2,4 miliar Raib ? Kadisdikbud Kuningan Diduga tutup mata!

REPORTASEJABAR.COM -Kuningan, Jawa Barat (GMOCT) 16 Juni 2025 – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Kuningan, U Kusmana, S.Sos.,M.Si., kembali menjadi sorotan publik. Dugaan penyalahgunaan anggaran sebesar Rp2,4 miliar yang dialokasikan untuk pembinaan sekolah nonformal, seperti PKBM dan SKB, menimbulkan kecaman dan pertanyaan besar terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan di Kabupaten Kuningan.

Informasi yang diperoleh dari media online Kabarsbi, anggota Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), mengindikasikan Kadisdikbud terkesan menutup mata terhadap indikasi penyimpangan anggaran tersebut. Hingga saat ini, belum ada langkah konkret dari Kadisdikbud untuk menindaklanjuti temuan dugaan penyalahgunaan dana tersebut. Ketidakjelasan ini menimbulkan kekhawatiran publik dan memicu pertanyaan mengenai prioritas penggunaan anggaran pendidikan di daerah tersebut.

Sikap pasif Kadisdikbud dinilai berpotensi melanggar sejumlah regulasi hukum. Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) mewajibkan pemerintah memberikan layanan pendidikan bermutu. Penyelewengan anggaran ini jelas bertentangan dengan kewajiban tersebut. Lebih lanjut, potensi tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga menjadi sorotan. Kelalaian dalam pengelolaan anggaran ini juga dapat dikenai pertanggungjawaban administratif, bahkan pidana, jika ditemukan unsur kesengajaan atau pembiaran yang merugikan negara. Hal ini merujuk pada Pasal 3 UU Tipikor dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri dan Inspektorat Daerah Kuningan, untuk segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh. Mereka juga menuntut evaluasi terhadap Kadisdikbud atas sikap pasifnya yang dinilai mencederai integritas pelayanan publik. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan menjadi tuntutan utama masyarakat agar tercipta pendidikan yang berkualitas dan berintegritas.

Hingga berita ini diturunkan, Kadisdikbud Kuningan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut.

Team/GMOCT

About Author

  • Related Posts

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Jumling Bupati Bandung di Masjid Al Jumhuriah, Kang DS Sampaikan Program BESTI

    • By admin
    • Maret 6, 2026
    • 8 views
    Jumling Bupati Bandung di Masjid Al Jumhuriah, Kang DS Sampaikan Program BESTI

    Tagihan Listrik Membengkak Rp12 Juta, Konsumen Tertib Bayar Jadi Korban Meter Rusak

    • By admin
    • Maret 6, 2026
    • 10 views
    Tagihan Listrik Membengkak Rp12 Juta, Konsumen Tertib Bayar Jadi Korban Meter Rusak

    Kang DS Beri Uang “Kadeudeuh” bagi Atlet dan Pelatih Peraih Medali FORNAS VIII NTB 2025

    • By admin
    • Maret 6, 2026
    • 10 views
    Kang DS Beri Uang “Kadeudeuh” bagi Atlet dan Pelatih Peraih Medali FORNAS VIII NTB 2025

    Kang DS Gelar Gerakan Pangan Murah dan Santuni 1.063 Anak Yatim di Sapan Desa Tegalluar

    • By admin
    • Maret 6, 2026
    • 11 views
    Kang DS Gelar Gerakan Pangan Murah dan Santuni 1.063 Anak Yatim di Sapan Desa Tegalluar

    Semangat Berbagi Ramadhan, Koramil 2402/Cicalengka Bersama Ibu Persit KCK Bagikan Takjil kepada Sopir Angkot hingga Pejalan Kaki

    • By admin
    • Maret 6, 2026
    • 9 views
    Semangat Berbagi Ramadhan, Koramil 2402/Cicalengka Bersama Ibu Persit KCK Bagikan Takjil kepada Sopir Angkot hingga Pejalan Kaki

    Anggota Komisi IX DPR-RI H. Asep Romy Romaya S.E Gelar Sosialisasi BPJS

    • By admin
    • Maret 6, 2026
    • 16 views
    Anggota Komisi IX DPR-RI  H. Asep Romy Romaya S.E Gelar Sosialisasi BPJS