Kasdam III/Slw Buka Kegiatan Sosialisasi Doktrin TA 2025

REPORTASEJABAR.COM =Bandung, – Kasdam III/Siliwangi, Brigjen TNI Tato Hadiyan, S.I.P., M.Han., mewakili Pangdam III/Siliwangi secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Kekerasan dalam OMSP, Evakuasi Medis, dan Penggunaan Drone dalam Operasi bertempat di Ruang R.A Kosasih Makodam III/Slw, Kamis (05/06/2025).

Kegiatan dihadiri Ketua Tim Sosialisasi Doktrin TNI AD TA 2025, Brigjen TNI Teguh Pudji Raharjo, S.I.P., M.Han., serta diikuti oleh Asrendam III/Siliwangi, para Asisten Kasdam III/Siliwangi, dan para Komandan/Kabalakdam. Sosialisasi juga dilaksanakan secara video conference yang melibatkan para Danrem, Dandim, serta para Danyon di jajaran Kodam III/Siliwangi.

Dalam amanat Pangdam III/Siliwangi yang dibacakan oleh Kasdam, menegaskan bahwa kehadiran para peserta mencerminkan komitmen bersama dalam meningkatkan kapasitas dan profesionalisme TNI AD, khususnya di lingkungan Kodam III/Slw.

“Kegiatan ini akan membahas tiga aspek penting dan strategis, yakni Petunjuk Teknis Penggunaan Kekerasan dalam OMSP, Evakuasi Medis dalam Operasi, serta Penggunaan Drone dalam Operasi. Ketiga aspek ini sangat relevan dengan tantangan tugas ke depan yang semakin kompleks dan memerlukan respon cepat, tepat, serta berbasis teknologi,” ucap Kasdam.

Sosialisasi tersebut tidak hanya menjadi sarana penyampaian informasi teknis, tetapi juga sebagai forum evaluasi dan diskusi terbuka untuk menyamakan persepsi serta menyempurnakan implementasi juknis di satuan masing-masing.

Kegiatan sosialisasi Doktrin TA 2025 tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesiapan operasional satuan di jajaran Kodam III/Siliwangi serta memberikan manfaat nyata dalam pelaksanaan tugas-tugas TNI AD ke depan. (Pendam III/Siliwangi).

About Author

  • Related Posts

    Perusahaan Outsourcing di Banten Diduga Lakukan Pungli, Kadiv Investigasi GMOCT Angkat Bicara

    Kabupaten Serang Reportasejabar.com – (GMOCT) 8 November 2025 – Praktik pungutan liar (pungli) yang diduga melibatkan sejumlah perusahaan outsourcing di Provinsi Banten telah memicu kecaman keras dari berbagai aktivis dan…

    Read more

    Continue reading
    MSS Law Firm Gelar Workshop Konsultasi Hukum Gratis, GMOCT Berikan Apresiasi

    Mranggen, Reportasejabar.com ‘8 November 2025 (GMOCT) — MSS Law Firm sukses menggelar Workshop Konsultasi Hukum Gratis yang berlangsung di Warkopindo Ndoro Kakung, Jl. Jatikusuman Raya RT 01 RW 04, Mranggen.…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Perusahaan Outsourcing di Banten Diduga Lakukan Pungli, Kadiv Investigasi GMOCT Angkat Bicara

    • By admin
    • November 8, 2025
    • 13 views
    Perusahaan Outsourcing di Banten Diduga Lakukan Pungli, Kadiv Investigasi GMOCT Angkat Bicara

    MSS Law Firm Gelar Workshop Konsultasi Hukum Gratis, GMOCT Berikan Apresiasi

    • By admin
    • November 8, 2025
    • 16 views
    MSS Law Firm Gelar Workshop Konsultasi Hukum Gratis, GMOCT Berikan Apresiasi

    Sinergi Polri dan Ojol, Kapolri Pimpin Apel “Sauyunan Jaga Lembur” di Bandung

    • By admin
    • November 8, 2025
    • 11 views
    Sinergi Polri dan Ojol, Kapolri Pimpin Apel “Sauyunan Jaga Lembur” di Bandung

    GMOCT Angkat Bicara Soal Kasus Noodweer yang Menimpa Ridwanto Jurnalis Handal di Nagan Raya Aceh

    • By admin
    • November 8, 2025
    • 13 views
    GMOCT Angkat Bicara Soal Kasus Noodweer yang Menimpa Ridwanto Jurnalis Handal di Nagan Raya Aceh

    Forum Kepala Sekolah Jawa Barat Somasi Bupati Cianjur: Pemberhentian Kepala Sekolah Dinilai Langgar Hukum, HAM, dan Etika Pemerintahan

    • By admin
    • November 7, 2025
    • 29 views
    Forum Kepala Sekolah Jawa Barat Somasi Bupati Cianjur: Pemberhentian Kepala Sekolah Dinilai Langgar Hukum, HAM, dan Etika Pemerintahan

    Praktisi Hukum : Melakukan Perbuatan yang Sama, Ancaman Pidana Ditambah Sepertiga dari Ancaman Maksimal

    • By admin
    • November 7, 2025
    • 23 views
    Praktisi Hukum : Melakukan Perbuatan yang Sama, Ancaman Pidana Ditambah Sepertiga dari Ancaman Maksimal