Terlapor Ancam Laporkan Balik Pelapor Kasus Ujaran Kebencian di Banjarnegara

REPORTASEJABAR.COM ‘Banjarnegara, 27 Mei 2025 (GMOCT) – Aji Setiawan Andika, terlapor kasus dugaan ujaran kebencian di Banjarnegara, memenuhi panggilan klarifikasi Unit II Reskrim Polres Banjarnegara pada Selasa (27/5). Ia didampingi pengacaranya dari DPC Ikadin Banjarnegara. Aji membantah tuduhan menyebarkan ujaran kebencian yang dilaporkan oleh Sugeng, seorang relawan dari Wanayasa pada 14 Februari 2025 lalu. Laporan tersebut mengacu pada Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Aji menjelaskan bahwa unggahannya di media sosial pada 10 Februari 2025 lalu, yang menjadi dasar pelaporan, merupakan kritik terhadap kinerja relawan bencana secara umum. Ia menyoroti perilaku relawan yang dinilai tidak profesional dan mengutamakan kepentingan pribadi, bukan kepentingan korban bencana. Unggahan tersebut berbunyi, “Relawan di lokasi bencana harus diisi oleh orang-orang yang kerjanya penuh kasih dan momong bukan sosok yang temperamental dan hanya mementingkan golongan dan individu saja. Makanan yang untuk terdampak, kasihan mereka bukan dinikmati sendiri, kalau belum siap mending tidak usah jadi relawan, kebencanaan bikin masalah saja.” Aji menambahkan unggahan tersebut dilatarbelakangi keluhan yang diterimanya dari korban tanah bergerak terkait penyaluran bantuan.

Pihak Polres Banjarnegara menegaskan bahwa kasus ini merupakan perkara terpisah dan tidak terkait dengan kasus lain yang melibatkan Aji. Proses penyelidikan tetap berjalan sesuai prosedur.

Pengacara Aji, Harmono, SH, MM, CLA, menyatakan keyakinannya bahwa kepolisian akan bertindak profesional dan objektif. Ia menekankan pentingnya kajian akademis dalam proses hukum ini, dan menolak anggapan adanya “barter kasus”. Harmono juga mempertanyakan apakah unggahan Aji benar-benar mengandung unsur SARA yang menyebabkan permusuhan, sebagaimana yang dituduhkan pelapor. Ia bahkan mengancam akan melaporkan balik pelapor jika tidak terbukti adanya unsur pidana dalam unggahan tersebut, mengutip prinsip hukum “in criminalibus probationes debent esse luce clariores” yang menekankan pentingnya bukti yang terang benderang dalam kasus pidana.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi pembelajaran penting tentang pentingnya kehati-hatian dalam bermedia sosial dan proses penegakan hukum yang adil dan proporsional.

Team/GMOCT

About Author

  • Related Posts

    Pemkab Bandung Lakukan Evaluasi dan Penyesuaian Bertahap untuk Penguatan Kesejahteraan Guru P3KPW
    • adminadmin
    • Februari 24, 2026

    REPORTASEJABAR.COM -Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan kesejahteraan guru tetap menjadi perhatian dan komitmen Pemerintah Kabupaten Bandung, termasuk bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3KPW). Menanggapi aspirasi guru yang…

    Read more

    Continue reading
    Bupati Bandung Terima BPK RI untuk Pemeriksaan Rutin LKPD
    • adminadmin
    • Februari 23, 2026

    REPORTASEJABAR.COM Pemkab Bandung menerima Perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat dalam rangka Entry Meeting Pemeriksaan Interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Kehadiran BPK disambut langsung Bupati Bandung Dadang…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Polda Jabar Gelar Lomba MTQ, Semarak Bulan Ramadhan, Perkuat Iman dan Soliditas Personel

    • By admin
    • Februari 24, 2026
    • 7 views
    Polda Jabar Gelar Lomba MTQ, Semarak Bulan Ramadhan, Perkuat Iman dan Soliditas Personel

    Kasad Resmikan Taman Merdeka serta Beri Pengarahan kepada Prajurit dan PNS Kodam III/Slw

    • By admin
    • Februari 24, 2026
    • 8 views
    Kasad Resmikan Taman Merdeka serta Beri Pengarahan kepada Prajurit dan PNS Kodam III/Slw

    Dinilai Berhasil Perkuat Inovasi Daerah, Bupati Bandung Raih Penghargaan BRIN

    • By admin
    • Februari 24, 2026
    • 10 views
    Dinilai Berhasil Perkuat Inovasi Daerah, Bupati Bandung Raih Penghargaan BRIN

    Polda Jabar Ungkap Promosi Judol, Ribuan SIM Card dan 55 Ponsel Disita

    • By admin
    • Februari 24, 2026
    • 11 views
    Polda Jabar Ungkap Promosi Judol, Ribuan SIM Card dan 55 Ponsel Disita

    Laskar Prabowo 08: Jika Kepemimpinan Lemah dan Isu Proyek Tak Dijawab, Kepercayaan Publik Bisa Runtuh

    • By admin
    • Februari 24, 2026
    • 13 views
    Laskar Prabowo 08: Jika Kepemimpinan Lemah dan Isu Proyek Tak Dijawab, Kepercayaan Publik Bisa Runtuh

    Kapolda Jabar Sambut Kunjungan Kapolri di Tenjolayar Majalengka

    • By admin
    • Februari 24, 2026
    • 10 views
    Kapolda Jabar Sambut Kunjungan Kapolri di Tenjolayar Majalengka