggaran.

Situasi ini berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, kelalaian dalam pengelolaan anggaran juga dapat dikenai pertanggungjawaban administratif, bahkan pidana, jika ditemukan unsur kesengajaan atau pembiaran yang merugikan negara. Hal ini dapat dijerat dengan Pasal 3 UU Tipikor dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Publik berharap pihak berwenang segera memberikan klarifikasi dan membuka dokumen anggaran secara terbuka untuk memberikan kepastian hukum dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pendidikan di Kabupaten Kuningan. Misteri Rp2,4 miliar ini perlu segera terungkap.

Team/GMOCT

About Author

  • Related Posts

    Kasatreskrim Polres Kuningan Dinilai Lamban Tangani Video Ancaman Terhadap Jurnalis, GMOCT Siap Laporkan ke Propam; MADA LMPI Jabar Tegaskan LMPI Kuningan Tidak Terdaftar Di Data Base

    KUNINGAN Reportasejabar.com (GMOCT) 5 Juni 2026 – Dugaan kelambanan dan ketidakberdayaan aparat penegak hukum dalam menindak tegas kasus ancaman dan aksi massa yang diduga melibatkan kelompok yang mengatasnamakan Laskar Merah…

    Read more

    Continue reading
    Surat Pembekuan Sah: LMPI Kuningan Tak Berhak Beraktivitas, Ujang Jenggo “Sok Kuasa” Dinilai Melawan Aturan, GMOCT: Segera Tangkap Pelaku Intimidasi Terhadap Wartawan

    KUNINGAN Reportasejabar.com (GMOCT) – Dokumen resmi bertanggal 31 Juli 2024 bernomor: 10-32.08/LMPI/JTI/II/2024-KAB yang diterbitkan Markas Daerah Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Provinsi Jawa Barat, kini menjadi bukti keras dan sah…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    PLN ULP Bandung Utara Utara Perkuat Jaringan Kelistrikan, Pasokan, Pelanggan

    • By admin
    • Juni 11, 2026
    • 3 views
    PLN ULP Bandung Utara Utara Perkuat Jaringan Kelistrikan, Pasokan, Pelanggan

    Kondisi Birokrasi Pemerintahan KBB Dinilai Memasuki fase Darurat

    • By admin
    • Juni 11, 2026
    • 10 views
    Kondisi Birokrasi Pemerintahan KBB Dinilai Memasuki fase Darurat

    Sinergi Akademis dan Penegakan Hukum, Polda Jabar Gandeng LPPM Unla Luncurkan Posko Pusat Studi Kepolisian

    • By admin
    • Juni 10, 2026
    • 14 views
    Sinergi Akademis dan Penegakan Hukum, Polda Jabar Gandeng LPPM Unla Luncurkan Posko Pusat Studi Kepolisian

    Pejabat Baru Diminta Bergerak Cepat, KDS Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik

    • By admin
    • Juni 10, 2026
    • 14 views
    Pejabat Baru Diminta Bergerak Cepat, KDS Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik

    Bangun RSUD Bedas Cimenyan, KDS: Kualitas Harus Diutamakan

    • By admin
    • Juni 10, 2026
    • 17 views
    Bangun RSUD Bedas Cimenyan, KDS: Kualitas Harus Diutamakan

    Pengukuhan Kepengurusan Pencak Silat di Wilayah Kodam III/Slw, Perkuat Pelestarian Budaya dan Jiwa Bela Negara

    • By admin
    • Juni 10, 2026
    • 16 views
    Pengukuhan Kepengurusan Pencak Silat di Wilayah Kodam III/Slw, Perkuat Pelestarian Budaya dan Jiwa Bela Negara