Siswa  Puragabaya Kemembali Mengalami Kesedihan, Tidak Boleh Mengikuti  Ujian

REPORTASEJABAR.COM -Bandung,  Siswa Sekolah Puragabaya Kemembali Mengalami Kesedihan, Tidak Boleh Mengikuti  Ujian Kenaikan Kelas Akibat Belum Membayar SPP  dan  bayar uang ujian. Ini terjadi di sekolah SMK/SMA  di Jl H.Yasin No59 Terusan Pasteur Bandung, sekolah Terakreditasi A, Rabu (11/06/2025).

Akibat belum membayar SPP dan uang ujian siswa/siswi sekolah tidak di perkenankan ikut ujian oleh Bendahara sekolah ibu lia dan terpaksa menunggu di luar tanpa kepastian dan kebijakan dari pihak sekolah, sementara Kepala Sekolah ibu FENI NURAENI, S.Pd.,MM belum ada di tempat.

Ketika ditanya, pihak sekolah bendahara menjawab, “ini administrasinya harus diselesaikan dulu, senada saat menemui Ibu Mey sebagai kepala TU.

Sementara Fanny Kepala Sekolah juga menjelaskan, “Bahwa kami pihak sekolah tidak mempersulit anak terkait KBM selama orangtua siswa berkomunikasi dengan pihak sekolah, “katanya.

Tetapi fakta kenyataan dilapangan siswa-siswi beserta orangtuanya yang sudah datang dari pagi memakai seragam mau mengikuti KBM pada nunggu diluar kelas dan diluar lingkungan sekolah karena tidak boleh masuk ke kelas lantaran belum mendapatkan kartu peserta SAS (Sumatif Akhir Semester).

Adapun kartu SAS tersebut diberikan setelah ada pernyataan yang harus ditandangani oleh Orangtua siswa. Dan pada hari itu juga siswa tidak dapat mengikuti SAS karena waktu jadwal ujiannya sudah berakhir walaupun sudah mendapatkan kartu peserta SAS tersebut.

Saat disinggung terkait BOS kepala sekolah menjelaskan bahwasanya tidak ada masalah dengan laporan yang dilayangkan kepada Inspektorat pada bulan Desember 2024 lalu namun informasi yang didapat dari sumber terpercaya dilingkungan sekolah PURAGABAYA masih banyak pungutan liar, sumbangan dan iuran yang mengatasnamakan biaya Pendidikan kepada orangtua siswa sangat Ironi sekali dengan pengutaraan dari Pejabat Pemerintah terkait Kebijakan Penggunaan dana BOS tersebut.

Pihak Yayasan selaku ketua sudah memberikan rekomendasi kepada orang tua siswa, yang berbunyi” Mohon pertimbangan siswa yang masih punya tunggakan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan bendahara dan kepala sekolah.

Adapun ini kejadian preseden buruk di sekolah yang berdampak pada siswa/siswi sekolah dalam menempuh pendidikan. Sekolah harusnya tidak boleh seperti itu, itu sama saja memberikan perundungan bagi siswa/siswinya yang ingin mengikuti ujian kenaikan kelas.

Pemerhati pendidikan, Hendra menegaskan, “terkait tunggakan siswa tidak boleh di tekan pada siswanya apalagi harus di hukum dengan cara tidak boleh ikut ujian sekolah, ini jelas perampasan hak siswa itu sendiri yang sedang menjalani pendidikan.

“Seharusnya siswa biarkan ikut ujian menjalani haknya selalu pelajar yang sedang menjalani pendidikan di sekolah, terkait tunggakan harus segera panggil orang tuanya untuk di musyawarakan, apalagi sekolah saat ini sudah mendapatkan dana bos dari negara, harus punya kebijakan terhadap kasus-kasus tersebut, lalu dana operasional sekolah buat apa.?” tegasnya.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat harus segera lakukan tindakan tegas terhadap sekolah yang berpraktek seperti itu. Karena hal demikian memberikan trauma terhadap siswa/siswi yang bersekolah dan ini kejam. Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, saya yakin beliau juga tidak setuju dengan perilaku sekolah seperti ini, ” tambahnya. (Red/Tim)

About Author

  • Related Posts

    Menko Muhaimin Tetapkan Ponpes Al-Ittifaq Kabupaten Bandung sebagai Duta Pemberdayaan Masyarakat

    KABUPATEN BANDUNG Reportasejabar.com -Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia, Muhaimin Iskandar mengapresiasi tinggi ekosistem ekonomi berbasis pesantren yang dikembangkan oleh Pondok Pesantren Al-Ittifaq di Kabupaten Bandung. Menurutnya, Ponpes Al-Ittifaq…

    Read more

    Continue reading
    TINDAK LANJUT DISDIK KOTA BANDUNG PASCA ATAP AMBRUK SMP PASUNDAN 1: MENGAKUI KERAWANAN, TETAPI TERBATAS SOAL BANTUAN APBD

    ​Bandung = Reportasejabar.com -Menyikapi insiden ambruknya atap ruang kelas di SMP Pasundan 1 Bandung pada Senin (3/11/2025) yang melukai tujuh orang, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung langsung bergerak ke lokasi.…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Gopal Ekspedisi kembali Bantu Warga Pulang Kampung di Tengah Kesulitan, Kali ini Warga Menggala

    • By admin
    • November 5, 2025
    • 13 views
    Gopal Ekspedisi kembali Bantu Warga Pulang Kampung di Tengah Kesulitan, Kali ini Warga Menggala

    Apel Kesiap Siagaan Nasional: Kapolri Tekankan Sinergi dan Respons Cepat Hadapi Potensi Bencana

    • By admin
    • November 5, 2025
    • 12 views
    Apel Kesiap Siagaan Nasional: Kapolri Tekankan Sinergi dan Respons Cepat Hadapi Potensi Bencana

    Menko Muhaimin Tetapkan Ponpes Al-Ittifaq Kabupaten Bandung sebagai Duta Pemberdayaan Masyarakat

    • By admin
    • November 5, 2025
    • 11 views
    Menko Muhaimin Tetapkan Ponpes Al-Ittifaq Kabupaten Bandung sebagai Duta Pemberdayaan Masyarakat

    Bupati Kang DS Sambut Kunjungan Kerja Menko Gus Muhaimin di Kabupaten Bandung

    • By admin
    • November 5, 2025
    • 13 views
    Bupati Kang DS Sambut Kunjungan Kerja Menko Gus Muhaimin di Kabupaten Bandung

    Kemenpan RB: SL Melati Kabupaten Bandung Bisa Jadi Best Practices Sekolah Lansia

    • By admin
    • November 5, 2025
    • 18 views
    Kemenpan RB: SL Melati Kabupaten Bandung Bisa Jadi Best Practices Sekolah Lansia

    Pemkab Bandung Tegas Komitmen Dukung Implementasi Pidana Kerja Sosial di Jawa Barat

    • By admin
    • November 5, 2025
    • 17 views
    Pemkab Bandung Tegas Komitmen Dukung Implementasi Pidana Kerja Sosial di Jawa Barat