Siswa  Puragabaya Kemembali Mengalami Kesedihan, Tidak Boleh Mengikuti  Ujian

REPORTASEJABAR.COM -Bandung,  Siswa Sekolah Puragabaya Kemembali Mengalami Kesedihan, Tidak Boleh Mengikuti  Ujian Kenaikan Kelas Akibat Belum Membayar SPP  dan  bayar uang ujian. Ini terjadi di sekolah SMK/SMA  di Jl H.Yasin No59 Terusan Pasteur Bandung, sekolah Terakreditasi A, Rabu (11/06/2025).

Akibat belum membayar SPP dan uang ujian siswa/siswi sekolah tidak di perkenankan ikut ujian oleh Bendahara sekolah ibu lia dan terpaksa menunggu di luar tanpa kepastian dan kebijakan dari pihak sekolah, sementara Kepala Sekolah ibu FENI NURAENI, S.Pd.,MM belum ada di tempat.

Ketika ditanya, pihak sekolah bendahara menjawab, “ini administrasinya harus diselesaikan dulu, senada saat menemui Ibu Mey sebagai kepala TU.

Sementara Fanny Kepala Sekolah juga menjelaskan, “Bahwa kami pihak sekolah tidak mempersulit anak terkait KBM selama orangtua siswa berkomunikasi dengan pihak sekolah, “katanya.

Tetapi fakta kenyataan dilapangan siswa-siswi beserta orangtuanya yang sudah datang dari pagi memakai seragam mau mengikuti KBM pada nunggu diluar kelas dan diluar lingkungan sekolah karena tidak boleh masuk ke kelas lantaran belum mendapatkan kartu peserta SAS (Sumatif Akhir Semester).

Adapun kartu SAS tersebut diberikan setelah ada pernyataan yang harus ditandangani oleh Orangtua siswa. Dan pada hari itu juga siswa tidak dapat mengikuti SAS karena waktu jadwal ujiannya sudah berakhir walaupun sudah mendapatkan kartu peserta SAS tersebut.

Saat disinggung terkait BOS kepala sekolah menjelaskan bahwasanya tidak ada masalah dengan laporan yang dilayangkan kepada Inspektorat pada bulan Desember 2024 lalu namun informasi yang didapat dari sumber terpercaya dilingkungan sekolah PURAGABAYA masih banyak pungutan liar, sumbangan dan iuran yang mengatasnamakan biaya Pendidikan kepada orangtua siswa sangat Ironi sekali dengan pengutaraan dari Pejabat Pemerintah terkait Kebijakan Penggunaan dana BOS tersebut.

Pihak Yayasan selaku ketua sudah memberikan rekomendasi kepada orang tua siswa, yang berbunyi” Mohon pertimbangan siswa yang masih punya tunggakan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan bendahara dan kepala sekolah.

Adapun ini kejadian preseden buruk di sekolah yang berdampak pada siswa/siswi sekolah dalam menempuh pendidikan. Sekolah harusnya tidak boleh seperti itu, itu sama saja memberikan perundungan bagi siswa/siswinya yang ingin mengikuti ujian kenaikan kelas.

Pemerhati pendidikan, Hendra menegaskan, “terkait tunggakan siswa tidak boleh di tekan pada siswanya apalagi harus di hukum dengan cara tidak boleh ikut ujian sekolah, ini jelas perampasan hak siswa itu sendiri yang sedang menjalani pendidikan.

“Seharusnya siswa biarkan ikut ujian menjalani haknya selalu pelajar yang sedang menjalani pendidikan di sekolah, terkait tunggakan harus segera panggil orang tuanya untuk di musyawarakan, apalagi sekolah saat ini sudah mendapatkan dana bos dari negara, harus punya kebijakan terhadap kasus-kasus tersebut, lalu dana operasional sekolah buat apa.?” tegasnya.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat harus segera lakukan tindakan tegas terhadap sekolah yang berpraktek seperti itu. Karena hal demikian memberikan trauma terhadap siswa/siswi yang bersekolah dan ini kejam. Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, saya yakin beliau juga tidak setuju dengan perilaku sekolah seperti ini, ” tambahnya. (Red/Tim)

About Author

  • Related Posts

    Opini: Kasus Merokok di SMAN 1 Cimarga, Antara Penegakan Aturan dan Pembinaan Karakter

    Reportasejabar.com ‘Kasus seorang siswa SMAN 1 Cimarga yang merokok di lingkungan sekolah baru-baru ini menjadi sorotan publik. Kejadian ini memicu perdebatan mengenai penegakan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sekolah…

    Read more

    Continue reading
    Kang DS: Pemerintah Daerah Harus Jadi Pilar Utama Pembangunan Nasional

    Reportasejabar.com -KABUPATEN BANDUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menegaskan komitmennya untuk terus menyelaraskan arah pembangunan daerah dengan visi dan misi nasional dalam bingkai Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Pangdam III/Slw Tekankan Tugas Pokok Prajurit dan Disiplin Moral

    • By admin
    • Oktober 15, 2025
    • 7 views
    Pangdam III/Slw Tekankan Tugas Pokok Prajurit dan Disiplin Moral

    Opini: Kasus Merokok di SMAN 1 Cimarga, Antara Penegakan Aturan dan Pembinaan Karakter

    • By admin
    • Oktober 15, 2025
    • 7 views
    Opini: Kasus Merokok di SMAN 1 Cimarga, Antara Penegakan Aturan dan Pembinaan Karakter

    Beri Pelayanan KB Terbaik di Jawa Barat, Kabupaten Bandung Kembali Raih Penghargaan BKKBN

    • By admin
    • Oktober 15, 2025
    • 8 views
    Beri Pelayanan KB Terbaik di Jawa Barat, Kabupaten Bandung Kembali Raih Penghargaan BKKBN

    Konfrontasi di Kanwil BPN Aceh: Tim Media dan Kuasa Warga Babah Lueng Adu Argumen Soal Bukti Fisik HGU PT SPS 2 Agrina VS Kabid Sengketa

    • By admin
    • Oktober 15, 2025
    • 9 views
    Konfrontasi di Kanwil BPN Aceh: Tim Media dan Kuasa Warga Babah Lueng Adu Argumen Soal Bukti Fisik HGU PT SPS 2 Agrina VS Kabid Sengketa

    Kapolres Kebumen: Bhabinkamtibmas Harus Menjadi Solusi di Tengah Masyarakat

    • By admin
    • Oktober 15, 2025
    • 7 views
    Kapolres Kebumen: Bhabinkamtibmas Harus Menjadi Solusi di Tengah Masyarakat

    Kabid Wasdal Ciptabintar Kota Bandung Terkesan Tak Punya Attitude, Kepala Dinas Bungkam, Pembinaan Walikota Bandung di Pertanyakan.?‎‎

    • By admin
    • Oktober 15, 2025
    • 21 views
    Kabid Wasdal Ciptabintar Kota Bandung Terkesan Tak Punya Attitude, Kepala Dinas Bungkam, Pembinaan Walikota Bandung di Pertanyakan.?‎‎