Polisi Tangkap Anggota Ormas Grib Jaya Edarkan Narkoba dengan Modus Tempel

REPORTASEJABAR.COM -Jajaran Satnarkoba Polres Cimahi mengungkap peredaran narkoba wilayah Kabupaten Bandung Barat, setelah dilakukan pemeriksaan pengedar tersebut berinisal AG diduga merupakan anggota ormas Grib Jaya.

“Dari Hp milik Sdr. AG terdapat Grup WA GRIB JAYA PAC Parongpong. Dan saudara AG mengakui bahwa bagian dari Anggota Ormas GRIB Jaya PAC Parongpong Kabupaten Bandung Barat,”kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, Sabtu (31/5/2025).

Kombes Pol Hendra menjelaskan awal pengungkapan peredaran narkoba di wilayah Hukum Polres Cimahi berawal dari informasi masyarakat bahwa seseorang dengan inisial AR sering melakukan menjual atau mengedarkan narkotika di wilayah hukum Polres Cimahi.

Selanjutnya berdasarkan perintah kasat narkoba Polres Cimahi tim melakukan penyelidikan terhadap seseorang yang berinisial AG tersebut kemudian diperoleh informasi bahwa tersangka AG bertempat tinggal disebuah kontrakan yang beralamat di Kampung, Kancah Desa Cihideung Kecamtan Parongpong Kabupaten Bandung Barat

“Ternyata setelah dilkukan penggeledahan berhasil ditemukan 29 paket Kristal warna putih (diduga narkotika jenis sabu bruto 106,71 gram,
1 buah timbangan digital,2 pack plastik klip bening kosong,1 buah solasi,1 buah HP,”katanya.

Kombes Pol Hendra mengatakan, AG dari pengakuanya mendapatkan barang haram tersebut dengan cara menerima titipan dari seseorang berinisial Baro. (DPO) untuk diedarkan kembali dengan cara sisitem tempel.

“Kemudian AG mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut di Sekitaran Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat
Dan apabila AG berhasil menjual / mengedarkan seluruh narkotika jenis sabu tersebut AG mendapat keuntungan berupa uang sejumlah Rp.5 juta dari Baron yang saat ini masih dalam pengejaran,”katanya.

Sementara itu sambung Kombes Pol Hendra mengatakan untuk AG dikenakan pasal berlapis, Satresnarkoba Polres Cimahi pun saat ini masih terus mendalami terkait peredaran narkoba yang dilakukan anggota ormas tersebut.

“Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 113 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” katanya.

Bandung, 31 Mei 2025

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

About Author

  • Related Posts

    Dugaan Overstaying Tahanan: Proses Hukum Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Sukabumi Dinilai Langgar Aturan Hukum

    SUKABUMI, Reportasejabar.com 12 Mei 2026 _ Sebuah temuan dugaan kejanggalan dalam proses penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang ditangani Polres Sukabumi Kota serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi mulai diungkap.…

    Read more

    Continue reading
    SMK MVP ARS Internasional Gelar Pelepasan Siswa-siswi Kls XII

    Bandung, Reportasejabar.com (SMK) Sekolah Menengah Kejuruan MVP ARS Internasional menggelar pelepasan Siswa-Siswi Kls XII  yang di laksanakan di lapangan Sekolah Jalan Sulaksana  Nomor 6 Nomor 1, Kelurahan Cicaheum, Kecamatan Kiaracondong,…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Dugaan Overstaying Tahanan: Proses Hukum Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Sukabumi Dinilai Langgar Aturan Hukum

    • By admin
    • Mei 12, 2026
    • 5 views
    Dugaan Overstaying Tahanan: Proses Hukum Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Sukabumi Dinilai Langgar Aturan Hukum

    SMK MVP ARS Internasional Gelar Pelepasan Siswa-siswi Kls XII

    • By admin
    • Mei 12, 2026
    • 11 views
    SMK MVP ARS Internasional Gelar Pelepasan Siswa-siswi Kls XII

    Jejak Sidik Jari di Pintu Geser dan Botol Obat Nyamuk Bongkar Alibi Pembantai Satu Keluarga di Paoman

    • By admin
    • Mei 11, 2026
    • 16 views
    Jejak Sidik Jari di Pintu Geser dan Botol Obat Nyamuk Bongkar Alibi Pembantai Satu Keluarga di Paoman

    Tokoh Agama Soroti Maraknya Prostitusi dan Miras di Pemalang, KH. Muhajir Abdul Mughits: “Jangan Biarkan Generasi Rusak”

    • By admin
    • Mei 11, 2026
    • 24 views
    Tokoh Agama Soroti Maraknya Prostitusi dan Miras di Pemalang, KH. Muhajir Abdul Mughits: “Jangan Biarkan Generasi Rusak”

    Dadang Supriatna Dorong KADIN Kabupaten Bandung Jadi Motor Ekonomi dan Investasi Daerah

    • By admin
    • Mei 11, 2026
    • 15 views
    Dadang Supriatna Dorong KADIN Kabupaten Bandung Jadi Motor Ekonomi dan Investasi Daerah

    HUT ke-80 Kodam III/Slw Gelar Lomba Ton Tangkas

    • By admin
    • Mei 11, 2026
    • 19 views
    HUT ke-80 Kodam III/Slw Gelar Lomba Ton Tangkas